Berikut ini yang bukan merupakan syarat-syarat salat jamak adalah

Jakarta -

Syarat sholat jamak ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Namun sebelum itu, pengertian dari sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat yang dilakukan pada satu waktu.

Menurut buku 'Shalat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA secara bahasa, kata jama' artinya menggabungkan, menyatukan atau pun mengumpulkan. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan.

Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Orang-orang yang terlambat mengerjakan sholat karena waktunya sudah terlewat, maka dia wajib segera mengerjakan sholat yang terlewat itu. Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya.

Pembagian waktu mengerjakan sholat jamak

1. Jamak taqdim

Jamak taqdim adalah melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang pertama. Bentuknya ada dua, pertama sholat Dzuhur dilakukan secara berurutan dengan sholat Ashar, yang dilakukan pada waktu Dzuhur.

Dan kedua, sholat Maghrib dan sholat Isya dilakukan secara berurutan pada waktu Maghrib.

2. Jamak takhir

Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak taqdim yaitu melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang kedua.

Bentuknya juga ada dua. Pertama sholat Dzuhur dilakukan langsung berurutan dengan sholat Ashar yang dilakukan pada waktu Ashar. Dan kedua, sholat Maghrib dan Isya dilakukan secara berurutan di waktu Isya.

Sebab-sebab diperbolehkannya jamak sholat

Dilansir dalam "Panduan Sholat Rasulullah 2" oleh Imam Abu Wafa, ada beberapa sebab yang memperbolehkannya sholat jamak.

1. Karena hujan dan takut

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan." (HR. Muslim no. 705, Abu Dawud no. 1211 dan Tirmidzi no. 128).

2. Safar (bepergian)

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Ista tanpa sebab ketakutan atau sebab safar." (HR. an-Nasai No. 601, hadits sahih).

3. Karena sakit, lemah atau kesulitan

Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.

Dalam buku 'Sholat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan Jamak karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi'iyah.

Serta Ibnu Munzir yang menguatkan pendapatnya dibolehkannya jamak ini dengan perjataan Ibnu Abbas ra, "Beliau tidak ingin memberatkan umatnya."

Allah SWT berfirman:

"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78).

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan:

"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya."

Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit.

Syarat sholat jamak

1. Mendahulukan sholat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan sholat Dzuhur daripada Ashar atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.

2. Niat jamak dalam sholat pertama. Waktu niatnya dilakukan antara takbir dan salam. Teapi sunnah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dijamak bersama sholat Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

3. Dilakukan berurutan. Antara dua sholat pisahnya tidak lama sehingga seelah melaksanakan sholat pertama harus segera takbiratul ihram untuk langsung melaksanakan sholat kedua.

4. Saat mengerjakan sholat jamak yang kedua masih dalam perjalanan, meskipun perjalanan tidak harus mencapai masafatul qashr atau batas minimal perjalanan, sebagaimana sholat qashar.

(lus/erd)

  • BIG KID / 10-12 YEARS OLD

12 April 2021

Salat adalah hal wajib yang harus dilakukan umat islam. Salat juga merupakan tiang agama. Maka, tidak boleh meninggalkan salat walaupun dalam kondisi apapun, seperti sedang bepergian. 

Jika sedang bepergian dan berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk salat di waktu yang telah ditentukan, diperbolehkan untuk salat Jamak. 

Salat Jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu. Salat Jamak menggabungkan dua salat tanpa mengurangi jumlah rakaat salat. Salat fardu yang dapat dijamak, yaitu salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya.

Salat Jamak dibagi menjadi dua, salat Jamak Taqdim dan salat Jamak Takhir. Salat Jamak Taqdim adalah penggabungan dua salat fardu dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktunya ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Contohnya menggabungkan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Zuhur. 

Salat Jamak Takhir adalah penggabungan dua salat fadu dalam satu waktu dengan memundurkan waktu salat yang sudah masuk waktunya ke dalam salat berkutnya. Contohnya menggabungkan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar.

Dalam menjalankan salat Jamak ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan agar salat menjadi sah.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa syarat salat Jamak yang dapat dipelajari oleh Mama dan anak-anak. 

1. Syarat salat Jamak Taqdim

Syarat mengerjakan salat Jamak Takdim ada 4, yaitu:

1. Tartib 

Tartib artinya melakukan sesuatu sesuai dengan urutannya. Maka saat mengerjakan Jamak Taqdim lakukan salat yang pertama dulu daripada salat yang kedua seperti mendahulukan salat Zuhur daripada salat Asar dan mendahulukan salat Maghrib daripada salat Isya. 

2. Niat salat Jamak yang dibaca dalam salat yang pertama 

Niat dibaca saat salat yang pertama. Waktu membaca niat antara takbir dan salam.  Namun, yang sunah niat dibaca bersamaan dengan takbiratulihram.

Niat salat Zuhur dan Asardengan Jamak Taqdim: 

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى 

“Saya niat salat fardlu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asardengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

Niatnya salat Maghrib dan Isya dengan Jamak Taqdim: 

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى 

“Saya niat salat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

3. Muwalat ( berurutan ) 

Muwalat maksudnya antara dua salat jarak waktu pisahnya tidak lama. Jadi setelah salat yang pertama harus segera salat yang kedua. 

4. Ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan

Saat mau melakukan salat Jamak Taqdim, pastikan masih tetap dalam perjalanan hingga waktu salatnya habis. Dalam salat Jamak tidak ada jarak yang ditentukan sebagaimana salat Qasar. 

2. Syarat salat Jamak Takhir 

Salat Jamak Takhir memiliki 2 syarat, yaitu:

1. Niat 

Niat salat Jamak Takhir dilakukan dalam waktu salat yang pertama 

Niat salat Zuhur dan Asar dengan Jamak Takhir:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

Artinya: “Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijama’ bersama Asar dengan jama' ta’khir karena Allah Ta’ala”.  

Niatnya salat Maghrib dan Isya dengan Jamak Takhir:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

Artinya: “Saya niat salat fardhu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.

2. Masih dalam perjalanan 

Ketika mengerjakan salat Jamak Takhir pastikan saat waktu salat kedua masih tetap berada di dalam perjalanan.

Itulah syarat-syarat salat Jamak  yang harus diperhatikan agar salatnya menjadi sah. Semoga, Mama dan keluarga tidak bingung lagi jika mau mengerjakan salat Jamak. 

Baca juga:

Topic:

Berikut ini yang bukan merupakan syarat-syarat salat jamak adalah
Ilustrasi salat. ©Shutterstock

TRENDING | 13 November 2021 08:24 Reporter : Mutia Anggraini

Merdeka.com - Seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila memenuhi dalam syarat tertentu. Dalam ajaran Islam, salat lima waktu merupakan tiang agama yang wajib untuk dilaksanakan setiap muslim.

Namun, terkadang beberapa keadaan membuat muslim terdesak dan rentan untuk meninggalkan salat. Untuk itu, Allah SWT begitu mulia dan penuh kasih sayang terhadap umat-Nya dengan memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah wajib tersebut. Hal itu secara langsung dapat dilakukan dengan salat jamak atau menggabungkan salat secara bersamaan.

Hal ini pun berkaitan dengan firman Allah SWT di dalam Alquran. Sebagaimana dalam bunyi surat Al-Baqarah ayat 286 berikut ini,

"Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya" (QS. Al Baqarah: 286).

Namun, terdapat beberapa kondisi tertentu saja yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk melaksanakan salat secara dijamak. Maka dari itu, seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila terdesak pada suatu kondisi yang diperbolehkan dalam agama Islam.

Lantas, seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila dalam kondisi seperti apa? Melansir dari laman NU Online, berikut ulasan selengkapnya mengenai hukum salat jamak hingga tata caranya.

2 dari 7 halaman

Melakukan salat jamak bukan berarti bebas untuk kapan saja dan dimana saja. Dalam hal ini, para ulama sepakat untuk memberlakukan beberapa syarat sahnya seseorang untuk diizinkan melakukan salat jamak sesuai dengan dalil serta sunnah Rasulullah.

Adapun beberapa kondisi yang telah disepakati antara lain sebagai berikut,

1. Ibadah di Padang Arafah dan Muzdalifah

Seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila tengah beribadah di Padang Arafah dan saat malam Muzdalifah. Namun, para ulama menegaskan jika salat jamak di lokasi tersebut juga harus dikerjakan apabila kondisi mendesak.

Misalnya, seseorang dalam keadaan sakit atau harus segera bepergian bersama orang-orang tertentu dalam waktu yang mendesak. Oleh karena itu, salat jamak saat beribadah di Padang Arafah dan bermalam di Muzdalifah tidak dapat dilakukan tanpa alasan.

3 dari 7 halaman

Sementara itu, seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila sedang bepergian jauh dan sulit untuk menemukan waktu serta tempat yang tepat. Dalam hal ini, ulama telah sepakat untuk menentukan jarak minimal dari hal yang dimaksud bepergian.

Seorang muslim diperbolehkan untuk menjamak salat apabila tengah menempuh perjalanan jauh minimal 81 kilometer. Sementara itu, tujuan dari bepergian sendiri yakni bukan untuk hal-hal negatif hingga mendekati dosa.

Berikut ini yang bukan merupakan syarat-syarat salat jamak adalah
©Shutterstock

3. Sedang Dilanda Bahaya

Selain itu, seseorang diizinkan melakukan salat jamak apabila tengah dilanda bahaya. Seorang muslim diperbolehkan untuk menggabungkan salat apabila keselamatannya terancam dan harus segera menyelamatkan diri.

Beberapa contoh dari bahaya di masa kini yakni seperti bencana alam yang mampu mengancam jiwa seorang muslim. Pada kondisi demikian, seorang muslim diperbolehkan untuk menjamak salat untuk kebaikannya.

4 dari 7 halaman

Menggabungkan salat wajib ke dalam satu waktu memiliki aturan yang baku. Dalam agama Islam, seorang muslim dapat mengerjakan salat jamak sesuai dengan jenisnya. Adapun macam-macam salat jamak tersebut antara lain sebagai berikut,

1. Jamak Taqdim

Jamak taqdim merupakan penggabungan salat wajib yang dikerjakan pada awal waktu salat. Artinya, seorang muslim dapat mengerjakan dua salat di waktu salat yang pertama.

Misalnya, salat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu masuknya salat dzuhur. Sementara itu, mengerjakan salat maghrib dan isya' di waktu salat maghrib.

2. Jamak Takhir

Sebaliknya, jamak takhir merupakan penggabungan salat fardhu yang dilakukan pada waktu salat kedua. Jamak takhir pun juga memiliki perbedaan mendasar pada bacaan niat salatnya.

Contoh mudah dari pengerjaan salat jamak takhir adalah salat dzuhur dan ashar yang dikerjakan pada waktu masuknya salat ashar. Sementara itu, mengerjakan salat maghrib dan isya' di waktu salat isya'.

5 dari 7 halaman

Membaca niat salat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar (dilakukan di awal salat)

"Ushollii fardlozh zhuhri arbaa rakaaatin majmuuan maal ashri adaa-an lillaahi taaalaa."

Artinya: Aku sengaja salat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama dengan Ashar, fardu karena Allah Taaala.

Setelah selesai salat Dzuhur, tanpa dzikir atau ngobrol, langsung dilanjut salat Ashar dengan bacaan niat:

"Ushollii fardlozh ashri arbaa rakaaatin majmuuan maal dzuhri adaa-an lillaahi taaalaa."

Artinya: Aku berniat salat ashar 4 rakaat dijama dengan dhuhur, fardhu karena Allah Taaala.

2. Salat Maghrib dan Isya'

"Ushollii fardlozh maghribi thalaatha rakaaatin majmuuan maal isyaai jama taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa."

Artinya: Aku sengaja salat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama dengan isyak, dengan jama taqdim, fardu karena Allah Taaala.

Setelah selesai salat maghrib, langsung dilanjut salat isya dengan bacaan niat:

"Ushollii fardlozh isyaai arbaa rakaaatin majmuuan maal maghiribi jama taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa."

Artinya: Aku berniat salat Isya empat rakaat dijamak dengan Magrib, dengan jama taqdim, fardhu karena Allah Taaala

6 dari 7 halaman

Berikut ini yang bukan merupakan syarat-syarat salat jamak adalah
©Shutterstock

1. Salat Ashar dan Dzuhur

"Usholli fardhol Ashri rok'ataini majmuu'an bidh dhuhri jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala."

Artinya: "Aku berniat salat fardhu Ashar dua rakaat digabungkan dengan salat Dzuhur dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."

2. Salat Isya' dan Maghrib

"Usholli fardhol isya'i rok'ataini majmuu'an bil maghribi jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala".

Artinya: "Aku berniat salat fardhu Isya dua rakaat digabungkan dengan salat maghrib dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."

7 dari 7 halaman

Pada dasarnya, tata cara shalat jamak dikerjakan hampir sama dengan mengerjakan shalat wajib seperti biasa, namun yang sedikit membedakan adalah pengucapan niat ssbelum mengerjakannya.

Secara lebih singkat, berikut tata cara shalat jamak yang dapat dilakukan:

1. Membaca niat shalat jamak.2. Mengerjakan shalat terdahulu dengan 2 rakaat.3. Setelah selesai, lalu dilanjutkan dengan membaca niat shalat jamak kembali.

4. Mengerjakan shalat selanjutnya dengan 2 rakaat.

(mdk/mta)