PENDAHULUAN Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang. Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019. Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi I. Berikut selayang pandang Komisi I DPR RI.
A. Dasar Hukum
B. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi I DPR RI Komisi I DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Oktober 2019 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
C. Mitra Kerja Komisi I DPR RI Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi I DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 tanggal 29 Oktober 2019, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:
D. Susunan Keanggotaan Komisi I DPR RI Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini, Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap- tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya. Keanggotaan Komisi I DPR RI pada Periode 2019-2024 berjumlah 52 (lima puluh dua) orang dengan susunan sebagai berikut: 1. Pimpinan Komisi I DPR RI Pimpinan Komisi I DPR RI berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua. Adapun Pimpinan Komisi I DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI tanggal 29 Oktober 2019 dan selanjutnya Keputusan Rapat Penetapan Pimpinan Komisi I DPR RI tanggal 4 Februari 2021 adalah sebagai berikut: 1) Ketua : Meutya Viada Hafid / F-PG 2) a. Wakil Ketua: Utut Adianto / F-PDI Perjuangan b. Wakil Ketua: H. Bambang Kristiono, S.E. / F-Gerindra c. Wakil Ketua : H. Anton Sukartono Suratto, M.Si/ F-Partai Demokrat d. Wakil Ketua : Dr. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS 2. Anggota Komisi I DPR RI Anggota Komisi I DPR RI berjumlah 47 (empat puluh tujuh) orang dengan komposisi sebagai berikut:
Adapun susunan keanggotaan Komisi I DPR RI pada saat ini (53 orang) adalah sebagaimana terlampir. E. Tugas Komisi I DPR RI Seperti Komisi lainnya, Komisi I DPR RI mempunyai tugas dalam bidang: 1. Legislasi (Pembentukan undang-undang) Dalam bidang pembentukan undang-undang, Komisi I DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI. Untuk itu, Komisi I DPR RI dapat melaksanakan:
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, Komisi I DPR RI menerima partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan dan dibahas oleh Komisi I DPR RI. Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI. Disamping itu, dalam merumuskan dan membahas RUU, Komisi I DPR RI juga meminta masukan dari Pakar/Akademisi/Pejabat Pemerintah melalui RDPU/RDP maupun melalui Kunjungan Kerja. 2. Budgeting (anggaran) Dalam bidang anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
3. Pengawasan Dalam bidang pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI I DPR RI Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi I DPR RI dapat mengadakan: 1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Dalam hal ini Komisi I DPR RI mengadakan Raker dengan:
2. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya Dalam hal ini, Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:
4. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dalam hal ini, Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi I DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi I DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran. 5. Rapat Kerja Gabungan Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi I DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas. 6. Kunjungan Kerja (Kunker) a. Kunker dalam Masa Reses Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke:
b. Kunker Spesifik Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi I DPR RI, maka Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. 7. Kunker Gabungan Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi I DPR RI. Semua hasil Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi I DPR RI (Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti. 8. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya. 9. Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. 10. Komisi menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Disamping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi I DPR RI juga melaksanakan: 1. Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka: a. Pemberian Pertimbangan terhadap: 1) Dubes LBBP RI untuk Negara-Negara Sahabat atau Organisasi Internasional, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 2 UUD 1945 2) Kepala BIN sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara b. Memilih atau memberi persetujuan terhadap: 1) Panglima TNI berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 2) Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 3) Dewas LPP TVRI berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 4) Anggota KPI berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 5) Anggota Komisi Informasi Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 6) Anggota LSFberdasarkan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman 2. Memberikan pertimbangan terhadap pembukaan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri 3. Ikut serta dalam proses pemberian pertimbangan terhadap Calon Dubes Negara-Negara Sahabat untuk Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 13 ayat 3 UUD 1945. 4. Pertemuan dengan Dubes Negara Sahabat untuk Indonesia dan menerima kunjungan Delegasi Negara Sahabat dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama dengan negara-negara sahabat dan saling tukar pikiran terhadap isu-isu yang berkembang saat ini antar negara atau dunia. 5. Menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat. Komisi I DPR RI juga menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terkait dengan ruang lingkup tugas dan wewenang Komisi I DPR RI yang disampaikan baik secara tertulis (surat dan email) maupun dalam RDPU ataupun audiensi dengan Komisi I DPR RI. Aspirasi dan pengaduan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Komisi I DPR RI dengan Mitra Kerja terkait. 2) SISTEM PENDUKUNG KOMISI I DPR RI Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi I DPR RI, Komisi I DPR RI didukung oleh :
|