Berapa lama proses pengecekan barang di bea cukai?

Jakarta (30/05) – Peraturan terkait impor barang kiriman terbaru telah diterbitkan oleh Bea Cukai, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 182/PMK.04/2016 tersebut, pemerintah berupaya untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur barang kiriman dengan sistem aplikasi pelayanan dan pertukaran data elektronik. Kendati demikian masih ditemukan tantangan dalam penerapannya di lapangan.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, sejak dikeluarkannya peraturan ini, sebanyak 70% impor barang kiriman dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 hari. “Memang terdapat sekitar 0.02% proses penyelesaian sampai dengan di atas 20 hari, namun hal tersebut diakibatkan oleh ketentuan larangan dan pembatasan yang belum dipenuhi. Secara rata-rata penyelesaian barang kiriman adalah selama 17 jam,” ungkapnya.

Robert turut menambahkan, “pertumbuhan e-commerce juga turut andil mempengaruhi waktu layanan Bea Cukai. Saat ini, potensi barang kiriman mencapai 40.000 paket/hari dari yang sebelumnya hanya 5.000 paket/hari. Ini tentunya meningkatkan waktu layanan,” ungkapnya. Namun hal itu diantisipasi Bea Cukai dengan menerapkan sistem manajemen risiko untuk mempercepat layanan barang kiriman.

PMK ini juga dikeluarkan untuk menjamin transparansi pelayanan barang kiriman dengan menerapkan tracking system. Para pengguna jasa kini dapat melacak barang kiriman di laman resmi Bea Cukai melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Tak hanya itu, untuk mendorong pertumbuhan e-commerce nilai batas barang yang mendapatkan pembebasan juga ditingkatkan dari semula USD 50 menjadi USD 100. Peraturan ini juga diterbikan dalam rangka penyesuaian prosedur impor dengan international best practice dengan menerapakan sistem penetapan layanan berdasarkan nilai (value threshold).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bea Cukai

Sumber : Bea Cukai

Editor : MediaDigital

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Di era modern seperti sekarang ini perdagangan global semakin mudah dijangkau oleh banyak orang. Orang-orang pun kini sudah mulai membeli berbagai jenis barang dari China dengan harga yang lebih terjangkau.

Akan tetapi jarak China dan Indonesia yang cukup jauh membuat proses pengirimannya pun jauh lebih lama ketika dibandingkan dengan proses pengiriman domestik. Selain itu, jalur pengiriman yang ditawarkan bisa menggunakan pengiriman udara ataupun pengiriman laut. Semuanya tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari dua pilihan proses pengiriman barang, pengiriman laut banyak dipilih oleh banyak pedagang karena memiliki ongkos kirim yang cenderung lebih terjangkau. Meskipun demikian prosesnya membutuhkan waktu lebih lama ketika dibandingkan melalui udara, yakni sekitar 4 minggu hingga proses pemeriksaan bea cukai selesai.

Sejak awal tahun 2020, aktivitas kirim barang dari China ke Indonesia tentunya mengalami kendala, terutama di masa-masa pandemi. Pengiriman via udara tentu mengalami kendala dan keterlambatan karena banyak penerbangan antar negara yang terpaksa harus tutup sementara waktu. Sehingga membuat estimasi awalnya pun berubah menjadi lebih lama. Akan tetapi pengiriman laut barang-barang impor dari China tidak begitu mengalami kendala seiring berjalannya waktu.

Saat ini banyak orang sering kali merasa bingung saat menentukan jalur pengiriman yang sesuai dengan keadaan seperti sekarang ini. berikut ini adalah karakteristik pengiriman laut, yang perlu diketahui:

1. Biaya Pengiriman
Semua orang tentunya tahu betul bahwa pengiriman laut cenderung lebih mudah bila dibandingkan dengan jalur lainnya. Sehingga banyak orang lebih memilih menggunakannya ketika mereka mengirim barang ke luar negeri, apalagi bila dalam volume besar.

2. Lama Pengiriman
estimasi lama pengirimannya tentu saja jauh lebih lama ketika dibandingkan dengan jalur pengiriman lainnya. Para konsumen yang menunggu barang impor dari China dipastikan harus menunggu 3-4 minggu.

3. Jenis Barang
Jika barang yang akan dikirimkan memiliki ukuran besar ataupun bernilai rendah, maka pengiriman laut sangat direkomendasikan. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan biayanya jauh lebih rendah ketika menggunakan jalur ekspedisi satu ini.

1 Persyaratan untuk pembuatan TPS di bawah pengawasan kantor KPPBC TMP A Bekasi Persyaratan permohonan penetapan tempat sebagai TPS berdasarakan PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara Lainnya 11 Oct 2022 2 Pak saya mau tanya ada rekanan PT.TTLC mereka mempunyai fasilitas GB,mereka dulu memasukan Forklift sebagai fasilitas penunjang GB th 2004,kondisi forklift sekarang sudah tidak bisa di pakai apakah bisa forklift tersebut di scrap "Berdasarkan Pasal 35 Per-18/BC/2019 ttg Tatalaksana Gudang Berikat bahwa : 1. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2. Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis. 3. Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan: a . daftar rincian barang yang akan dirusak; b. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan c. dokumen asal barang." Lainnya 15 Aug 2022 3 Penolakan permohonan perubahan BC 40 dikarenakan dua nomor aju mendapatkan satu nomor pendaftaran yang sama. Setelah dilakukan pengecekan terhadap aju 12, aju tersebut tidak ada di sistem CEISA TPB sehingga disarankan untuk mengajukan aju baru untuk pembuatan dokumen BC40 sehingga bisa diterbitkan faktur pajak. Lainnya 28 Sep 2022 4 "permohonan aktivasi modul TPB izin utk mendapatkan user dan password beksis, mohon arahannya Bp" "Silahkan mengajukan permohonan aktivasi modul TPB dengan melampirkan : 1. Surat Permohonan 2. SKEP TPB 3. NPWP 4. MOU 5. NIB Untuk user dan psw beksis bisa dibuat di kantor ketika mengajukan permohonan aktivasi modul. Terimakasih" Lainnya 27 Sep 2022 5 Mohon dibukakan blokiran BC25 atas nama PT. Daewon Eco Indonesia Untuk kedepannya diharap mengirimkan softcopy email 3 hari setelah terbit sppb, dan hardcopy maksimal 7 hari setelah terbit sppb Lainnya 28 Sep 2022 6 "Mohon ijin status telah disetujui dari kemarin jam 12.33,05 sampai saat ini 14.42,20 belum rilis persetujuan Mohon sekiranya agar dibantu Terimakasih bapak dan ibu petugas BC BEKASI" "Siap bapak, kami sampaikan ke bagian surat keluar. Silahkan dicek kembali Pak, surat jawaban sudah diupload di beksis. Terimakasih" Lainnya 28 Sep 2022 7 "Saya mau bertanya, apakah boleh kita mengimpor barang berupa USB yang sdah diisikan program untuk mesin menggunakan fasilitas ? apakah ada aturannya?" "Selamat siang, Sampai dengan saat ini, importasi intangible goods seperti software belum diatur dalam tatalaksana impor. Disarankan untuk melakukan importasi tanpa menggunakan fasilitas. Terimakasih" Lainnya 28 Sep 2022 8 saya dari pt oriental electronics indonesia mau tanya terkait surat dengan nomor agenda 010604 surat pembatalan bc 2.3 di beksis keterangan penyusunan konsep jawaban,ada surat masuk untuk melengkapi data tapi blm ada pemeriksa yg menghubungi kami terimakasih Untuk agenda tersebut sudah mendapatkan surat persetujuan dengan nomor S-2040/KBC.0901/2022 tanggal 27 September 2022 Lainnya 28 Sep 2022 9 Utk Pemeriksa nama Pak Iskandar tdk ada di list utk survey Pak. Sempat jadi pemeriksa di PT.SBP tapi sdh di mutasi di Kalimantan. Selamat siang Pak, untuk pegawai yang sudah mutasi tidak perlu diinput untuk survey tersebut Pak. Lainnya 28 Sep 2022 10 "Selamat siang saya fitri dri PT myoungmoon Mohon di bantu surat sudah di setujui lampiran surat ny belum ada di beksis" Selamat siang, mohon dicek kembali akun beksis perusahan. Surat jawaban sudah diupload di beksis. Terimakasih Lainnya 28 Sep 2022 11 Updated Surat Persetujuan pd BekSis belum muncul Agenda No.010259 Selamat siang, mohon ditunggu untuk agenda 010259 sedang dalam antrian upload berkas. Lainnya 16 Sep 2022 12 saya mengalami kendala di aplikasi CK 6, saat download merek MMEA kenapa tidak bisa ya? Baik Pak, kami sampaikan ke bagian terkait Lainnya 13 Sep 2022 13 saya mengalami kendala di aplikasi CK 6, saat download merek MMEA kenapa tidak bisa ya? diteruskan ke unit teknis terkait dalam hal ini seksi pdad Lainnya 13 Sep 2022 14 perihal LHPRE yang tidak terbit Silahkan hubungi kanwil DJBC Jakarta Pak karena laporan tersebut dalam ranah kanwil, bukan jenis layanan yang ada di KPPBC Bekasi. Terimakasih Lainnya 28 Sep 2022 15 Rencana ekspor tray dalam bentuk lembaran menggunakan HS berapa. Untuk mengekspor tray yang masih dalam bentuk lembaran (WIP) disarankan untuk menggunakan HS 39.23.10.90 namun diuraian barang ditambahkan dengan frasa masih dalam bentuk lembaran / belum dilem/ dirakit. Lainnya 28 Sep 2022 16 "Selamat Pagi, mohon dibantu upload untuk surat jawaban atas No agenda No.010810 26 Sep 2022 PT Sinyong ( status Surat Ditolak 27 Sep 2022 20:33:55 ). Agar kami bisa cepat untuk memperbaiki dan menlengkapi sehingga bisa mengajukan permohonan yg baru. terima kasih." "Selamat Pagi, Baik Bapak, sudah kami sampaikan ke bagian surat keluar. Mohon ditunggu, terimakasih." Lainnya 28 Sep 2022 17 Selamat pagi pak,...Mohon di bantu untuk no agenda 010687 , sudah di setujui tapi suratnya belum ada di surat jawaban, "Selamat pagi, Baik Bu, kami sampaikan ke bagian surat keluar. Mohon ditunggu, terimakasih" Lainnya 28 Sep 2022 18 "Pagi pak ... Mohon bantu untuk agenda 010751 tgl 23 sept 22 stts srt disetujui tpi srt'y blum di upload ...mohon bsntu ya pak mkasih ..." """Selamat pagi, Baik Pak, kami sampaikan ke bagian surat keluar. Mohon ditunggu, terimakasih""" Lainnya 28 Sep 2022 19 "1. Konfirmasi tentang SPTNP 2. Pemindahtanganan barang modal lebih dari 10 tahun 3. Pengeluaran bahan penolong." "1. Untuk konfirmasi mengenai SPTNP, bisa menghubungi kasi PKC terkait 2. Pemindahtangan barang modal yang berusia lebih dari 10 tahun tidak memerlukan ijin dari kepala kantor pabean dan atas pemindahtanganan tersebut mendapatkan pembebasan BM dan PDRI. (Pasal 41 per-19/bc/2018) 3. Pengeluaran bahan penolong bisa menggunakan mekanisme perusakan ataupun penjualan langsung namun harus disertai ijin kepala kantor Pabean." Lainnya 27 Sep 2022 20 Persyaratan permohonan perusakan Barang. "Permohonan perusakan barang ditujukan ke Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan: a. daftar rincian barang yang akan dirusak; b. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan c. dokumen asal barang." Lainnya 27 Sep 2022 21 Jika sudah membuat dokumen ekspor BC30, apakah perlu ke kantor BC Bekasi dulu atau gimana? Untuk Eksportir umum, ketika sudah membuat dokumen ekspor BC30 dan mendapatkan respon NPE bisa langsung menuju pelabuhan Muat untuk melakukan pemuatan barang ke Sarana Pengangkut Ekspor. Lainnya 27 Sep 2022 22 Mekanisme perubahan Skep ketika ada perubahan kepemilikan saham "Atas permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi: 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan 3. izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi. Dalam hal permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. izin Kawasan Berikat yang lama dicabut dan ditetapkan Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi; b. pemenuhan syarat, kriteria dan tata cara pencabutan dan penetapan Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan c. barang dari Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya menjadi saldo awal Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan (Stock Opname). Reff : Pasal 21 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 ttg Kawasan Berikat" Lainnya 27 Sep 2022 23 Sya mnt tolong untuk Agenda 010677 ada srt penolakan tpi set'y blum di upload ...mnt tolong segera diupload pak ...mkasih" Baik Pak, kami sampaikan ke bagian surat keluar. Mohon ditunggu, terimakasih" Lainnya 27 Sep 2022 24 "Selamat pagi Bapak & Ibu petugas BC BEKASI, mohon bantuannya terkait permohonan ijin PT GLOPAC INDONESIA Agenda nomor 010653 22 Sep 2022 Konsep jawaban sampai saat ini belum berubah status" Selamat pagi, baik kami konfirmasi ke konseptor. Mohon ditunggu, terimakasih Lainnya 27 Oct 2022 25 Minta tolong dibantu Skyworth ada agenda 10378 tgl 15 september 2022 status konsep jawaban terima kash" Selamat pagi, baik kami konfirmasi ke konseptor. Mohon ditunggu, terimakasih Lainnya 27 Sep 2022 26 Permasalahan Faktur Pajak dari TLDDP yang mengirim barang ke KB melalui PLB. "Atas permasalahan tersebut, solusi yang dapat kami sampaikan ada 2 opsi. 1. Solusi paling singkat adalah Faktur pajak diterbitkan oleh PLB, atau 2. PLB melakukan pembatalan BC27, kemudian membuat dokumen BC28 ke TLDDP. Dan dari TLDDP menggunakan BC40 masuk ke KB dengan faktur pajak 07." Lainnya 27 Sep 2022 27 ingin mengajukan pemeriksaan fisik barang returnable pallet "Selamat siang, Untuk mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang returnable packages silahkan siapkan berkas2 sebagai berikut : 1. Surat Permohonan 2. Dokumen Pelengkap Pabean (invoice dan packinglist) 3. Skep returnable packages 4. Foto barang 5. dokumen lain yang diperlukan Dan ajukan ke KPPBC terdekat. Terimakasih" Lainnya 26 Sep 2022 28 "1. Mekanisme returnable packages asal non fasilitas untuk dikirim antar TPB 2. Mekanisme pengiriman material replacement antar TPB" "1. Dalam hal terdapat pemasukan dan/atau pengeluaran berupa kemasan yang dipakai berulang (returnable package), harus diberitahukan dengan uraian barang terpisah. 2. Replacement menggunakan BC27 dengan pilihan tujuan pengiriman ""Lainnya"". Reff : Pasal 52 ayat 2 Per-19/bc/2018 jo Per-9/bc/2021 ttg Kawasan Berikat" Lainnya 26 Sep 2022 29 "Selamat siang Pak/Bu. Mau tanya untuk registrasi IMEI setelah mengisi data dan dapat QR code , apa ada biaya lagi ?" "Selamat Pagi, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 26 Sep 2022 30 Selamat pagi, mhn info agenda 010248, trmksh "Selamat pagi, Berikut kami sampaikan surat persetujuan Aktivasi PEB agenda 010248. Terimakasih" Lainnya 26 Sep 2022 31 "Mau nanya tentang ppn min Saya kan beli handphone 3.3jt Truss barang saya ditahan seperti ini Ini saya mau menginfokan mas bahwa paket mas tertahan di Karenakan paket mas ini tidak di lengkapi dngn surat resmi PPN maka dari itu saya infokan. Ke mas ini hrus menerbitkannya / Biaya surat PPN ini mas dikenakan 2juta 500ribu dana yang mas klurkan untuk pengurusan surat PPN mas ini itu dananya nantinya akan tetap dikembalikan bersamaan dengan paket mas PPN berlaku untuk pengurusan pngiriman paketnya mas maka dari itu dikenakan biaya yang bersifat sementara 2juta 500ribu struk bukti transfer nya itu dijadikan stempel PPN paketnya uang yang mas klurkan untuk transfer penyelesaian nya 2juta 500ribu itu tetap kembali utuh bersamaan dengan paketnya Apakah ini benar? Dengan mas hwang? Bisa tlpn balik Mas saya pak Kalvin dari petugas JNE mau menginfokan ada paket atas nama Hwang tujuan kota Bekasi" "Selamat sore, Bisa dipastikan bahwa kasus tersebut merupakan indikasi penipuan. Setiap tagihan baik berupa bea masuk, pph dan pph dalam rangka impor dilakukan dengan menerbitkan kode billing dan pembayaran langsung ke rekening negara. Jika disuruh untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi maka itu jelas penipuan, Mohon berhati2 dalam bertransaksi." Lainnya 23 Sep 2022 32 Bisa daftar imei hape pak? Di kantor bea cukai bekasi" "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)" Lainnya 23 Sep 2022 33 Menanyakan alasan penolakan dari surat permohonan izin pengeluaran sementara agenda 010603 Silahkan dicek kembali akun beksis perusahaan. Terimakasih Lainnya 23 Sep 2022 34 mohon informasinya untuk surat no agenda 010631 pemeriksa siapa..?*dan mohon diinfokan no kontaknya untuk follow up surat tersebut "Selamat siang, Mohon maaf Pak untuk PIC tidak bisa kami beritahukan sesuai arahan pimpinan. Untuk agenda tersebut konsep jawaban sudah diajukan ke kepala kantor. Terimakasih" Lainnya 22 Sep 2022 35 mohon bantun aplod doc returnable rack "Selamat siang, untuk layanan LHP returnable packages sudah pindah jenis layanan Pak. Silahkan pilih Permohonan Pemeriksaan Barang Ekspor Returnable Package" Lainnya 22 Sep 2022 36 Kode Kantor BC Halim berapa ya Pak? Kode Kantor KPPBC TMP A Jakarta adalah 040400 Lainnya 22 Sep 2022 37 Apabila mau melakukan pemusnahan dok BC.30 lama diatas 10 tahun, apa perlu mengajukan surat permohonan, jika perlu bagaimana caranya? "1. Surat Permohonan 2. Dokumen Pelengkap Pabean (invoice dan packinglist) 3. Skep returnable packages 4. Foto barang 5. dokumen lain yang diperlukan" Lainnya 22 Sep 2022 38 "mohon informasinya untuk surat no agenda 010476 pemeriksa siapa..?*kerena di cek status surat di Beksis ditolak Terima kasih" "Selamat pagi Pak Toni, Silahkan cek akun beksis perusahaan, surat penolakan sudah diupload. Terimakasih" Lainnya 21 Sep 2022 39 saya mau daftar imei, sudah registrasi dan hanya tinggal scan. bisa tolong dibantu? "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 21 Sep 2022 40 pendaftaran imei iphone "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 21 Sep 2022 41 Assalamualaikum wrwb. Pak maaf mau tanya ttg pengeluaran barang modal asal tlddp apa boleh dikeluarkan sebelum 4 th? Dan barang sudah pernah di pakai di KB? Di Per 19 2021 ayat 41 dijelaskan ttg penyelesaian kewajiban PPN dan PPnBM. Atas pengeluaran barang modal yang sudah dipakai kurang dari 4 tahun bisa dikeluarkan ke TLDDP namun dikecualikan dari ketentuan pasal 41 per 19 bc 2018 sehingga atas pengeluaran barang modal tersebut dikenai BM dan PDRI. Lainnya 21 Sep 2022 42 untuk pendaftaran imei hp itu gimana yaa "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 19 Sep 2022 43 pak saya mau tanya terkait pengajuan permohonan stok taking . disini ada point nomor 2 lampiiran , lampiran disini yg di maksud apa? soalnya sebelum ada beksi kami hanya mengajukan surat permohonan saja . mohon bantuannya ya pak Selamat pagi, untuk kolom lampiran bisa dilampirkan SKEP fasilitas yang digunakan. Terimakasih Lainnya 16 Sep 2022 44 LPH untuk returnable package di gudang umum """1. Surat Permohonan 2. Dokumen Pelengkap Pabean (invoice dan packinglist) 3. Skep returnable packages 4. Foto barang 5. dokumen lain yang diperlukan""" Lainnya 15 Sep 2022 45 Pak saya mau tanya ada rekanan PT.TTLC mereka mempunyai fasilitas GB,mereka dulu memasukan Forklift sebagai fasilitas penunjang GB th 2004,kondisi forklift sekarang sudah tidak bisa di pakai apakah bisa forklift tersebut di scrap "Berdasarkan Pasal 35 Per-18/BC/2019 ttg Tatalaksana Gudang Berikat bahwa : 1. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Gudang Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. 2. Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis. 3. Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan: a . daftar rincian barang yang akan dirusak; b. keterangan mengenai alasan perusakan dan cara perusakan; dan c. dokumen asal barang." Lainnya 15 Sep 2022 46 pendaftaran imei iphone "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 21 Sep 2022 47 Assalamualaikum wrwb. Pak maaf mau tanya ttg pengeluaran barang modal asal tlddp apa boleh dikeluarkan sebelum 4 th? Dan barang sudah pernah di pakai di KB? Di Per 19 2021 ayat 41 dijelaskan ttg penyelesaian kewajiban PPN dan PPnBM. Atas pengeluaran barang modal yang sudah dipakai kurang dari 4 tahun bisa dikeluarkan ke TLDDP namun dikecualikan dari ketentuan pasal 41 per 19 bc 2018 sehingga atas pengeluaran barang modal tersebut dikenai BM dan PDRI. Lainnya 21 Sep 2022 48 "Selamat siang, Kemarin saya kirim barang pulang ke Indonesia karena sudah tamat sekolah, dan sekarang barang saya ditahan di bea cukai. Jadinya ini adalah surat keterangan dari KBRI , telah saya attach di email ini. Terimakasih. Semoga saya dapat mendengar kabar dari bea cukai untuk proses pemindahan barang saya. Silahkan hubungi bravo bea cukai di 1500 225 ext 4 atau kontak center Bea Cukai Pasar Baru. Lainnya 21 Sep 2022 49 informasi tata cara dan pesyaratan untuk registrasi IMEI "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 20 Sep 2022 50 apabila kami melakukan pemabtalan dokumen ekspor apa pembatalan tersebut mempengaruhi penilaian penjaluran ? apa ada peraturan nya pak ?" "Selamat siang Penyusunan dan pemutakhiran profil risiko pengguna jasa kepabeanan dan cukai diatur dalam Ins-03/BC/2018. Pembatalan dan perubahan dokumen pabean mempengaruhi penjaluran perusahaan." Lainnya 19 Sep 2022 51 Mhn info agenda 010248 sudah ada info kah" Selamat sore, untuk agenda 010248 konsep jawaban sudah diajukan ke kepala kantor. Terimakasih Lainnya 19 Sep 2022 52 minta didaftarkan imei hp dr dubay "Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 14 Sep 2022 53 Saya ekspor barang jadi lalu barang tersebut ada yang NG, lalu customer ingin merework bagian NG tetapi minta di kirimkan bahan penolong berupa tape. Apakah saya bisa mengekspor tape tersebut?" Berdasarkan Per-19/bc/2018 pasal 34 ayat 1 dan ayat 2, bahan penolong dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke Luar Daerah Pabean. Atas pengeluaran tersebut tidak memerlukan izin dari Kepala Kantor Pabean. Terimakasih Lainnya 14 Sep 2022 54 "mohon di bantu untuk no agenda # 010148 tanggal 12.09.2022 status Surat Disetujui, tetapi dibeksis belum diupload untuk srt persetujuannya. Terimakasih" Silahkan dicek kembali Pak, untuk output dari agenda ini berupa Surat Tugas. Jika di beksis tidak ada, Surat Tugas langsung didistribusikan ke PBC yang mengawasi. Terimakasih Lainnya 14 Sep 2022 55 Import mesin bekasi masuk ke KB Untuk importasi mesin bekas harusnya terkena ketentuan lartas, namun ketika importasinya ke kawasan berikat ketentuan lartas belum berlaku sehingga kawasan berikat dapat memasukkan mesin dalam kondisi tidak baru. Terimakasih Lainnya 13 Sep 2022 56 Mau impor barang dengan hs code 38249999 untuk impor tersebut perlu izin LS serta PI Lainnya 14 Sep 2022 57 pendaftaran imei iphone "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 13 Sep 2022 58 Customer mau ada impor HS code 84388091 , apakah bisa dan syarat nya sesuai di intr ? pI dan LS jika masuk ke PLB Ketika masuk ke PLB belum berlaku ketentuan lartasnya, namun ketika diimpor untuk dipakai (BC28) baru kena ketentuan lartas. Lainnya 13 Sep 2022 59 Selamat pagi Agenda 010151 dan 010120 tlg di update Untuk agenda 010151 masih dalam antrian upload berkas. Sedangkan agenda 010120 sudah terbit Surat Pengembalian Berkas. Terimakasih" Lainnya 13 Sep 2022 60 Mohon informasinya pak untuk eksport returnable packaging saat ini ada tambahan surat LHP dari KPPBC setempat (untuk non mita/AEO). Untuk mendapatkan surat LHP tersebut syaratnya apa ya pak? Dan pengajuannya berapa hari sebelum tgl stuffing ekportnya? "Selamat Pagi, Permohonan Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor diajukan ke Kantor Pabean dengan syarat : 1. Surat Permohonan 2. Pemberitahuan Kesiapan Barang 3. dokumen BC 3.0 (Pemberitahuan Ekspor Barang) 4. dokumen Pelengkap Pabean 5. dokumen lain yang diperlukan" Lainnya 12 Sep 2022 61 kami bertransaksi Penyerahan barang dengan pembeli yang berstatus kawasan Berikat. dan Transaksi tersebut merupakan penyerahan barang yang tidak mendapat fasilitas PPN . Namun kami tiba2 menerima dokumen BC 4.0 dari pihak pembeli. pertanyaannya kami, apakah untuk transaksi yang tidak mendapat fasilitas PPN juga di terbitkan dokumen BC 4.0 ? karena sepengetahuan kami dokumen tersebut biasanya di berikan jika penyerahan barang yg mendapat fasilitas PPN tidak di pungut. mohon penjelasannya. terimakasih Atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat dari TLDDP ( non fasilitas ) menggunakan dokumen pabean BC 4.0 baik itu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN ataupun yang dipungut PPN." Lainnya 12 Sep 2022 62 Mau tanya disini bisa aktivasi imei hp? Kalau saya dftar nya lngsung ke kantor bisa tidak? Karena saya tidak ada nomor penerbangan "Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 12 Sep 2022 63 Siang Bapak/Ibu Terkait Blokir BC 2.5 PT Yamani spring sampai sekarang blm bs buka Mohon dibantu ya Bapak/Ibu diteruskan ke unit teknis terkait dalam hal ini seksi pdad Lainnya 12 Sep 2022 64 "Kena blokir hardcopy BC25 Tolong bisa di bantu ya pak. Sudah difollowup ke unit teknis terkait mohon ditunggu Lainnya 12 Sep 2022 65 "Selamat pagi PLI tim saya mengajukan surat permohonan pendaftaran POA & MOU (Surat kuasa) untuk menandatangani dokumen pabean (export dan impor ), saya upload surat dibeksis. lalu ditolat oleh bagian pendok. dengan alasan harus memiliki PPJK. yang saya daftarkan adalah warga negara asing, apakah harus memiliki PPJK ?" Iya kak apabila dikuasakan ke ppjk harus memiliki skep ppjknya Lainnya 09 Sep 2022 66 selamat sore bapak/ibu team PLI, mohon dibantu untuk PT Sanken Indonesia dengan no. agenda 008458 05 Aug 2022 status Redistribusi 16 Aug 2022 belum ada perubahan Sudah dikonfirmasi ke pegawai terkait kak mohon ditunggu Lainnya 08 Sep 2022 67 Selamat pagi bapak/ibu, mohon bantu update surat persetujuan agenda surat no :009880 06 Sep 2022. Mohon ditunggu sedang difollow up ke pegawai terkait Lainnya 08 Sep 2022 68 perihal pergantian nama pemilik/penangungjawab yg ada di SKEP KB, syaratnya apa saja jika ingin melakukan perubahan SKEP-KB "sesuai pasal 21 per 19/2018 atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab harus mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor wilayah dengan dilampiri dokumen berupa: 1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan 2. identitas penanggung jawab yang baru." Lainnya 07 Sep 2022 69 Lupa username dan akun beksis untuk menyampaikan permohonan pemeriksaan barang melalui sistem beksis diteruskan ke unit teknis terkait dalam hal ini seksi pdad Lainnya 07 Sep 2022 70 Cara daftar IMEI bagaimana ya? Silahkan daftarkan melalui beacukai.go.id/register-imei Setelah mengisi website tsb akan mendapatkan QR code. QR code tersebut discan di hanggar beacukai yang ada di terminal kedatangan atau jika sudah keluar dari bandara bisa ke kantor pelayanan beacukai terdekat Lainnya 06 Sep 2022 71 Kronologi,pada hari Senin tanggal 5 sep 2022 saya membeli barang perabot rumah pada akun Instagram yang bernama furniture_minimalis_murah dan saya sudah konfirmasi pembayaran nya senilai Rp750.000 dan hari ini saya di hubungi no tersebut dengan mengatasnamakan bea cukai sehingga meminta transfer uang lagi untuk proses pengiriman barang yang saya beli dapat dipastikan merupakan penipuan yang mengatas namakan beacukai Lainnya 06 Sep 2022 72 "Perkenalkan saya Anisa, kami ingin menanyakan beberapa hal terkait permohonan NPPBKC liquid/cairan rokok elektrik atau vape. Adapun permohonan NPPBKC tersebut berdasarkan informasi dari kantor bea cukai pusat bahwa untuk impor liqud/cairan adalah termasuk barang kena cukai. Kami berencana mendirikan perusahaan dengan kegiatan Industri pembuatan perlatan rokok elektrik/vape, sedangkan untuk cairan atau liquidnya adalah impor. Adapun info yang kami dapatkan dari bea cukai pusat untuk impor cairan/liquid rokok elektrik tersebut sebelum nya harus ada membuat NPPBKC di kantor bea cukai setempat. Dari informasi tersebut diatas, berikut pertanyaan dari kami, sbb: 1. Mohon diinfokan tata cara pengajuan NPPBKC serta persyaratan apa saja yang harus kami penuhi 2. Untuk proses pengerjaan nya perkiraan berapa lama dari semenjak pengajuan permohonan NPPBKC ke kantor bea cukai Purwakarta diajukan 3. Untuk pengajuan permohonannya apakah dilakukan off line atau on line 4. Selain dari permohonan NPPBKC apakah terdapat pengurusan lainnya terkait dengan impor cairan/liquid rokok elektrik/vape" "Persyaratan NPPBKC : 1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) Tahap Berikutnya : 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa, harus menyerahkan bukti sewa, sebagai atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun" Lainnya 05 Sep 2022 73 "Contoh kalo harga hp 20juta kalo daftar di bandara brarti di potong $500 (7.5juta) jadi 20juta-7,5juta=12,5jutaX10%= Rp1.250.000 Apakah kira2 begitu kak" "Betul Bapak, Nilai Pabean (NP) = 20jt - $500 (sesuai kurs yang berlaku) Bea Masuk = 10 % x NP PPN = 11 % x ( NP + BM ) PPh = 10 % x ( NP + BM ) jika punya NPWP PPh = 20 % x ( NP + BM ) jika tidak punya NPWP Total tagihan = BM + PPN + PPh" Lainnya 05 Sep 2022 74 "Izin KB kami terbit Desember 2018 sehingga tidak memungkinkan adanya penjualan, aktual penjualan baru dimulai di tahun 2019Untuk perhitungan persentase pengeluaran hasil produksi kami di 2022, apakah kami harus mengikuti PMK 96 Tahun 2022 pasal 2 ayat 1b point 2 atau point 3? "Selamat sore, Sesuai PMK 96 tahun 2022 untuk kawasan berikat yang berdiri sebelum tahun 2019, kuota penjualan ke TLDDP berdasarkan realisasi 2019. Hal ini dikarenakan tahun 2019 sudah full satu tahun berjalan. Terimakasih" Lainnya 02 Sep 2022 75 "Saya saat ini berada di US america dan setahun lalu saya membeli ponsel dari sana dan sebentar lagi saya pulang ke indo Pertanyaanya ini kan hp sudah saya pakai setahun apakah harus daftar imei indo? Apakah saya kena cas? Meskipun hp sudah saya pakai setahun (second)?" "Selamat siang, Setiap pembelian handphone dari luar negeri ketika dibawa ke Indonesia wajib didaftarkan IMEInya agar bisa digunakan. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)"" Namun jika pendaftarannya langsung ketika turun dari pesawat bisa mendapatkan pembebasan sebesar $500." Lainnya 02 Sep 2022 76 Mohon pencerahannya kami ada tencana pengeluaran barang subkont ke TLDDP, sudah dapat Izin dari kepala kantor dan terbit jaminan. Namun belum sampai barang yang akan di subkon di kirim ke TLDDP tiba-tiba ada cancel P/O. Mohon solusinya untuk jaminannya" Untuk subkon yang telah berjalan atas beberapa barang, yang dihitung dalam buku kontrol adalah item barang yang sudah keluar dari KB. Untuk barang yang belum dikeluarkan karena tidak ada PO, tidak masalah selama jumlah barang yang dikeluarkan dan dimasukkan kembali sesuai dengan ketentuan. Jadi jaminan tetap bisa ditutup berdasarkan dokumen pengeluaran dan pemasukan kembali walaupun tidak semua item barang dikeluarkan. Lainnya 02 Sep 2022 77 Mohon informasi surat agenda 009149 status Redistribusi. Untuk selanjutnya kami tunggu surat rekomendasi untuk ke kanwil atau bagaimana ya ? Mohon penjelasannya. Terima kasih" Status agenda redistribusi, itu artinya posisi berkas dilimpahkan ke petugas yang lain dikarenakan pergeseran pegawai. Untuk agenda 009149 terkena redistribusi dikarenakan yang mengerjakan berkas tersebut terkena mutasi ke kantor lain sehingga berkas dilimpahkan ke petugas lainnya. Mohon ditunggu, terimakasih" Lainnya 02 Sep 2022 78 Untuk penjualan ke TLDDP dengan asal bahan baku dari TLDDP apakah menggunakan dokumen BC 4.1? Jika iya tujuan pengirimannya pilih apa? Dan untuk pembayaran PPNnya bagaimana? "Pengeluaran barang asal TLDDP ke TLDDP menggunakan dokumen TPB BC4.1. Tujuan pengiriman untuk penjualan biasa pilih ""LAINNYA"". Untuk mekanisme pembayaran PPN silahkan konsultasi dengan KPP terdekat." Lainnya 01 Sep 2022 79 ATURAN PENCABUTAN FASILITAS KB DIBAHAS DIDALAM PER-19/BC/2018 PASAL 61-63 Lainnya 24 Aug 2022 80 syarat perubahan penanggung jawab KB "permohonan langsung diajukan ke kanwil jawa barat, kelengkapan : -surat permohonan -kitas lama (KTP kalau WNI) -kitas baru -akta pendirian PT -skep KB lama" Lainnya 23 Aug 2022 81 pertanyaan terkait permendag nomor 25 tahun 2022 terhadap BC 2.3 permendag nomor 25 tahun 2022 adalah Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor terkait lartas namun untuk KB saat impor BC 2.3 tidak berlaku atas pembatasan lartas tersebut Lainnya 19 Aug 2022 82 BC 27 untul Ex bc asal barang nya data dari stop opname itu acuanan ke aturan berapa ya pak mohon arahnya pak Untuk aturan sebagai dasar ex bc tidak diatur spesifik, namun di PER-19/BC/2018 BA Stock Opname awal dipersamakan sebagai dokumen pabean pemasukan. Lainnya 10 Aug 2022 83 aturan ekspor PER 07/bc/2019 dan PER-32/BC/2014 Lainnya 08 Aug 2022 84 HS kode potongan sisa skrap platik PET mengacu ke INSW HS nya adalah 39159010 (Sisa, reja dan skrap, dari plastik, - - Dari poli(etilena tereftalat)) Lainnya 08 Aug 2022 85 Persyaratan permohonan NPPBKC. "1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran "" 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa menyerahkan bukti sewa, atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun" Lainnya 12 Aug 2022 86 Alasan pengembalian berkas permohonan penambahan luas gudang berikat. Alasan dikembalikannya berkas permohonan adalah karena alamat lokasi di permohonan tidak ada di dokumen NIB sehingga perlu dilakukan perubahan data pada NIB. Lainnya 12 Aug 2022 87 "1. Harga yang dipakai untuk reekspor mesin apakah pakai harga di BC23 atau harga penyerahan dikarenakan umur sudah lama dan mengalami depresiasi. 2. Untuk menimbun barang ke PLB apakah diperlukan izin ke KPPBC?" "1. Harga yang dipakai sebagai acuan untuk pengisian dokumen reekspor adalah harga penyerahan (self assesment) 2. Pengiriman barang dari KB ke PLB baik bahan baku, bahan penolong, ataupun barang jadi tidak perlu mengajukan ijin ke KPPBC selama dalam SKEP PLB sudah tercantum daftar perusahaan penimbun barang dan daftar perusahaan tujuan distribusi." Lainnya 11 Aug 2022 88 ekspor mesin dibawah 4 tahun apakah boleh boleh langsung diekspor tanpa perizinan ke kepala kantor Lainnya 11 Aug 2022 89 BC 40 untuk pembelian barang non PKP "1. Penyerahan brg kena pajak (BKP); ini utk semua transaksi pembelian BKP dr vendor/supplier PKP berdasarkan PO, utk case ini pemilik brg adalah pengusaha TPB 2. Penyerahan JKP; Yg masuk kategori ini a.l : Menerima Jasa Subcont, Peminjaman brg modal dlm rangka produksi dari TLDDP/SPLN, artinya semua pemasukan brg yg terkait dgn probis ini pemilik brgnya adalah vendor/SPLN 3. Return; Ini khusus utk claim/ pengembalian brg yg di beli dari Tlddp dan/atau barang pengganti Return dr Tlddp, tanpa FP (Dok. BC 4.1 + 4.0) 4. Non Penyerahan; Adalah pemasukan brg2 BKP yg PPN dan/atau BM+ PDRI nya sdh di selesaikan dimuka ( misal brg import utk dipakai / BC. 2.0) masuk ke TPB dibuatkan BC 4.0 5. Lainnya; Adalah utk transaksi pembelian brg2 dari Non PKP yg saat pemasukannya (dok. BC.4.0) tdk menggunakan FP" Lainnya 11 Aug 2022 90 ekspor mesin dibawah 4 tahun apakah boleh boleh langsung diekspor tanpa perizinan ke kepala kantor Lainnya 11 Aug 2022 91 Prosedur ekspor "Calon eksportir terlebih dahulu melakukan instalasi modul PEB dengan mengajukan MoU melalui kantor pabean terdekat Setelah melakukan instalasi modul PEB, eksportir dapat membuat dokumen ekspor (BC 3.0) dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice , packing list maupun dokumen pendukung lainnya Dalam hal penilitian dokumen telah lengkap maka dokumen BC 3.0 akan mendapatkan nomor pendaftaran dan respon NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor) Terhadap dokumen pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum mendapatkan respon NPE NPE berfungsi sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang ke pelabuhan muat ekspor Untuk lebih jelasanya dapat mengenai ketentuan ekspor dapat dilihat pada PER 32/BC/2014 j.o. PER 29/BC/2016 j.o PER 07/BC/2019" Lainnya 08 Aug 2022 92 "Dear pimpinan... Selamat pagi Saya Sella Rahmah Sari Mahasiswi aktif dari President University,tujuan saya disini ingin menanyakan apakah dibuka program magang di bea dan cuka perusahaan bapak/ibu,jika memang dibuka saya berniat untuk mengapply nya.. Terimakasih banyak atas perhatian nya🙏" "Selamat siang, Untuk lebih mudahnya, silahkan ajukan surat permohonan dengan menyebutkan minimal: nama, NIM, jurusan study, universitas, nomor handphone yang aktif. Permohonan bisa diajukan ke nomor ini atau bisa datang langsung ke kantor kami di KPPBC TMP A BEKASI. Terimakasih" Lainnya 10 Aug 2022 93 HS kode potongan sisa skrap platiatik PET mengacu ke INSW HS nya adalah 39159010 (Sisa, reja dan skrap, dari plastik, - - Dari poli(etilena tereftalat)) Lainnya 08 Aug 2022 94 Persyaratan NPPBKC "1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa, harus menyerahkan bukti sewa, sebagai atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun " Lainnya 02 Aug 2022 95 Apakah bisa nilai jaminan dalam rangka reparasi sparepart barang modal dikurangi senilai sparepartnya saja? namun di BC 2.3 tercantum sebagai mesin utuh, sparepart tersebut tidak ada adalam rincian barang di BC 2.3 Tidak bisa, nilai jaminan yang nantinya dijaminkan tetap harus berdasarkan nilai pada saat pemasukan barang modal ke KB (BC2.3). Lainnya 29 Jul 2022 96 Dokumen BC 4.0 yg sudah di rekam apakah bisa di ubah ? kalau sudah di gate in oleh petugas hanggar, harus mengajukan surat permohonan perbaikan ke kepala kantor sesuai dengan per 07 BC 2021 pasal 55 Lainnya 25 Jul 2022 97 persyaratan NPPBKC "1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran "" 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa menyerahkan bukti sewa, atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun" Lainnya 19 Jul 2022 98 Saya mau buat FP ke KB tapi selalu reject dan minta dokumen PPBJ PPBJ hanya diperlukan untuk pengeluaran/pemasukan barang ke/dari Kawasan Bebas, pastikan pada kolom keterangan tambahan pada E-Faktur untuk dipilih Kawasan Berikat Lainnya 17 Jun 2022 99 Apakah pemasukan barang contoh asal TLDDP ke KB harus ijin kepala kantor? Pemasukan barang contoh asal TKDDP ke KB tidak memerlukan ijin kepala kantor. Namun perlu dibuatkan dokumen kepabeanan dan pembuatan faktur pajak pada saat pemasukannya Lainnya 26 Jun 2022 100 Gagal membuat PEB dengan modul. Disarankan untuk melakukan update patch modul terbaru yang dapat didownload melalui link di website beacukai.go.id Lainnya 23 Jun 2022 101 lampiran permohonan pengeluaran barang modal dalam rangka reparasi "Permohonan Pengeluaran sementara ke TLDDP disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dilengkapi dengan: a. fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara; b. perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan; c. rincian pungutan Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI; dan d. surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat tujuan penerima pengeluaran sementara di tempat lain dalam daerah pabean." Lainnya 28 Jul 2022 102 Saya mendapat respon PPB atas PEB yang saya buat. Prosedur penunjukkan pemeriksanya bagaimana? Perusahaan tersebut merupakan KITE sejak 2021 namun belum memberitahukan skep KITEnya kepada Kantor BC Bekasi. Diarahkan untuk membuat surat permohonan penunjukkan hanggar melalui Beksis Lainnya 23 Jun 2022 103 cara pengeluaran barang jadi yang NG/reject? dapat mengajukan permohonan perusakan ke kepala kantor sesuai dengan aturan PER-19/BC/2018 Lainnya 20 Jul 2022 104 Pintu utama apakah bisa juga menjadi pintu untuk alur masuk kegiatan perusahaan lain? Pintu GB wajib dipisah dari perusahaan TLDDP Lainnya 21 Jun 2022 105 Apakah batas itu bisa berupa cone pembatas jalan? Batas-batas dimaksud wajib berupa batas yang permanen Lainnya 21 Jun 2022 106 Apakah GB bisa dibuat didalam perusahaan TLDDP? Syarat pendirian Pengusaha GB antara lain memiliki batas-batas dan luas yang jelas. Selama dapat dipertanggungjawabkan batas-batas yang dimaksud maka pendirian PGB di dalam perusahaan bisa dilayani. Lainnya 21 Jun 2022 107 Ingin menanyakan perihal isi SPPB BC 4.0 di kolom Data Pemilik untuk kolom pemilik barang diisikan dengan data kawasan berikat apabila barang milik KB atau diisikan dengan pemilik barang luar negri apabila pembelian dilakukan langsung oleh pemesan barang ekspor sesuai dengan per 07/bc/2021 Lainnya 13 Jul 2022 108 Saya dapat informasi bahwa perusahaan saya menang lelang atas scrap tembaga ribuan ton. namun saya harus membayar 800jt. apakah itu benar? lelang resmi akan diselenggarakan oleh DJKN melalui KPKNL dan akan diumumkan pada website lelang.go.id. disarankan untuk melakukan pengecekan ke kantor KPKNL terdekat atau telpon ke Halo DJKN Lainnya 21 Jun 2022 109 apakah KB boleh punya 2 pintu keluar masuk barang? pada aturan PER-19/BC/2018 hanya menyebutkan bahwa pintu keluar masuk barang wajib di rekam oleh CCTV dan wajib menunggu persetujuan dari kepala kantor apabila ada penambahan pintu Lainnya 22 Jul 2022 110 Impor sementara Returnable Package impor returnable package dapat dilakukan menggunakan dokumen BC 2.3 dan ekspor kembali menggunakan dokumen BC 3.0 Lainnya 29 Jun 2022 111 Prosedur izin mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat Permohonan izin penetapan sebagai Kawasan Berikat diajukan melalui insw dan KPPBC Bekasi setelah persyaratan fisik dan persyaratan administrasi terpenuhi Lainnya 26 Jun 2022 112 apakah PLB boleh melakukan ekspor konsolidasi barang? PLB dapat melakukan ekspor konsolidasi barang sesuai per-01/bc/2016 karena termasuk dalam kegiatan sederhana, sebelum nya dapat mengajukan perubahan skep dulu atas kegiatan sederhana yang dilakukan Lainnya 22 Jul 2022 113 Menanyakan status permohonan dengan agenda 006345 Permohonan atas agenda dimaksudsedang dalam proses pengajuakn konsep jawaban. disarankan untuk dapat melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi beksis Lainnya 22 Jun 2022 114 Saya tidak dapat login ke portal pengguna jasa, email ang didaftarkan juga lupa. Telah ditindaklanjuti ke PDAD dan diteruskan ke Dir IKC untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Lainnya 23 Jun 2022 115 Apakah Pemasukan dari Batam ke KB barangnya disegel? Atas barang dari Kawasan Bebas yang masuk ke KB wajib dilakukan penyegelan Lainnya 16 Jun 2022 116 Pemasukan dari Batam ke KB dengan dokumen apa? Pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan bebas (Batam) menggunakan dokumen PPFTZ-02 Lainnya 16 Jun 2022 117 Ijin menanyakan perihal impor barang modal dalam keadaan tidak baru, hs code 8443.32.21 apakah bisa diimpor pak? apakah ada izin tertentu ? "Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan: a. kesehatan; b. keselamatan; c. keamanan; dan/atau d. lingkungan, yang berdampak langsung di Kawasan Berikat. Berdasarkan Permendag 20 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag 25 tahun 2022 tentang pengaturan kebijakan impor, atas impor barang modal dalam keadaan tidak baru dapat dilakukan ke Kawasan Berikat." Lainnya 17 Jun 2022 118 LO/eximer perusahaan kami ganti, apakah perlu pembeitahuan ke kantor? Untuk KB no mandiri tidak perlu menyampaikan pemberitahuan atas perubaha LO/eximer. cukup update data kontak pada aplikasi CENDANA 2.0 Lainnya 16 Jun 2022 119 Menanyakan update agenda 6112 dan 6114 Setelah dilakukan pengecekan atas agenda dimaksud sedang dalam proses pengembalian berkas Lainnya 20 Jun 2022 120 Apakah barang yang tidak mendapat fasilitas boleh masuk ke KB? bagaimana caranya? Apabila barang tersebut asal impor maka wajib dibuatkan dokumen bc 40. Lainnya 14 Jun 2022 121 Menanyakan cara pengeluaran barang modal lebih dari 4th ke tlddp secara umum ada 2 cara pengeluaran barang modal ke tlddp. pertama dengan pemiindahtanganan barang modal. kedua dengan metode perusakan terlebih dahulu namun wajib mengajukan permohonan perusakan terlebih dahulu. Lainnya 14 Jun 2022 122 Menyampaikan keluhan dan masukan seputar pengembangan aplikasi BEKSIS Telah disampaikan ke tim pengembang aplikasi terkait keluhan juga masukan dari ybs Lainnya 10 Jun 2022 123 Apakah sisa bahan baku boleh dijual ke TLDDP? Bahan baku/sisa bahan baku dapat dieluarkan dari KB setelah mendapatkan persetujuan dari kepala kantor pabean dengan merinci alasan pengeluarannya. Lainnya 14 Jun 2022 124 Menanyakan status pengajuan aktivasi modul PEBnya Telah dilakukan pengecekan atas permohonan dimaksud. Berkas aktivasi modul PEB ybs telah selesai dan dikirim ke ybs Lainnya 21 Jun 2022 125 Saya menerima tagihan dari ekspedisi untuk kiriman saya dari korea. apakah ini penipuan? Setelah dilakukan pengecekan resi atas paket ybs tidak ditemukan. Telah diarahkan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut kepada pengirim barang dan dihimbau untuk tidak melakukan transfer uang ke rekening pribadi Lainnya 21 Jun 2022 126 LHP atas ekspor sementara kami hilang. apakah bisa kami meminjam arsip BC? Silahkan berkoordinasi dengan pemeriksa barangnya Lainnya 21 Jun 2022 127 Terkait mandatory KMK tentang jenis kemasan apakah pada IT Inventory perusahaan harus mengacu juga? IT inventory perusahaan adalah pencatatan milik prusahaan. KMK tersebut tidak mengikat jenis kemasan pada IT Inventory namun pada dasarnya aplikasi ini dibuat beradasarkan dokumen pemasukan dan pengeluaran barang dari KB. DIsarankan untuk mengikuti dokumen BC Lainnya 16 Jun 2022 128 Bolehkan pengajuan perusakan atas barang asal TLDDP dan LDP diajukan dalam satu permohonan? Dalam satu permohonan perusakan barang dapat dimasukkan barang asal LDP dan TLDDP sekaligus. Namun atas pengeluarannya nanti harus dipisah dalam dokumen bc41 dan bc25 Lainnya 16 Jun 2022 129 perusahaan mendirikan plant 2 namun non fasilitas KB. bagaimana prosedur pemindah tanganan barang modal dari KB ke TLDDP dengan satu entitas perpajakan? Dari segi kepabeanan atas barang yang keluar dari KB ke TLDDP untuk barang modal yang ditimbun <4th maka tetap terhutang BM dan PDRI walaupun keluar ke pabrik dengan entitas perpajakan yang sama. Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan memudahkan pelaporan pajak disarankan untuk membuat NPWP terpisah atas pabrik plant 2 Lainnya 21 Jun 2022 130 Prosedur ketentuan IMEI untuk HP kiriman dan barang bawaan apakah sama tarifnya? Untuk HP yang dibawa saat kedatangan dari LDP berlaku ketentuan barang bawaan penumpang. Sedangkan untuk HP melalui kiriman paket berlaku ketentuan barang kiriman Lainnya 21 Jun 2022 131 Perubahan data penanggung jawab KB Mengajukan permohonan perubahan data ke Kanwil dilampiri dengan akta perubahan terakhir dan identitas penanggungjawab yang baru Lainnya 17 Jun 2022 132 Atas barang yang sudah ditimbun lama asal lokal, pemasukannya membayar pajak tapi tanpa bc 4.0. bagaimana solusi saat pengeluarannya? Dipastikan apakah barang sudah tercatat di IT nventory perusahaan dan LHPencacahan atau LHA. Jika ada maka dapat diproses pengeluaran barang dengan bc 41 berdasarkan LHA Lainnya 14 Jun 2022 133 Menanyakan status barang kirimannya dari UK yang belum tiba sejak April Setelah dilakukan pengecekan melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman tidak ditemukan resi atas barang dimaksud. Indikasi mengarah ke penipuan berkedok romansa Lainnya 14 Jun 2022 134 Kenapa dokumen pengeluaran scrap saya reject satuan? HS 7602.00.00, 7204.21.00, 7404.00.00 Sesuai KMK 9 th 2021 untuk HS 7602.00.00, 7204.21.00, 7404.00.00 tidak diperkenankan lagi menggunakan satuan KGM dan harus menggunakan TNE Lainnya 09 Jun 2022 135 Perusahaan kami akan melakukan pengetesan hasil produksi ke TLDDP, bagaimana prosedurnya? Pengetesan hasil produksi termasuk kedalam kategori pengeluaran sementara, kegiatan pengetesan dapat dilakukan dsetelah mendapatkzn izin dari Kepala Kantor Pabean Lainnya 01 Jul 2022 136 Adakah batas waktu peminjaman mesin ke TLDDP? Peminjaman mesin ke TLDDP tidak memiliki batas waktu, namun tetap diperhatikan jangka waktu wajarnya guna mempermudah pengawasan. Lainnya 13 Jun 2022 137 Aku ingin tanya aku dapat paket luar negeri bayar pajak mahal ga "Setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Apabila nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan tarif: Bea Masuk sebesar 7,5% PPN sebesar 11% besaran pajak impor barang kiriman dapat dilihat secara mandiri pada laman beacukai.go.id/barangkiriman" Lainnya 20 Jul 2022 138 Apakah kegiatan peminjaman mesin asal TLDDP ke TLDDP harus mengajukan ijin kepala kantor? Pengeluaran sementara barang dan/atau bahan asal TLDDP ke TLDDP tetap memerlukan izin kepala kantor dan tanpa menyerahkan jaminan. Lainnya 13 Jun 2022 139 Menanyakan cara akses dan menggunakan BEKSIS BEKBOND Telah dijelaskan cara menggunakan dan mengakses aplikasi dimaksud. userid juga sudah dibuat dengan berkoordinasi dengan pengembang (PDAD) Lainnya 10 Jun 2022 140 Menanyakan cara download patch modul PEB terbaru. Patch Modul PEB terbaru dapat diunduh pada running text yang terdapat pada tautan www.beacukai.go.id dengan menggunakan perambah mozilla firefox Lainnya 13 Jun 2022 141 lampiran permohonan pengeluaran barang modal dalam rangka reparasi "Permohonan Pengeluaran sementara ke TLDDP disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dilengkapi dengan: a. fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara; b. perjanjian pekerjaan paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan; c. rincian pungutan Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI; dan d. surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat tujuan penerima pengeluaran sementara di tempat lain dalam daerah pabean." Lainnya 28 Jul 2022 142 Penerbitan FORMULIR A untuk kendaraan CBU dari impor BC 2.8 dapat dilakukan dengan memasukan permohonan penerbitan FORM A ke kepala kantor dengan lampiran BC 2.8 dan bukti pembayaran BC 2.8 dan rincian kendaraan bermotor sesuai lampiran I aturan terkait, ref: 202/PMK.04/2019 *perbend baru perdana terbitkan form A Lainnya 25 Jul 2022 143 Apakah KB boleh melakukan ekspor pengemas dikarenakan ekspor barang sebelumnya kemasannya rusak saat diterima? "sesuai ketentuan pasal 34 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke... (luar daerah pabean) Barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dapat berupa.. (pengemas dan alat bantu pengemas) sesuai dasar hukum tersebut KB dapat melakukan pengeluaran barang berupa pengemas untuk pengganti carton box yang rusak" Lainnya 13 Jun 2022 144 Adakah pembatasan ekspor ke Rusia terkait konflik di negara tersebut? Sejauh ini dari sisi kepabeanan tidak ada pembatasan tertentuan terkait konflik negara tersebut Pak. Hanya dilihat dari hs code apakah barang yang akan diekspor memiliki larangan pembatasan atau tidak. Lainnya 13 Jun 2022 145 "apabila terdapat perubahan pada TIPE barang, dikarenakan terdapat sedikit perubahan pada spesifikasi barang dari manufacture, namun untuk KODE BARANG tidak kami rubah. Contoh case KODE BARANG: 212729100 TIPE: DE1E3KX222MB4BL01 URAIAN: CERAMIC DIELECTRIC CAPACITOR Berubah pada TIPE karena perubahan diameter 1mm, namun pada KODE BARANG tidak berubah: KODE BARANG: 212729100 TIPE: DE1E3KX152MB4BL01 URAIAN: CERAMIC DIELECTRIC CAPACITOR Atas case di atas, akan menjadikan inconsistency pada CEISA dan pencatatan IT inventory. Dimana satu KODE BARANG akan mempunyai dua TIPE --> inconsistency Mohon arahannya, apakah hal ini ada peraturan yang melandasinya, sehingga kami dapat memutuskan apakah sebaiknya KODE BARANG perlu dirubah juga." konsistensi IT inventory hanya dinilai dari persamaan kode barang pada IT inventory dan CEISA, dan pada kode barang Barang masuk = kode barang Mutasi barang = kode barang Barang Keluar Lainnya 25 Jul 2022 146 Saya akan melakukan produksi berupa rokok, tapi berbahan dasar teh bukan tembakau. Bagaimana ketentuannya? Sampai dengan hari ini objek cukai hanya ada 3 (EA MMEA HT). Sehingga untuk rokok yang terbuat dari bahan selain tembakau tidak dikenakan cukai dan tidak memerlukan pelekatan pita cukai. Disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut ke BPOM Lainnya 10 Jun 2022 147 pengeluaran bahan baku dari KB ke TLDDP "Pemindahtanganan bahan baku dan/atau bahan penolong dari KB ke TLDDP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean Ref: Pasal 37 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021" Lainnya 25 Jul 2022 148 Mohon Ijin bertanya Bapak/Ibu,. kelengkapan dokumen apa saja yang kami ajukan saat mengajukan perijinan di BEKSIS dalam hal pengeluaran barang sementara asal KB ke PLB dalam rangka penimbunan atau penitipan? Demikian Bapak/Ibu pertanyaan kami, mohon dibantu untuk jawabannya. Terima Kasih 1. Surat Permohonan berisi data barang dan alasan penitipan 2. Data Ex-BC 3. SKEP PLB yang telah memuat data barang yang akan dititipkan (bahwa KB dapat menitipkan barang di PLB) *KEBIJAKAN KEPALA KANTOR Lainnya 25 Jul 2022 149 Melakukan pengecekan bukti bayar atas impor. Setelah dilakukan pengecekan atas Billing yang dibayarkan merupakan penerimaan pada kantor bc soetta. sehingga pengecekan bukti bayarnya (NTPN) hanya dapat dilakukan di kantor bc soetta Lainnya 10 Jun 2022 150 jika mau merepair equipment ke dpil asal dpil apakh hrs aju permit dahulu ke Kppbc pak? Pengeluaran mesin asal TLDDP ke TLDDP dalam rangka perbaikan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dan tidak memerlukan jaminan. Dokumen yang digunakaan adalah dokumen BC 2.6.1 Lainnya 21 Jul 2022 151 Apakah reekspor barang modal dalam rangka perbaikan harus kembali ke suplier asal barang modal? reekspor dalam rangka reparasi barang modal ke LDP tidak mengikat harus kembali ke suplier awal. dapat dikeluarkan ke tujuan lain. pemasukannya kembali dapat menggunakan dok BC23 Lainnya 08 Jun 2022 152 penipuan barang kiriman "Berikut ini ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai: -Harga barang / jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online -Mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis -Seseorang yang mengaku petugas menghubungi Anda langsung dengan nomor handphone pribadi -Ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi -Tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi -dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar -Sering disertai ancaman (denda atau kurungan) Jika Anda mengalami penipuan: -Jangan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi namun mintakan kode billing untuk pelunasan pungutan negara -Buktikan kebenarannya dengan menelusuri barang kiriman Anda di www.beacukai.go.id/barangkiriman -Apabila mendapat informasi barang anda ditahan bea dan cukai, mintakan surat bukti penindakan dari kantor bea cukai -Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku" Lainnya 19 Jul 2022 153 Apakah reekspor barang modal memerlukan ijin kepala kantor? reekspor atas barang modal yang berada di KB dapat dilakukan tanpa pengajuan ijin ke kepala kantor pabean Lainnya 08 Jun 2022 154 persyaratan NPPBKC "1. Surat permohonan (Disertai Kontak Yang Dapat Dihubungi) 2. Gambar denah luar (Sekitar Tempat Usaha) disertai arah mata angin 3. Gambar denah dalam disertai arah mata angin 4. Akta pendirian dan perubahan bila ada (apabila berbentuk badan) 5. Surat yang menunjukkan luas tanah dan bangunan (IMB, Sertifikat tanah atau surat sewa) 1.Surat permohonan BERMATERAI 10.000 2.Surat Kuasa dan Indentitas pemberi kuasa (dalam hal pemilik WNA) 3.Berita acara pemeriksaan lokasi (disediakan petugas) 4.Foto copy KTP pemegang kekuasaan tertinggi atau penanggung jawab 5.Foto copy NPWP perusahaan dan NPWP penanggung jawab 6.Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai 7.""Menyerahkan surat pernyataan BERMATERAI 10.000 yang di tanda tangani oleh pemegang kekuasaan tertinggi yang menyatakan a. Tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapan dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu b. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran "" 8.Daftar mesin dan daftar penyalur untuk permohonan sebagai PABRIK 9.NIB (Nomor Induk Berusaha) 10.Lampiran izin dari instansi OSS (Izin Usaha Industri untuk pabrik), (Izin lokasi/bidang usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif)rdagangan, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk importir, tempat penyimpanan, TPE, dan penyalur) yang berlaku efektif note lain : untuk TPE dengan tempat sewa-menyewa menyerahkan bukti sewa, atensi waktu sewa karena izin NPPBKC 5 tahun" Lainnya 14 Jul 2022 155 Pengeluaran barang NG yang telah diolah kembali dalam bentuk resin bagaimana prosedurnya? barang berbentuk resin tersebut termasuk sisa dari proses produksi yang diolah menjadi produk sampingan selain Hasil Produksi. atas pengeluaran barang tersebut menggunakan dokumen bc 2.5 dan terlebih dahulu mengajukan permohonan perusakan barang NG sebelum diproses menjadi resin daur ulang Lainnya 09 Jun 2022 156 Atas pemintaman mesin dari TLDDP, KB memproduksi barang yang dikirim ke TLDDP pemilik mesin. prosedur pengeluarannya seperti apa? Jika dipastikan bahan baku berasal dari KB maka kegiatan tersebut bukan kegiatan subkontrak. Sehingga cukup dikeluarkan dengan skema pengeluaran barang ke tlddp Lainnya 07 Jun 2022 157 Registrasi IMEI "Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang yang telah keluar Kawasan Pabean berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang; 2. jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang; 3. atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; 4. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftaran IMEI dapat dilakukan pada Kantor Pabean terdekat, dengan melampirkan 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code (aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id.) 4. HP 5. NPWP (apabila ada) 6. Invoice (apabila ada) 7. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)" Lainnya 14 Jul 2022 158 Atas peminjaman mesin dari TLDDP digunakan untuk membuat barang yang dijual ke TLDDP pemilik mesin. bagaimana prosedur pengeluaran barang jadinya? Selama bahan baku yang dipakai adalah asal KB maka kegiatan tersebut termasuk penjualan hasil produksi dan tidak termasuk subkontrak. atas pengeluaran barang jadinya menggunakan BC 25/BC 40 sesuai asal barang dan tidak memerlukan ijin kepala kantor pabean Lainnya 07 Jun 2022 159 pengeluaran barang bc 2.3 berupa lem apakah boleh langsung kirim antar KB? boleh, dasarnya per-19 bc 2018 pasal 34 ayat 2 Lainnya 14 Jul 2022 160 Peminjaman mesin dari TLDDP apakah perlu ijin? Pemasukan barang modal dari TLDDP tidak memerlukan ijin kepala kantor. Pemasukannya memakai dokumen BC 4.0 Lainnya 07 Jun 2022 161 Mohon maaf izin bertanya kami ada rencana Import dari Singapore berupa Mesin Dipping dan Flux tapi untuk Demo/ Uji Coba selama 6 Bulan, jika tdk bagus akan dikembalikan apakah di perbolehkan mohon saran dan Advice nya Terima kasih🙏 diperbolehkan, bisa langsung menggunakan bc 2.3 dengan kategori barang modal dan pengembaliannya pakai bc 3.0 dengan kategori reekspor lainnya Lainnya 13 Jul 2022 162 Bagaimana cara melakukan perubahan data jenis hasil produksi pada KEP KB? Silahkan ajukan surat permohonan perubahan jenis hasil produksi pada KEP KB ke Kanwil DJBC Jabar dengan dilampiri IUI terakhir, flow chart proses produksi barang yang dimohonkan, KEP KB dan perubahannya serta dokumen pendukung lainnya. Kemudian kami ingatkan untuk melakukan pengecekan KBLI pada NIB. Jika KBLI pada NIBnya tidak mencakup kegiatan produksi yang dimohonkan maka diarahkan untuk dilakukan perubahan KBLI pada NIB Lainnya 08 Jun 2022 163 NPWP dan nama penanggung jawab pada NPPBKC kami ternyata keliru. Apa yang harus kami lakukan? Setelah dilakukan pengecekan kedapatan NPWP dan nama penanggung jawab yang tercantum merupakan NPWP perusahaan yang bercabang di jakarta (tempat lain). Disarankan untuk mengajukan perubahan data pada NPPBKC. permohonan perubahan data NPPBKC harus dilampiri Akta perusahaan, NPWP dan dokumen pendukung lainnya. Lainnya 08 Jun 2022 164 persyaratan pengeluaran barang ke kawasan bebas "1. Pegusaha penerima barang di kawasan bebas harus telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas 2. Pengeluaran barang menggunakan BC 2.5 untuk barang asal impor dan BC 4.1 untuk barang asal TLDDP 3. Pemasukan ke pengusaha kawasan bebas menggunakan PPFTZ 02 4. Pengusaha di kawasan bebas menyerahkan copy PPFTZ 02 kepada kepala kantor pabean yang mengawasi TPB paling lama 30 hari sejak tanggal SPPB dokumen BC 2.5/BC 4.1 (untuk memastikan barang masuk ke kawasan bebas) per 07/bc/2021 pasal 67" Lainnya 12 Jul 2022 165 Kenapa tarif BM PDRI tas bisa berbeda? Tarif BM untuk tas adalah 15-20% (HS 4202). Adapun besaran tarif tergantung pengklasifikasian tas tersebut pada BTKI. Harga tas juga menentukan besaran tarif yang harus dibayarkan. Lainnya 08 Jun 2022 166 "1. menanyakan tentang syarat untuk mengajukan dokumen BC 25 kawasan berikat cikarang ke kawasan ftz batam 2. Syarat APA saja jika ppjk batam ingin mengerjakan dokuemen Di daerah bekasi Dan cikarang untuk mendapatkan modul atau ceisa online Terima kasih" "1. BC 2.5 ke PPFTZ bisa langsung dilakukan oleh perusahaan berikat terkait untuk pembuatan dokumen nya dengan mendapatkan pembebasan, lampirannya selain invoice dan packing list ditambahkan izin usaha dari badan pengusahaan kawasan bebas 2. untuk pembuatan dokumen hanya bisa dilakukan oleh pengusaha kawasan berikat nya " Lainnya 12 Jul 2022 167 "Keperluan : bisa dapat sinyal operator Hpnya bli ddlm negri tp rusak trus import part dri luar negri am tukang servisny" untuk pelayanan pendaftaran IMEI hanya bisa untuk barang bawaan penumpang dari luar negri yang harus dibuktikan dengan boarding pass dan invoice pembelian dari luar negeri Lainnya 11 Jul 2022 168 Prosedur izin mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan "Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha yang telah memenuhi kriteria mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar melalui KPPBC Bekasi, badan usaha dengan mengisi daftar isian berupa: 1. Nomor Induk Berusaha 2. nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri 3. jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi 4. daftar Barang dan Bahan, daftar Hasil Produksi, dan daftar penertma subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan 5. data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, serta jumlah aset, utang, dan permodalan 6. data indikator kine:rja utama (key performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, seperti peningkatan pajak penghasilan badan. peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja 7. waktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria" Lainnya 07 Jun 2022 169 Prosedur Ekspor Barang Untuk dapat melakukan ekspor barang, calon eksportir harus memiliki NIB dan mengajukan permohonan MoU modul PDE ke KPPBC Bekasi melalui aplikasi Beksis Lainnya 06 Jun 2022 170 Cara mengajukan pemusnahan dokumen pabean yang lebih dari 10th PKB wajib menatausahakan dokumen pabean dan lampirannya selama 10th. Untuk dokumen yang lebih dari 10th sejak tanggal pendaftrannya dapat dilakukan pemusnahan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pemusnahan kepada kepala kantor pabean. Lainnya 06 Jun 2022 171 TCK kan dibekukan iziinnya per Jumat kemarin, kami ada 1 kontainer bahan baku ABS, untuk customs release nya bagaimana pak? Dapat menunggu pencabutan pembekuan apabila tetap mau menggunakan fasilitas BC 2.3 atau dapat menggunakan BC 2.0 dengan tetap memperhatikan kebijakan kepala hanggar apabila harus dimasukan selama masa pembekuan Lainnya 11 Jul 2022 172 Apakah boleh memasukkan kembali kemasan yang telah dikeluarkan bersama barang hasil produksi? Untuk case tersebut berlaku ketentuan pengemas yang dipakai berulang (returnable package). pengemas diberitahukan terpisah pada dokumen pemberitahuan pabean pada saat pengeluaran. Lainnya 02 Jun 2022 173 apakah CEISA saat ini khususnya BC 2.5 mengalami gangguan? Saat ini sedang terjadi antrian data Lainnya 29 May 2022 174 Jika melakukan pemusnahan sisa produksi yang sudah tidak ada nilainya apa saja lampiran utk permohonan yang diajukan terkait pemusnahan ini "untuk dapat melakukan pemusnahan pengusaha KB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dengan dilampiri dengan: 1. daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; 2. dokumen asal barang; 3. keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan; 4. fotokopi izin dari instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Kawasan Berikat; dan 5. fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan di luar area Kawasan Berikat." Lainnya 28 May 2022 175 apakah boleh import " PROPANE " Menggunakan BC2. 3 diperlukan untuk proses produksi Freezer / Bio Medhical fungsi Propane sebagai refrigerant dari freezer/bio medical dapat menggunakan fasilitas BC 2.3 Lainnya 27 May 2022 176 Prosedur pengajuan permohonan izin GB baru Pengajuan permohonan GB baru disampaikan melalui INSW dan Beksis Bea Cukai Bekasi Lainnya 28 Aug 2022 177 Prosedur memperoleh izin NPPBKC untuk mendapatkan izin NPPBKC, pemohon mengajukan permohonan cek lokasi terlebih dahulu, dalam hal hasi cek lokasi yang diterbitkan dalam Berita Acara Pemeriksaan telah sesuai selanjutnya pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh izin NPPBKC Lainnya 30 May 2022 178 dokumen BC 3.0 yang memperoleh respon PPB Dalam hal dokumen BC 3.0 mendapatkan respon PPB, eksportir (non fasilitas) mengajukan permohonan pemeriksaan fisik ke KPPBC Bekasi Lainnya 30 May 2022 179 "kami ada rencana pengeluaran barang antar KB. dari Customer ada request pengiriman barang agar PPN nya dibayarkan, karena nantinya d tempat customer barang tersebut tidak akan di olah dan akan langsung di eksport. terkait hal itu, apakah kami bisa membuat dokumen pengeluaran BC 2.7 tetapi Faktur Pajaknya pakai 010? atau pengeluaran memakai dok BC 2.5 saja walau antar KB? mohon informasinya" Penggunaan BC 2.7 harus disertai dengan FP 070 setiap transaksi, apabila menggunakan FP 010 pun tidak dapat dikreditkan oleh PKP (KB Penerima) pada saat di ekspor (BC 3.0). Dokumen TPB BC 2.5 digunakan untuk penjualan ke TLDDP bukan ke TPB lainnya. Lainnya 26 May 2022 180 untuk BC 40 apakah wajib melampirkan FP Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KB yang termasuk penyerahan BKP dokumen BC 4.0 wajib diterbitkan faktur pajak. Terkait penyampaiannya apabila diminta oleh petugas maka PKB/PDKB wajib menunjukkannya kepada petugas. Lainnya 25 May 2022 181 "BC23 PT SII aju 050923-007231-20220518-000145 050923-007231-20220518-000147 Mendapat reject diminta menggunaka kode dokumen E-CO 860, sedangkan kami menggunakan CO biasa 861" Respon seperti ini berarti COO nya sudah elektronik alias e-COO. Bisa dicek di INSW Lainnya 25 May 2022 182 Pembuatan faktur pajak reject dengan keterangan nomor SPPB tidak ditemukan Dapat kami informasikan bahwa pengawasan dan pelayanan Bea Cukai terbatas pada layanan kepabean dan cukai (aplikasi CEISA dan Modulnya). Terkait kendala dalam pembuatan faktur pajak pada aplikasi E-Faktur sepenuhnya menjadi kewenangan DJP. kami sarankan untuk dapat menghubungi kantor pajak melalui kring pajak (021) 1500200 Lainnya 24 May 2022 183 Bagaimana perlakuan kepabeanan untuk barang bawaan penumpang dari LN ke KB berupa peralatan perbaikan mesin dan sparepartnya yang nanti akan dibawa kembali ke LN Jika bisa dipastikan barangnya datang bersama penumpang bisa diberlakukan ketentuan barang bawaan penumpang. pada saat kedatangan dari luar negeri di bandara bisa diberitahukan ke petugas bea cukai, laporkan sebagai barang yang akan dibawa kembali ke negara asal. Nantinya akan diarahkan untuk mengisi formulir impor sementara. kemudian atas impor sementara tersebut diwajibkan membayar sejumlah jaminan. kebijakan kawasan berikat mengacu pada kantor pelaporan bea cukai setempat Lainnya 24 May 2022 184 Jika menggunakan tabel konversi bahan baku & penolong, perhitungan PPN nya jika BC 2.5 dibuat mulai 1 April 2022 perhitungan PPN yang bahan baku & penolong berdasarkan bahan tersebut masuk yaitu 10% atau berdasarkan BC 2.5 dibuat yaitu 11% merujuk pada Pasal 29 ayat (3) huruf c PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu PDRI dihitung berdasarkan: 1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan 2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan Lainnya 01 Apr 2022 185 Apakah Ceisa mengalami kendala? "Mohon maaf saat ini sedang terjadi gangguan modul dan inhouse tpb, namun sudah dalam penanganan Informasi terkait perkembangan modul dan inhouse tpb yang sedang mengalami gangguan akan kami sampaikan secara berkala, mohon ditunggu Terima kasih" Lainnya 25 Apr 2022 186 menanyakan penolakan surat permohonan pengeluaran barang dalam rangka subkon setelah dilakukan pengecekan terdapat kekurangan berkas yang belum disampaikan yaitu kontrak dengan perusahaan penerima subkon Lainnya 24 May 2022 187 Mohon infonya pak/bu, utk pemasukan import barang contoh/sample apakah memerlukan izin dari kepala kantor atau bisa langsung masuk seperti import bahan baku ya? Import barang contoh tidak memerlukan izin kepala kantor, bisa langsung diimpor menggunakan dokumen BC 2.3 Lainnya 22 Apr 2022 188 menanyakan status perbaikan dok BC 3.3 No 003848 Tgl 19-08-2021 Setelah dilakukan pengecekan didapati perubahan atas dokumen tersebut sudah disetujui sejak tanggal 06-04-2022 Lainnya 23 May 2022 189 apakah CEISA masih gangguan? Kami komunikasi tarik data dokumen "RESPON KOSONG" terus, dicoba secara berkala tetap sama hasilnya Pagi ini CEISA ada gangguan dan masih diusahakan untuk bisa normal kembali. mohon maaf atas ketidaknyamanan bekerjanya Lainnya 18 Apr 2022 190 Reekspor bahan baku tapi dengan pengemas yang berbeda apakah boleh? Selama dapat dipastikan barang yang akan direekspor sesuai dengan saat impor maka diperbolehkan. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Lainnya 20 May 2022 191 Mohon ijin dgn telah di putuskan oleh Presiden Jokowi bhw tgl 29 April dan 4,5,6 Mei 2022 sbg cuti bersama, mohon info ttg penyesuaian Pelayanan dr KPPBC Bekasi di tanggal tersebut "Terkait dengan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah yang ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, sampai saat ini KPPBC TMP A Bekasi belum menetapkan penyesuaian layanan pada masa cuti bersama namun dapat kami sampaikan, pelayanan terhadap pengguna jasa akan terus kami berikan termasuk pada masa cuti bersama informasi lebih lanjut terkait penyesuaian pelayanan dimasa cuti bersama pada KPPBC TMP A Bekasi akan disampaikan apabila sudah keputusan pimpinan" Lainnya 07 Apr 2022 192 Kalau ingin daftar di cabang bea cukai terdekat, akan dikenakan 500usd dan ppn pak? Jika didaftarkan di Kantor Bea Cukai terdekat akan dikenakan tarif normal. Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPH 10%-20% Lainnya 20 May 2022 193 ister company kami non KB import barang dari China. Saat ini China sedang lockdown SD tgl 15/4 dan tidak bisa issued COO. karena barang sudah dtg dari tgl 2/4 . Apakah ada kebijakan dari pemeri ntah? Maksudnya kita bayar BM dulu setelah China bisa issued COO kita submitt COO nya dan BM dikembalikan? Untuk dokumen COO, tidak ada mekanisme susulan dokumennya dan juga tidak ada mekanisme restitusi BM karena susulan COO Lainnya 06 Apr 2022 194 Registrasi IMEI untuk perangkat yang sudah berada di dalam negeri selama 5hari adakah pembebasan BM PDRInya? Untuk telepon genggam jika didaftarkan pada saat kedatangan di bandara bisa mendapat pembebasan USD500 berlaku ketentuan barang bawaan penumpang. pembebasan dimaksud tidak berlaku untuk barang yang sudah berada di dalam negeri Lainnya 20 May 2022 195 Jika menggunakan tabel konversi bahan baku & penolong, perhitungan PPN nya jika BC 2.5 dibuat mulai 1 April 2022 perhitungan PPN yang bahan baku & penolong berdasarkan bahan tersebut masuk yaitu 10% atau berdasarkan BC 2.5 dibuat yaitu 11% merujuk pada Pasal 29 ayat (3) huruf c PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu PDRI dihitung berdasarkan: 1. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan 2. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan Lainnya 01 Apr 2022 196 Menanyakan status permohonan perbaikan dokumen BC 1.6 004620 tgl 09 May 2022 Setelah dilakukan pengecekan didapati permohonan perbaikan atas dokumen tersebut ditolak karena elemen data yang dimohonkan untuk diubah merupakan elemen yang tidak boleh diubah Lainnya 19 May 2022 197 untuk case Billing BC 25 yang kemarin tarik billing dan akan dibayarkan hari ini apakah harus dilakukan perubahan utk PPN? Karena pada dasarnya bc 25 pembayaran biaya saat kita import "merujuk pada Pasal 24 ayat (4) PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. serta merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf c PMK 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat yaitu PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean." Lainnya 01 Apr 2022 198 syarat pengajuan pembuatan nppbkc Untuk pengajuan NPPBKC TPE (Tempat Penjualan Eceran) MMEA tahap pertama harus mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi dengan melampirkan gambar denah luar, denah dalam serta bukti kepemilikan tempat (bisa berupa hak milik atau sewa). Disampaikan melalui Beksis. Nantinya akan dilakukan periksa fisik dan akan dipandu oleh petugas lebih lanjut. Lainnya 19 May 2022 199 Menanyakan terkait tarif pengeluaran Barang Impor dari KB ke TLDDP "Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 5 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 klasifikasi yang digunakan untuk perhitungan BM adalah klasfikasi dengan tarif terendah antara bahan baku dan barang hasil produksi misal bahan baku: 15% barang jadi: 5% maka nilai BM 5% x (nilai transaksi/nilai masuk)" Lainnya 26 Apr 2022 200 Menanyakan pengajuan pembukaan segel BC atas dok CK-5 tapi petugas tidak ada di hanggar telah dikomunikasikan lebih lanjut kepada petugas hanggar terdekat dan dilakukan tindak lanjut pembukaan segel Lainnya 18 May 2022 201 kami akan proses perizinan subkontrak ke TLDDP di beksis hari ini tgl 26 April 22 tapi untuk proses bank garansi dan bekbond setelah libur panjang di tanggal 12 Mei 2022 , mohon saran advicenya Untuk skema tersebut dapat dilakukan dan tidak ada masalah, namun yang perlu diperhatikan adalah pembuatan dokumen BC 2.6.1 hanya dapat dilakukan setelah penyerahan jaminan Lainnya 26 Apr 2022 202 Melaporkan penipuan belanja online dari LN Telah dilakukan pengarahan lebih lanjut agar lebih hati-hati dalam bertransaksi dan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut ke kantor polisi Lainnya 17 May 2022 203 Apakah Ceisa mengalami kendala? "Mohon maaf saat ini sedang terjadi gangguan modul dan inhouse tpb, namun sudah dalam penanganan Informasi terkait perkembangan modul dan inhouse tpb yang sedang mengalami gangguan akan kami sampaikan secara berkala, mohon ditunggu Terima kasih" Lainnya 25 Apr 2022 204 Barang kiriman berupa baju baru tapi terkena larangan? Setelah dkonfirmasi lebih lanjut kedapatan kiriman terebut berupa baju tanpa label sehingga menurut petugas pemeriksa di lapangan dikategorikan baju bekas. Sesuai permendag 48 th 2015 baju bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor. disarankan untuk melakukan retur ke penerima di LN Lainnya 17 May 2022 205 Apakah Ceisa mengalami kendala? saat ini CEISA TPB terpantau lancar namun masih terdapat beberapa antrian dokumen, silahkan lakukan pengecekan secara berkala. Lainnya 21 Apr 2022 206 menanyakan prosedur penyampaian surat permohonan ke kantor Bea dan Cukai Surat permohonan disampaikan secara digital melalui website Cendana BC Bekasi www.bcbekasi.net/login dengan terlebih dahulu login melalui username yg sudah diberikan Lainnya 13 May 2022 207 Apakah hari ini masih ada kendala CEISA TPB? Dari pagi BC 2.7 kami blm ada yg dpt respons SPPB "Saat ini sistem sudah berjalan tetapi masih terdapat antrian dokumen, mohon ditunggu dan dilakukan pengecekan secara berkala pak/bu Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya" Lainnya 20 Apr 2022 208 Menanyakan terkait ijin ekspor Palm Acid Oil dengan kandungan asam lemak >20 %, Perlu dilakukan pengecekan lab terkait kebenaran kandungan asam lemak pada barang tersebut. disarankan untuk konfirmasi ke emendag terkait izin ekspornya karena mengacu pada kode HS 23069090 masih merupakan barang yang dilarang ekspornya sesuai permendag no 22 th 2022. Lainnya 13 May 2022 209 Apakah impor mesin dapat mengunakan fasilitas BC 2.3? "Selama barang tersebut : 1. bukan barang yang bukan dikonsumsi di Kawasan Berikat 2. berkaitan dengan kegiatan produksi atas pemasukan barang tersebut ke KB mendapatkan fasilitas" Lainnya 08 Apr 2022 210 Meminta penjelasan atas penolakan permohonannya Terdapat kesalahan pada lampiran surat yang diajukan juga kekurangan berkas yaitu BOM terkait barang yang akan dikeluarkan' Lainnya 13 May 2022 211 izin bertanya untuk BC 2.5 di bb ex import dan ex lokal jika masih menggunakan bb ex import dan ex lokal di bulan maret 2022 kebawah apakah ppn nya tetap 10% atau 11%? jika ppn tetap 10% untuk di detil barang nya PPN di ubah ke 11% atau tetap di 10%? Semua kolom PPN (baik detail bahan baku maupun header) pada BC 2.5 diisi 11% Lainnya 04 Apr 2022 212 Pengajuan KB baru dengan pagar pembatas dalam satu hamparan Bahwa dalam satu hamparan KB tidak diperkenankan ada pembatas Lainnya 13 May 2022 213 Menanyakan kiriman paket dari teman di Italia dan diminta transfer sejumlah uang Kami sarankan untuk tidak menerima paket ini apabila tidak pernah bertemu langsung dengan pengirim, sudah banyak terjadi laporan seperti ini dan pihak penerima yang dirugikan karena diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi, sebagai informasi pembayaran Bea Masuk dan PDRI dibayarkan menggunakan kode billing dan langsung masuk ke kas negara Lainnya 22 Apr 2022 214 Menanyakan impor Barang Kena Cukai "untuk dapat melakukan impor Barang Kena Cukai (BKC) harus memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) Permohonan izin NPPBKC dapat diajukan di Kantor Bea Cukai Bekasi, silahkan bapak bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai Bekasi untuk konsultasi dan menjelaskan secara rinci mengenai proses bisnis terkait impor BKC tersebut" Lainnya 22 Apr 2022 215 Konfirmasi BM yang tidak sama setiap kali menerima barang kiriman dari LN "tarif impor barang kiriman dengan nilai antara USD 3 s.d. USD 1500 Bea Masuk 7,5% PPN 11% Kecuali untuk produk tertentu dikenakan tarif sesuai MFN adapun tarifnya sama namun besarnya pungutan tergantung harga barang juga" Lainnya 11 May 2022 216 Mohon infonya pak/bu, utk pemasukan import barang contoh/sample apakah memerlukan izin dari kepala kantor atau bisa langsung masuk seperti import bahan baku ya? Import barang contoh tidak memerlukan izin kepala kantor, bisa langsung diimpor menggunakan dokumen BC 2.3 Lainnya 22 Apr 2022 217 Perhitungan BM untuk barang kiriman "untuk pembelian barang melalui e-commerce untuk perhitungan Bea Masuk dan PDRI sudah dilakukan oleh pihak jasa pengiriman sebagai contoh, apabila menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia maka tagihan tersebut akan dihitung oeh PT Pos Indonesia" Lainnya 11 May 2022 218 Menanyakan Registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" Lainnya 18 Apr 2022 219 Portal Pengguna Jasa tidak bisa mengirimkan link aktivasi user pastikan penulisan alamat email yang digunakan pada saat melakukan pengisian form pendaftaran user sudah sesuai bu, silahkan bisa dicek kembali. Lainnya 11 May 2022 220 Menanyakan penjualan BKC berupa Vape Untuk dapat melakukan penjualan BKC harus mengajukan izin NPPBKC terlebih dahulu ke Kantor Bea Cukai terdekat Lainnya 13 Apr 2022 221 "Mohon arahannya, bagaimana pelaporan kepada beacukai jika ditemukan selisih lebih / selisih kurang pada saat pelaksanaan stock taking bulanan. 1. Surat ditujukan kepada kepala kantor / PKC yg membawahi PLB? 2. Apakah ada template suratnya? 3. Bagaimana mekanisme penyelesaiannya?" "Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) PER-11/BC/2018 menyatakan, ""dalam hal terdapat selisih kurang atau selisih lebih atas barang yang ada atau seharusnya berada di PLB, yang: ... e. diketahui oleh Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB yang disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat, Kepala Kanwil, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, Pejabat Audit, atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud."" untuk menjawab pertanyaan diatas, berikut kami sampaikan: 1. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi; 2. Tidak ada format khusus atau template atas surat pemberitahuan tersebut; dan 3. Mekanisme penyelesaian terhadap barang yang selisih, diatur dalam PER-11/BC/2018 Pasal 59 Ayat (4)" Lainnya 13 Apr 2022 222 terkait IMEI invoice sudah hilang apakah boleh? nanti petugas menggunakan harga taksiran Lainnya 11 May 2022 223 Cara registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang." Lainnya 11 May 2022 224 Menanyakan Registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" Lainnya 13 Apr 2022 225 Tarif BM PDRI HP bawaan penumpang dari LN Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPH dengan NPWP 10% (jika tanpa NPWP 20%). silahkan datang ke Kantor Bea dan Cukai terdekat untuk penjelasan lebih lanjut. Lainnya 11 May 2022 226 Jam layanan BC Bekasi Jam layanan kami 07:30 s.d. 17:00 hari senin sampai jumat Lainnya 11 May 2022 227 Pengeluaran mesin ke KB lain untuk dipinjamkan apakah memerlukan izin? pengeluaran sementara ke KB lain tidak memerlukan izin Kepala Kantor Lainnya 11 Apr 2022 228 terkait IMEI invoice sudah hilang apakah boleh? nanti petugas menggunakan harga taksiran Lainnya 10 May 2022 229 Cara registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang." Lainnya 10 May 2022 230 Palm Acid Oil, HS. Code 2306.9090 dengan asam lemak lebih dari 20%, ini diperbolehkan ekspor? barang dengan HS 2306.90.90 merupakan barang yang sementara dilarang untuk ekspor berdasarkan Permendag No 22 tahun 2022. Namun jika memang barang tesebut tidak sesuai dengan deskripsi yang dilarang diekspor pada permendag tersebut, disarankan untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemendag. Lainnya 10 May 2022 231 Cara melakukan pemeriksaan pendahuluan Ekspor bisa sampaikan permohonan pemeriksaan fisik pendahuluan ke Kantor Bea dan Cukai Bekasi dengan melampirkan PEB, invoice dan packing list. Lainnya 10 May 2022 232 Syarat perubahan BC 1.6 "Dapat kami informasikan bahwa terhadap dokumen BC 1.6 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan perubahan namun dikecualikan untuk beberapa elemen data sebagai berikut : a. identitas Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB; b. perubahan pihak pemilik barang; c. kode Kantor Pabean; dan/atau d. kategori barang. Selain itu, perubahan BC 1.6 hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pengawas dalam hal: a. perubahan BC 1.6 dilakukan setelah diterbitkan SPPD PLB; atau b. Perubahan dilakukan terhadap elemen data: 1) jumlah dan/atau jenis kemasan; 2) jumlah dan/atau jenis barang." Lainnya 10 May 2022 233 Menanyakan terkait registrasi IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 8. Surat selesai Karatina (jika ada) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" Lainnya 12 Apr 2022 234 Bagaimana teknis perhitungan kuota jika nantinya PMK-31 tersebut dicabut? Belum ada instruksi teknis lebih lanjut mengenai perhitungan kuota ini. Hingga saat ini PMK 31 masih menjadi acuan Lainnya 10 May 2022 235 ntuk pengisian kolom no.tanda pengaman itu di input manual atau otomatis muncul pas respon sppb? untuk penomoran segel dokumen impor (BC 2.3) otomatis dari sistem pak Lainnya 12 Apr 2022 236 Menanyakan ketentuan kuota penjualan lokal hasil produksi KB, apakah kebijakan relaksasi kuota masih berlanjut? Berdasarkan PMK-31 sampai saat ini relaksasi kuota penjualan hasil produksi belum dicabut dan masih berlaku. Lainnya 10 May 2022 237 saya mau meretur barang karena yg dikirim barang bekas, apa saya langsung pergi Kantor pos yg di pasar baru? untuk barang kiriman silahkan dapat langsung menghubungi kantor Bea Cukai Pasar baru Lainnya 11 Apr 2022 238 Prosedur ekspor "Calon eksportir terlebih dahulu melakukan instalasi modul PEB dengan mengajukan MoU melalui kantor pabean terdekat Setelah melakukan instalasi modul PEB, eksportir dapat membuat dokumen ekspor (BC 3.0) dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice , packing list maupun dokumen pendukung lainnya Dalam hal penilitian dokumen telah lengkap maka dokumen BC 3.0 akan mendapatkan nomor pendaftaran dan respon NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor) Terhadap dokumen pemberitahuan ekspor yang terkena jalur merah dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum mendapatkan respon NPE NPE berfungsi sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang ke pelabuhan muat ekspor Untuk lebih jelasanya dapat mengenai ketentuan ekspor dapat dilihat pada PER 32/BC/2014 j.o. PER 29/BC/2016 j.o PER 07/BC/2019" Lainnya 09 May 2022 239 jika kami mau memperpanjang waktu repair mesin ke tlddp apakah boleh? dan caranya bagaimana pak? Pengusaha KB dapat melakukan perpanjangan pengeluaran sementara ke TLDDP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean Lainnya 11 Apr 2022 240 Cara perhitungan BM dan PDRI barang kiriman luar negeri. barang kiriman dari luar negeri dengan harga USD 3 s.d. USD 1.500 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 7,5 % dan PPN sebesar 11 %. Lainnya 09 May 2022 241 menanyakan paket yang ditahan Bea Cukai karena belum membayar biaya administrasi Dapat kami pastikan bahwa hal tersebut merupakan penipuan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun melalui rekening pribadi. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menggunakan kode Billing dan masuk ke kas negara Lainnya 09 Apr 2022 242 Menanyakan Pendaftaran IMEI "Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang" Lainnya 11 Apr 2022 243 Menanyakan keberadaan pegawai bea cukai bekasi a.n Muhammad Ikhsan yang menghubunginya perihal tagihan BM dan PDRI atas paket barangnya. Setelah dilakukan pengecekan tidak terdapat pegawai dengan nama tersebut di Bea Cukai Bekasi. Indikasi penipuan mencatut nama beacukai Lainnya 09 May 2022 244 Apakah Pendafataran IMEI dikenakan pajak? "Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk pendafatran IMEI adalah sebagai berikut: 1) bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor; dan 3) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Syarat untuk mendapatkan pembebasan sebesar USD 500 adalah pendaftaran IMEI dilakukan maksimal 5 hari sejak selesai karantina, apabila telah melewati 5 hari maka tidak mendapatkan pembebasan" Lainnya 06 Apr 2022 245 Menanyakan status paket kiriman apakah ada di bea cukai bekasi? Kantor Bea dan Cukai Bekasi tidak pernah menerima paket. jika ada paket dari LN maka pemeriksaan fisik berada di PJT Lainnya 05 May 2022 246 Saya ingin bertanya, saya ada transaksi ke pt chubb safes indonesia dengan kategori kawasan bebas, sudah dpt nomor dokumen pendukung dr Bea Cukai Bekasi, pas saya masukin di efaktur dan upload faktur sttusnya "nomor dokumen PPBJ Tidak Ditemukan" padahal sudah benar dan sesuai.. "Apakah atas kendala tersebut sudah selesai? Jika belum dapat kami sampaikan bahwa PPBJ digunakan untuk pemasukan barang ke kawasan bebas. Mohon pastikan terlebih dahulu apakah perusahaan penerimanya (PT Chubb Safes) berada di kawasan bebas atau bukan. Sebab dalam data kami PT Chubb Safes Indonesia berada di MM2100 dan berstatus Kawasan Berikat." Lainnya 06 Apr 2022 247 "Selamat pagi. Saya ingin bertanya perihal pendaftaran IMEI hp dari luar negeri. Saya sudah mendaftar di website beacukai.go.id dan sudah dapat barcode. Untuk selanjutnya saya harus ke kantor bea cukai yang di mana ya? Lokasi saya di Cibitung, Bekasi." "Selamat Siang Dapat kami informasikan bahwa Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke Kantor Bea Cukai terdekat. Bapak/Ibu harus membawa beberapa hal berikut untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai : 1. Handphone yang akan didaftarkan IMEInya 2. QR Code yang didapatkan dengan registrasi secara online pada website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 3. Invoice pembelian 4. Paspor Asli 5. Boarding Pass kedatangan dari luar negeri 6. NPWP 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEI-nya harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Adapun waktu pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang." Lainnya 06 Apr 2022 248 Menanyakan tentang kendala saystem faktur pajak pada dokumen BC 3.3 "Untuk kendala terkait sistem pajak, silahkan dapat menghubungi layanan informasi DJP terlebih dahulu pak Kring Pajak 021 1500 200" Lainnya 05 Apr 2022 249 Menanyakan tentang error aplikasi TPB Setelah kami lakukan pengecekan modul impor saat ini dalam keadaan lancar, Saran kami silahkan update java pada komputer. Pastikan paling tidak java versi 7 Lainnya 04 Apr 2022 250 Pengajuan izin konsolidator barang ekspor "Untuk mendapatkan ijin sebagai Konsolidator Barang Ekspor, terlebih dahulu pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Adapun persetujuan ijin sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan : 1. Menyelenggarakan pembukuan dan besedia diaudit oleh DJBC 2. Mampu menyediakan ruang kerja untuk pejabat pemeriksa barang 3. Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan 4. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing Untuk format surat permohonan juga rincian berkas yang harus dilampirkan Bapak bisa cek pada Lampiran XIII Contoh 3.B Per 32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabenan di Bidang Ekspor" Lainnya 04 Apr 2022 251 Saya ingin menanyakan status barang kiriman dari Luar Negeri? Pengecekan barang kiriman bisa dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukkan nomor AWB/Resi Lainnya 04 Apr 2022 252 saya mau bertanya apakah pengiriman ke TLDDP menggunakan BC 25 bisa partial? Pengeluaran BC 2.5 boleh dilakukan secara parsial, setiap pengeluaran wajib menggunakan SPPB BC 2.5 Lainnya 01 Apr 2022 253 untuk aplikasi BEKSIS Dapat di akses melalui apa ya pak? Selamat pagi pak/bu, Berikut ini kami sampaiakan tautan link untuk dapat mengakses aplikasi BekSis: https://bcbekasi.beacukai.go.id/login Lainnya 16 Mar 2022 254 Mohon advisenya, mengingat batas upload dokumen pada aplikasi BekSis hanya 50mb saja, apakah perlu melampirkan scan dokumen ex-importnya jg? Dikarenakan dokumen ex-importnya pd permohonan kami lebih dari 10 dokumen, saran dari kami adalah melakukan kompress dokumen terlebih dahulu agar ukuran file tidak lebih dari 50 MB Lainnya 15 Mar 2022 255 Bagaiamana cara mendapatkan username dan password BEKSIS ? Username dan password aplikasi BEKSIS akan diberikan oleh seksi PDAD Lainnya 14 Mar 2022 256 untuk pengajuan pemberitahuan kegiatan stock opname tahunan apakah format surat ada di BEKSIS ? Format permberitahuan/permohonan stock opname tidak terdapat dalam aplikasi BEKSIS Lainnya 14 Mar 2022 257 untuk aplikasi BEKSIS Dapat di akses melalui apa ya pak? Selamat pagi pak/bu, Berikut ini kami sampaiakan tautan link untuk dapat mengakses aplikasi BekSis: https://bcbekasi.beacukai.go.id/login Lainnya 14 Mar 2022 258 Mohon advisenya, mengingat batas upload dokumen pada aplikasi BekSis hanya 50mb saja, apakah perlu melampirkan scan dokumen ex-importnya jg? Dikarenakan dokumen ex-importnya pd permohonan kami lebih dari 10 dokumen, saran dari kami adalah melakukan kompress dokumen terlebih dahulu agar ukuran file tidak lebih dari 50 MB Lainnya 15 Mar 2022 259 Bagaiamana cara mendapatkan username dan password BEKSIS ? Username dan password aplikasi BEKSIS akan diberikan oleh seksi PDAD Lainnya 14 Mar 2022 260 untuk pengajuan pemberitahuan kegiatan stock opname tahunan apakah format surat ada di BEKSIS ? Format permberitahuan/permohonan stock opname tidak terdapat dalam aplikasi BEKSIS Lainnya 14 Mar 2022 261 Apakah ada format surat permohonan penambahan kuasa direksi untuk penandatangan dokumen pabean ? Tidak terdapat format baku untuk surat permohonan/pemberitahuan penambahan kuasa direksi untuk penandatangan dokumen pabean Lainnya 03 Feb 2022 262 apakah penjaluran TPB untuk semester I tahun 2022 sudah keluar ? saat ini penjaluran untuk perusahaan penerima fasilias TPB belum keluar, namun penjaluran untuk perusahaan TPB akan rilis dalam waktu dekat Lainnya 24 Feb 2022 263 pengajuan ijin TPPB / ETP sementara Penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Untuk mendapatkan penetapan dan izin yang bersifat tetap, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; b. memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan izin penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang bersifat sementara, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti penggunaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta, lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; dan b. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Referensi: PP Nomor 32 Tahun 2009 Lainnya 14 Feb 2022 264 apakah ada update terkait HS CODE tahun 2022? akan ada BTKI 2022, namun saat ini belum terbit Lainnya 21 Jan 2022 265 Pembayaran Pajak untuk Hp yang digunakan dan di beli dari luar negri / IMEI, apakah bisa online/WA Selamat sore bu Siti Syamsiah Terima kasih telah menghubungi hotline service Bea Cukai Bekasi Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa -Handphone yang akan didaftarkan IMEInya -Invoice -Paspor Asli -Boarding Pass -QR Code -NPWP -Surat Kuasa (jika dikuasakan) Nantinya handphone yang akan didaftarkan IMEInya harus dilunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dapat dilakukan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang." Lainnya 04 Feb 2022 266 Saya ingin bertanya mengenai prosedur pendaftaran imei hp yang saya bawa dari luar negeri. Saya sudah mendapatkan qr code. Terima kasih. Pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat. Pendaftaran IMEI dilampiri dengan: 1. Paspor asli 2. Boarding pass 3. QR Code 4. HP atau perangkat telekomunikasi 5. NPWP 6. Invoice 7. Surat kuasa (jika dikuasakan) Perangkat telekomunikasi dapat didaftarkan IMEI-nya apabila belum melewati 60 hari sejak kedatangan penumpang ke dalam negeri. Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan IMEI-nya juga wajib dilunasi kewajiban pabeannya berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang besarannya adalah bea masuk 10%, PPN 10%, PPh 10% jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, PPh dikenakan 20%. Terima kasih telah menghubungi Bea Cukai Bekasi. Selamat siang, selamat beraktivitas. Lainnya 29 Dec 2021 267 Bagaimana pengajuan penawaran ke kantor bea cukai ? Pengajuan penawaran produk ke Bea Cukai Bekasi dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan penawaran Lainnya 22 Dec 2021 268 Untuk perubahan Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan Permohonan Persetujuan Perubahan tsb, apakah hanya di KPPBC dimana pengguna jasa itu berada atau direkomendasikan ke Kanwil ? Permohonan perubahan data pimpinan/penanggungjawab perusahaan disampaikan langsung ke Kantor Wilayah tanpa rekomendasi kantor pelayanan Lainnya 22 Dec 2021 269 Kami berencana mengadakan open table di kantor Bea Cukai Bekasi, bagaimana langkah-langkahnya ? Untuk dapat melakukan promosi atau open table di KPPBC Bekasi, dimohon untuk dapat menyampaikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Lainnya 02 Dec 2021 270 Bagaimana proses pendaftaran IMEI setelah mendapatkan barcode? bagaimana perhitungan biayanya? Pendaftaran IMEI dapat diakukan dengan datang langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat Pendaftaran IMEI hanya dapat dilakukan paling lama 60 hari sejak kedatangan penumpang persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pendaftaran IMEI adalah: 1. Paspor Asli 2. Boarding Pass 3. QR Code 4. HP 5. NP WP 6. Invoice 7. Surat Kuasa (jika dikuasakan) atas barang yang akan didaftarkan IMEInya dikenakan Bea Masuk dan PDRI (PPN dan PPh Impor) Bea Masuk sebesar 10% dari harga barang PPN 10% dari nilai impor (Pemilik NPWP), PPN 20% dari nilai impor (Non NPWP) PPh 10% dari nilai impor Lainnya 15 Nov 2021 271 Kami akan dispose raw material dan beberapa raw material.akan kami sumbangan ke Universitas Indonesia (UI). Bagaimana prosedurnya? Terima kasih Atas pertanyaan ibu tersebut disampaikan bahwa Pengusaha KB dapat melakukan pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku ke TLDDP setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Pengusaha KB juga dapat melakukan perusakan atas barang yang ada di KB yang karena sifatnya tidak dapat dimusnahkan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Perusakan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Sisa dari hasil perusakan dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan terlebih dahulu melunasi kewajiban Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau PPN dan PPnBM yang terhutang dengan dasar pengenaan harga jual. Ref.: Pasal 37 dan Pasal 51 PER-19/BC/2018 jo. PER-9/BC/2021 Lainnya 04 Nov 2021 272 sesuai dengan insw untuk masker dengan hs code 63079090 membutuhkan LS/API-P Apabila sdh ada API-P, apakah masih membutuhkan LS ? HS code tersebut terkena lartas kementerian perdagangan Sebaiknya disiapkan LSnya Atau untuk lebih jelasnya dikonsultasikan dengan kementerian perdagangan Lainnya 25 Oct 2021 273 sesuai dengan insw untuk masker dengan hs code 63079090 membutuhkan LS/API-P Apabila sdh ada API-P, apakah masih membutuhkan LS ? HS code tersebut terkena lartas kementerian perdagangan Sebaiknya disiapkan LSnya Atau untuk lebih jelasnya dikonsultasikan dengan kementerian perdagangan Lainnya 25 Oct 2021 274 Penandatangan dokumen pabean apakah harus LO atau orang yang terdaftar di NIB ? Penandatangan dokumen pabean adalah orang yang bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan dalam dokumen pabean, tidak selalu LO atau orang yang terdaftar di NIB Lainnya 14 Oct 2021 275 penyimpanan/arsip dokumen BC secara digital. Apakah pengarsipan dokumen boleh hanya digital saja tanpa perlu dicetak menjadi hard copy? Jika dalam bentuk digital bagaimana petugas hanggar akan melakukan proses perkaman gate in dan gate out? Hasil cetak dokumen masih diserahkan ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan dokumen serta proses gate in/gate out Arsip wajib disimpan minimal 10 tahun dalam bentuk elektronik atau hasil cetak (hardcopy) Lainnya 08 Oct 2021 276 Kami ada PIB karena invoice dari singapura, maka kami buat negara asal singapura dan belakangan diketahui bahwa origin barang tersebut adalah germany. untuk pencatuman asal barang apakah singapura atau germany dan apakah invoice dan packing list wajib mencantumkan asal barang ? 1. Negara asal yang diinput adalah origin asal barang yaitu jerman 2. Invoice dan Packing List tidak wajib dicantumkan keterangan negara asal barang. Lainnya 06 Oct 2021 277 Kode billing untuk pembayaran IMEI kami ditolak oleh bank dikarenakan sudah expired, apa yang harus dilakukan ? Untuk billing yang sudah expired dapat dibuat kembali di Seksi Perbendaharaan KPPBC Bekasi Lainnya 05 Oct 2021 278 apakah pembukaan pembekuan terkait SSP harus mengajukan surat permohonan pembukaan pembekuan ? Pembekuan dapat dibuka apabila pengusaha TPB telah menyelesaikan pelunasan atas SSP yang diterbitkan, pembukaan pembekuan dilakukan dengan ,menyampaikan permohonan pembukaan pembekuan Lainnya 05 Oct 2021 279 Apa perbedaan antara Impor regulation (Lartas Impor - Border) dan Impor regulation (Tata Niaga - Post Border) ? Border : Pemeriksaan dilakukan oleh bea dan cukai Post Border : Pemeriksaan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait Lainnya 28 Sep 2021 280 Terkait pengisian survey keberhasilan pemberian fasilitas kawasan berikat bagaimana dengan nilai penjualan hasil produksi yang diserahkan ke KB lain ? karena PT Samindo hanya menerima subkontrak dari KB lain Apakah Samindo wajib mengisi ? Semua perusahaan TPB wajib mengisi survei keberhasilan pemberian fasilitas kawasan berikat. Bagi KB yang hanya menerima subkontrak dari KB lain saja, pengisian nilai hasil produksi yang diserahkan ke KB lain diisi angka 0 (nol). Lainnya 16 Sep 2021 281 Untuk penandatangan dokumen pabean seperti BC 23 dan BC 25 apakah harus sesuai dengan Angka Pengenal Impor (API) ? Penandatangan dokumen pabean adalah orang yang bertanggung jawab atas dokumen pabean, untuk melakukan perubahan penandatangan dokumen pabean dimohon sampaikan surat pemberitahuan ke Kepala Kantor disertai dengan surat kuasa. Lainnya 18 Aug 2021 282 Mohon izin bertanya bapak ibu untuk pengawasan perizinan di daerah Taruma Jaya bekasi depan Kawasan Marunda Center untuk pengurusan perizinan ke KPPBC Bekasi atau ke KPPBC Cikarang. Karena info dari KPPBC marunda perizinan didaerah tersebut dibawah pengawasan cikarang apa benar? Wilayah kerja Kantor Bea Cukai Bekasi meliputi seluruh Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pada sebelah selatan Jalan Tol Cikampek, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Cibitung. Selain daerah tersebut termasuk wilayah kerja Bea Cukai Cikarang. Lainnya 20 Aug 2021 283 Pada saat BC 2.8 pengeluaran ke tlddp, status importir itu punya fasilitas MITA apakah mesti input nomer skep yg menyatakan kalau itu MITA input dimana? pengisian data MITA diisi pada kolom nomor 10 status didata importir diisi MITA, nanti untuk nomor SKEPnya bisa diisi di dokumen pelengkap pabean. Lainnya 06 Aug 2021 284 Surat Kepala KPPBC TMP A Bekasi Nomor S-5818/WBC.09/KPP.MP.01/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Mekanisme Penyerahan Dokumen TPB BC 25 beserta dokumen pelengkap pabean berserta SKA melalui email berlaku mulai kapan ? Pemberitahuan tersebut mulai berlaku sejak 30 Juli 2021, dimana pengiriman dokumen BC 25 beserta dokumen pelengkapnya dan SKA melalui harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada surat pemberitahuan tersebut. Lainnya 03 Aug 2021 285 mohon penjelasan informasi terkait keputusan SKB 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama pada libur nasional tahun baru islam 1443 H,bagaimana dengan pelayanan bea cukai bekasi ? terkait dengan SKB 3 Menteri terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, pada libur nasional tahun baru islam 1443 H, Bea Cukai tetap beroperasi normal pada 10 Agustus 2021 dan libur pada 11 Agustus 2021, namun apabila perusahaan bapak membutuhkan pelayanan pada hari libur nasional yang ditetapkan dimohon untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor sehingga perusahaan bapak tetep mendapatkan pelayanan pada hari libur tersebut. Lainnya 02 Aug 2021 286 Mohon informasi terkait penyelesaian dokumen manual terkait kondisi kahar apakah sudah ada arahan dari KPPBC Bekasi termasuk untuk KB Mandiri ? Sesuai dengan S-5867/WBC.09/KPP.MP.01/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 memutuskan pelayanan manual dalam keadaan kahar dinyatakan dicabut, untuk KB mandiri proses pengunggahan ke SKP akan dilakukan oleh hanggar yang membawahi dan proses perekaman gate in/gate out dapat dilakukan oleh LO. Lainnya 02 Aug 2021 287 Kami memiliki anak perusahaan yang berstatus TLDDP, bagaimana pelakukan PPN dan faktur pajak atas barang yang kami serahkan ke anak perusahaan sedangkan dalam transaksi tersebut tidak ada pembayaran ? "Sesuai ketentuan pasal 31 Per-19/BC/2018 tetang Kawasan Berikat atas penyerahan bukan Barang Kena Pajak maka tidak kenakan PPN tidak diterbitkan faktur pajak" Lainnya 21 Jul 2021 288 Ada orang mau mengirim paket dari Paris ke Indonesia meminta bayaran 5 juta utk ongkirnya saya takut ini penipuan. Selamat pagi, apabila bpk/ibu sama sekali tidak mengenal orang tersebut kemungkinan besar itu adalah penipuan karena modus seperti ini sudah sangat sering. Bea Cukai tidak pernah meminta pungutan dalam bentuk apapun untuk ditransfer ke rekening pribadi. Lainnya 20 Jul 2021 289 ekspor via soetta menggunakan NPE dan PEB manual apakah perlu BAP dan Surat Permohonan? (Keadaan Kahar) Khusus ekpor melalui soetta perlu BAP dan surat permohonan. Lainnya 14 Jul 2021 290 Selamat siang pak, untuk BC2.5 yang sudah penerimaan data dari pagi apakah menunggu konfirm pembayaran atau di lanjutkan manual ya pak? (Keadaan Kahar) Silahkan konfirmasi ke Seksi PKC dan Perbendaharaan apakah BC 2.5 boleh dilanjutkan secara manual. Lainnya 14 Jul 2021 291 kami terdapat 3 dokumen impor BC 23 yang sedang dalam proses pengiriman data namun terdapat 2 dokumen yang terkena reject dikarena sistem ceisa yang sedang bermasalah. bagaimana solusinya ? (Keadaan Kahar) Saat ini sistem ceisa memang sedang mengalami kendala, mohon ditunggu 90 menit apabila masih belum mendapatkan respon, silahkan untuk berkomunikasi dengan hanggar yang membawahi untuk mendapatkan pelayanan BC 23 manual. Lainnya 14 Jul 2021 292 Bagaimana mekanisme pelayanan BC 23 dalam keadaan kahar ? Pelayanan dalan keadaan kahar dilakukan dengan menggunakan pelayanan secara manual, mohon langsung berkomunikasi dengan hanggar yang membawahi untuk mendapatkan pelayanan secara manual. Lainnya 14 Jul 2021 293 Kami kemarin sudah respon PEB dengan layanan manual, Sampai saat ini masih blm dapat respon NPE,apakah saya harus respon pakai modul juga Pak atas aju yang sama, atau menunggu respon NPE dari layanan manual Pak? " NOPEN PEB dan NPE diterbitkan oleh KPPBC TMP A Bekasi, Silhakn hubungi hanggar yang mengawasi. Lainnya 13 Jul 2021 294 Bagaimana cara registrasi IMEI HP dari Malaysia? "Pendafataran IMEI dapat dilakukan melalui website www.beacukai.go.id lalu pilih menu registrasi IMEI atau dapat mengunduh aplikasi di playstore mobile beacukai lalu pilih menu IMEI Isikan formulir data diri dan formulir data barang Setelah selesai klik ""complete"" dan akan mendapatkan tanda terima berupa QR CODE Selanjutnya tanda terima tersebut bisa dibawa ke kantor pabean terdekat dilampiri dengan asli paspor, dokumen pendukung berupa tiket,boarding pass atau dokumen sejenis lainnya dan perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan untuk dilakukan penelitian Atas perangkat telekomunikasi tersebut berlaku ketentuan impor dimana akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian Bea masuk : 10% dari nilai pabean PPN: 10% dari nilai impor Pph: 10% dari nilai impor (pemilik NPWP) dan 20% dari nilai impor (Non NPWP) Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang. Lainnya 12 Jul 2021 295 saat ini cara transfer PIB BC28 bagaimana ya ? mengingat system BC sedang error (Keadaan Kahar). Untuk saat ini ditetapkan keadaan kahar, pelayanan dokumen BC dilakukan secara manual.silahkan berkoordinasi dengan hanggar yang mengawasi. Lainnya 12 Jul 2021 296 Untuk pembuatan P3BET untuk PLB bagaimanakah ? Karena sampai saat ini kami tidak bisa melakukan transfer data pada sistem CEISA, sedangkan closing container di pelabuhan malam ini (Keadaan Kahar). P3BET secara layanan manual kahar dengan nomor pendaftaran dan NPE P3BET oleh BC Bekasi, silakan menghubungi Petugas BC pada Hanggar TPB yang membawahi Sankyu. Lainnya 12 Jul 2021 297 Bagaimana cara mengambil file xml untuk diserahkan ke petugas hanggar dan diupload ke layanan kahar ? untuk mendapatkan file xml bisa diambil pada menu transfer data, setelah itu simpan file dalam media penyimpanan lalu diserahkan ke hanggar untuk diupload ke sistem layanan kahar. Lainnya 12 Jul 2021 298 Ceisa TPB sampai saat ini masih bermasalah, mohon solusi untuk pelayanan BC 16 (Keadaan Kahar). untuk pelayanan BC 1.6 saat ini dapat dilayani secara manual, silahkan berkordinasi dengan hanggar yang membawahi. Lainnya 12 Jul 2021 299 Selamat pagi. Mohon bisa dijelaskan teknis pembuatan BC 2.3 Soetta melalui BC Bekasi (Keadaan Kahar). Silahkan konfirmasi langsung kepada petugas BC di Hanggar untuk prosedur pembuatan BC 2.3 manual nya. Lainnya 11 Jul 2021 300 Pak mohon info untuk dokumen BC25 bagaimana ya pak? Apakah ada mengikuti keadaan kahar? apabila dapat ditunda, mohon ditunda untuk BC 2.5 sampai sistem pulih. Namun apabila urgent dapat menghubungi Seksi Perbendaharaan BC Bekasi untuk menerbitkan billing. Lainnya 11 Jul 2021 301 Ceisa TPB sampai saat ini masih bermasalah, sedangkan kami harus mengirim barang barang ke customer, mohon solusinya (Keadaan Kahar). Untuk pelayanan antar TPB dapat menggunakan layanan kahar secara manual silahkan berkordinasi dengan hanggar yang membawahi. Lainnya 11 Jul 2021 302 Kami coba baru 1 atau 2 masuk modul PDE Ekspor dan respon, setelah itu tidak ada respon lagi pak (Keadaan Kahar) Berdasarkan informasi dari kantor pabean muat ekspor, pengguna jasa diminta untuk menunggu sampai dengan mendapatkan nomor pendaftaran secara sistem yang akan diinformasikan secara berkala oleh kantor pabean muat ekspor (KPU Tanjung Priok dan Soekarno Hatta) Lainnya 10 Jul 2021 303 Ijin bapak/ibu, kami mau proses bc23, namun tidak bisa mengakses portal pengguna jasa untuk mendapatkan manifest, Mohon bantu infonya agar kami bisa mendapatkan manifest nya (Keadaan Kahar) Untuk mendapatkan nomor manifes dapat menghubungi kantor pabean pembongkaran (pelabuhan Tanjung Priok atau bandara Soekarno Hatta) Lainnya 10 Jul 2021 304 mohon maaf untuk layanan manual keadaan kahar cara input di sistem seperti apa? Yang dapat input data layanan kahar hanya Pejabat Bea Cukai yang mengawasi dan melayani perusahaan Bapak/Ibu, silakan berkoordinasi dengan petugas BC di TPB Bapak/Ibu. Lainnya 10 Jul 2021 305 untuk pelayanan manual, penandatangan NPE dan segel apakah pejabat bea cukai atau LO ? (Keadaan Kahar) Untuk TPB yang melakukan kegiatan mandiri, penandatangan NPE dan segel dalam pelayanan manual tetap ditandatangani oleh LO. Lainnya 09 Jul 2021 306 kami saat ini ada pengeluaran yang sifatnya urgent namun sistem ceisa ekspor sedang mengalami kendala, bagaimana solusinya ? (Keadaan Kahar) Sampai saat ini sistem sedang mengalami kendala dan sedang ditetapkan layanan kahar, untuk pelayanan dokumen pabean dapat dilakukan secara manual, silahkan kordinasikan dengan hanggar yang membawahi. Lainnya 09 Jul 2021 307 Selamat siang, saya baru repatriasi darr jepang dan ingin mendaftarkan Imei hp yang saya pakai dan beli disana. Saya sudah buat surat keterangan pindah dari kbri. Untuk pengurusan imeinya apa bisa di kantor bea cukai bekasi ya? Berdasarkan S-304/BC.02/2021 tanggal 14 April 2021 perihal Penjelasan Registrasi IMEI atas Barang Pindahan, pendaftaran IMEI atas handphone/telepon seluler yang merupakan barang pindahan tidak diatur baik dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020. Pendaftaran IMEI atas handphone/telepon seluler yang merupakan barang pindahan dilakukan pada saat pengurusan pemenuhan persyaratan lartas di Kementerian terkait" Lainnya 05 Jul 2021 308 Konsultasi setting penomoran aju dalam modul ceisa TPB. Telah diberikan penjelasan dan petunjuk terkait setting penomoran modul ceisa tpb Lainnya 03 Jan 2020 309 Bagaimana mekanisme terkait pengajuan penambahan kuota sekarang, apakah masih memerlukan surat rekomendasi dari Kemenperin? saat ini DJBC sedang menunggu jawaban dari Kemenperin terkait pencabutan aturan lama Kemenperin perihal Pemberian Rekomendasi bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk Melakukan Penjualan Hasil Produksi KB ke TLDDP. Lebih lanjut, mengacu ke PMK-131/PMK.04/2018 hal Kawasan Berikat, untuk sementara waktu Kanwil DJBC tidak akan memberikan persetujuan pengeluaran hasil produksi KB ke TLDDP lebih dari 50% sebelum adanya keputusan lebih lanjut. Lainnya 03 Feb 2020 310 Perhitungan nilai realisasi dibanding kuota? Persentase = Nilai realisasi : Nilai Kuota yang telah ditetapkan x 100% Lainnya 06 Feb 2020 311 "Bando berencana membeli bahan baku dari lokal tetapi dari ""pedagang kaki lima perseorangan"" (bukan PKP) apakah tetap wajib menerbitkan faktur pajak?" Tidak perlu dikarenakan barang yang akan dimasukkan berasal dari bukan PKP. Terhadap barang tsb tidak dikenakan PPN atau PPN & PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak. Lainnya 07 Feb 2020 312 Saya sudah mengajukan penambahan kuota ke Kanwil DJBC Jawa Barat dgn melampirkan legalisir realisasi dari KPPBC Bekasi. Mengapa masih ditolak? Untuk rekomendasi penambahan kuota penjualan barang hasil produksi ke TLDDP lebih dari 50% wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Lainnya 17 Feb 2020 313 Storage dokumen Space sudah sangat overload, Pak. Apakah diperbolehkan untuk melakukan pemusnahan arsip termasuk dokumen-dokumen BC yang sudah lama umurnya? Bisa, ajukan surat permohonan pemusnahan arsip di atas 10 tahun ke Kantor Pabean yang mengawasi dan ikuti prosedur yang ditentukan. Lainnya 19 Feb 2020 314 Apakah pengeluaran bahan baku ke luar daerah pabean dalam rangka pengetesan perlu izin kepala kantor? Tidak perlu izin. Lainnya 04 Mar 2020 315 Pak supplier lokal kami ada yang mengalami problem dengan aplikasi faktur pajak karena upgrade windows. Mau perbaikan ke KPP Pajak tidak bisa menerima tamu terkait merebaknya virus Covid-19. Solusi bagaiman ya Pak? Apakah bisa pemasukan barang tetap dilakukan dengan dokumen BC 4.0 tanpa membuat fakur pajak? Sesuai PER-19/BC/2018, pemasukan barang yang merupakan BKP wajib membuat faktur pajak karena pada saat proses pembuatan dokumen BC 4.0 tetap harus menginput nomor faktur pajak. Lainnya 18 Mar 2020 316 Maaf Pak mau bertanya, untuk penarikan jaminan by e-mail atau masih ke Kantor? Untuk penarikan jaminan dan penyerahan dokumen BC 2.5 masih menyerahkan hardcopy secara manual ke Kantor Pabean. Lainnya 18 Mar 2020 317 "1. Mohon informasinya, saat ini Supplier kami Toyota Tsusho asia pasifik. 2. Full WFH, jika kemungkinan bertambah buruk dan kemungkinan perusaah kita pun harus WFH, bagaimana pihak bea dan cukai memproses dokumentasi jika semua proses yang berkaitan dengan ttd harus diwajibkan oleh pihak bea dan cukai. 3. Contoh misalnya ttd perubahan skep, harus ada ttd dari direktur perusahaan." saat ini belum ada kebijakan terkait penandatangan pt yg wfh. solusinya sementata bisa dengan surat kuasa. sedangkan untuk dok pabean bisa kordinasi dahulu dgn hanggar. Lainnya 10 Apr 2020 318 Izin bertanya untuk Laporan sisa pengemas cukup lewat email pendok apa juga hard copy nya juga tetap diserahkan? laporan bulanan pengeluaran sisa pengemas dan limbah di serahkan k hanggar masing2 dan arsip internal perusahaan. Lainnya 13 Apr 2020 319 Kami ada pengajuan ijin melalui email tgl 13 April 2020 namun sampai sekarang blm ada balasan email, kami coba cek nomer surat di web bc Bekasi tidak terdaftar, mohon pencerahannya jika belum dapat balasan, kemungkinan surat masih dalam proses. bisa dicek status suratnya melalui web bcbekasi.com Lainnya 15 Apr 2020 320 konsultasi pengajuan permohonan via email telah dijelaskan sesuai surat kepala kantor s 2603 tgl 17 maret. Lainnya 23 Apr 2020 321 konsultasi jam pelayanan selama ramadhan telah dijelaskan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan nomor : SE 17 2020. Lainnya 24 Apr 2020 322 Untuk permohonan yang dikirim via email apakah mendapat konfirmasi balasan? Atas permohonan yang dikirim via email, tidak ada balasan konfirmasi bahwa surat sudah diterima. jawaban atas surat permohonan akan dibalas ke email yang bersangkutan Lainnya 23 Mar 2020 323 Konsultasi update patch modul ceisa Telah diberikan penjelasan update modul ceisa dengam memberikan link update Lainnya 25 Mar 2020 324 Bagaimana cara cek status surat tanpa datang ke kpbc? Status agenda surat dapat dicek di web bc bekasi menu cek agenda surat. Lainnya 30 Apr 2020 325 Konsultasi pengisian survey dari komite pengawas perpajakan Telah dijelaskan sesuai petunjuk Lainnya 06 May 2020 326 Saat akan melakukan pembayaran billing, tidak muncul kode billing bc 25 nya, lalu bagaimana? Billing sedang dalam maintenance. Lainnya 08 May 2020 327 Bagaimana cara cek status agenda surat? Bisa dicek melalui web bcbekasi.com Lainnya 11 May 2020 328 Apakah ada update modul ceisa untuk pengisian kategori baramg di bc 23? Update patch modul ceisa penambahan kategori barang di bc 23 untuk impor keperluan penanganan covid Lainnya 12 May 2020 329 Untuk surat permohonan yang dikirim via email apakah perlu dikirim hardcopy nya ke kppbc? Tidak perlu Lainnya 14 May 2020 330 Terkait monitoring mandiri, apakah terlebih dahulu membentuk tim monitoring? Betul. membuatsurat pembentukan tim monitoring mandiri yang ditanda tangani pimoinan perusahaan. lalu ditembuskan ke kepala kantor Lainnya 18 May 2020 331 Menanyakan jadwal libur idul fitri. dan apakah ada pelayanan posko? Jadwal libur sesuai edaran pemerintah yaitu tgl 24 dan 25 mei. pada tgl tersebut tetap ada posko pelayananan hanggar Lainnya 20 May 2020

Berapa lama pemeriksaan di Bea Cukai?

Admin Web Bea dan Cukai Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima analis, dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap,di menu Inbox akan dikirimkan Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK).

Berapa hari proses barang di Bea Cukai?

Kalai dirangkum, pemeriksaan di Bea Cukai hanya pada saat barang mulai diperiksa hingga penghitungan pungutan. Kalau diproses, rata rata ga lebih dari 3 hari kerja. Bahkan kalau barangnya jelas dan dokumennya lengkap cuma hitungan jam diperiksa oleh Bea Cukai.

Bea Cukai memeriksa apa saja?

Berikut adalah daftar lengkap jenis pemeriksaan pabean yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)..
Pemeriksaan Fisik..
Pemeriksaan Dokumen..
Pemeriksaan Pembukuan..
Pemeriksaan Badan..
Pemeriksaan Laboratorium..
Pemeriksaan Mesin X-Ray..
Pemeriksaan dengan Sinar Gamma Ray..
Pemeriksaan dengan Anjing Pelacak K9..

Berapa lama SPPB keluar?

Biasanya, kata Ayu, dalam tujuh hari SPPB sudah diterbitkan. Namun, saat ini SPPB baru keluar dalam 30 hari. Proses pemeriksaaan berjalan sangat lambat. Untuk jalur merah, yaitu impor barang-barang berisiko tinggi, setelah pengajuan pemeriksaan fisik, biasanya dua hari langsung tertangani.