Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertama-tama kita dapat melihat definisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU ASN menyebutkanpPegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apakah Gubernur, Walikota, dan Bupati itu ASN? Pada Pasal 122 UU ASN disebutkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati merupakan pejabat negara. Siapa saja yang dimaksud pejabat negara, yaitu:
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Wicaksana Dramanda, S.H. dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan, pejabat negara merujuk pada pengertian pemerintahan dalam arti yang luas. Menurutnya, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.[1] Selain itu hal tersebut dipertegas bahwa, jika pegawai ASN mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sejak sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU ASN jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014. Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati bukan ASN, melainkan pejabat negara. Kemudian hal tersebut juga diperkuat dengan pihak yang mengangkat ASN dan kepala daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) berbeda satu sama lainnya, dimana pengangkatan, pegawai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Sedangkan menurut Pasal 163 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU 10/2016) Gubenur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden/ Wakil Presiden/ Menteri Dalam Negeri. Kemudian untuk Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati dilantik oleh Gubernur/ Wakil Gubernur/ Menteri Dalam Negeri berdasarkan Pasal 164 ayat (1), (2), dan (3) UU 10/2016. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Putusan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014. [1] Pasal 121 UU ASN [2] Pasal 1 angka 14 UU ASN |