Berikut ini orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah adalah

Liputan6.com, Jakarta - Zakat adalah salah satu amalan yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun islam. Dengan berzakat, kita bisa membantu orang lain yang kondisinya sedang kesulitan.

Merujuk buku Fiqih Seputar Zakat Fitri karya Hanif Luthfi, Lc., MA menjelaskan, sebagaimana seorang juga wajib membayarkan zakat orang yang wajib dinafkahi. Misalnya, suami wajib membayarkan zakat istrinya. Begitu pula seorang bapak wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang masih wajib dinafkahi.

"Membayar zakat bisa dilakukan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri kepada mereka yang berhak. Mendahulukan membayar zakat tersebut biasa dilakukan sahabat Nabi, sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa beliau berkata:"Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri" (HR. Bukhari dan Abu Daud).

Zakat tidak asal diberikan kepada seseorang. Ada golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Allah SWT berfirman. Dilansir dari merdeka.com, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Golongan yang berhak menerima zakat pertama adalah seorang fakir. Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

2. Miskin

Golongan kedua yang berhak menerima zakat orang miskin. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya maupun keluarganya.

3. Amil

Golongan yang berhak menerima zakat yang ketiga adalah amil zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

zakat yang terakhir yaitu seorang Ibnu Sabil. Ibnu Sabil adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan. Maka ia berhak diberikan harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk kembali ke kampung halamannya, meskipun dia memiliki sedikit harta.

Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan, Efektif Atasi Kemacetan?

Oleh Komarudin pada 13 Apr 2022, 03:15 WIB

Diperbarui 13 Apr 2022, 03:15 WIB

Perbesar

Ilustrasi Miliarder atau Orang Terkaya. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat Islam. Selain ada orang-orang yang menerima zakat, ada pula mereka yang tidak berhak menerima zakat.

Mereka yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Sementara mereka yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima golongan.

Menurut buku Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid, mereka yang tidak berhak menerima zakat adalah, pertama, orang kaya. Dalam konteks ini, orang kaya yang dimaksud adalah orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi orang kaya dan orang-orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat)" (Riwayat lima orang ahli hadis selain Nasai dan Ibnu Majah).

Ada beberapa pendapat ulama dalam menafsirkan makna orang memiliki harta sampai satu nisab. Mereka mengambil alasan dengan hadis Mu'az ketika ia diutus oleh Rasulullah SAW ke Yaman.

Rasulullah SAW bersabda, "Bertakwalah kepada rakyat Yaman, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas mereka membayar zakat yang dipungut dari orang kaya mereka dan diberikan kepada fakir miskin." (Riwayat jemaah ahli hadis).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perbesar

Ilustrasi orang terkaya di Indonesia/Unsplash Mufid Majnun

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang kaya itu ialah orang yang mempunyai harta atau usaha mencukupi untuk penghidupannya sendiri dan orang-orang yang ada dalam tanggungannya sehari-hari, baik ia mempunyai satu nisab, kurang, ataupun lebih. Mereka beralasan dengan hadis berikut, yang artinya:

"Barang siapa meminta-minta, sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka (atas dirinya)". Yang mendengar bertanya, "Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rasulullah?" Jawab beliau, "Orang kaya ialah orang yang cukup untuk makan tengah hari dan untuk makan malam." (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

Kedua, hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.

Perbesar

Ilustrasi waktu-waktu mustajab untuk berdoa (dok.freepik.com)

Rasulullah bersabda, "Dari Abu Hurairah. Ia berkata, "Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah bersabda kepada cucu beliau. 'Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)." (Riwayat Muslim).

Keempat, orang dalam tanggungan yang berzakat. Artinya, orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi.

Tetapi dengan nama lain, seperti nama pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga kalau mereka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.

Perbesar

Ilustrasi salib, Kristen, Kristiani. (Gambar oleh sspiehs3 dari Pixabay)

Karena pesan Rasulullah SAW kepada Muaz sewaktu dia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Muaz. "Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam), "Diwajibkan atas mereka zakat. Zakar itu diambil dari orang kaya, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam)."

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Taubah : 60)

Perbesar

Infografis Zakat PNS Muslim

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA