Berapa lama proses pembuatan sim c



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.  Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.  Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru. 

Syarat penerbitan SIM baru 

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni: 
  • Usia 
  • Administrasi 
  • Kesehatan
  • Lulus ujian 
Baca Juga: Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel Saat Tak Bawa SIM? Wajib Tahu

Usia 

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM. 
  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI 
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI 
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII 
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI 
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII 
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum 
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum. 
Baca Juga: Berlaku Mulai Maret 2022, Inilah Syarat dan Biaya Terbaru Membuat SIM A, B, C dan D

Syarat membuat SIM 

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 

Syarat kesehatan untuk membuat SIM 

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.  Kesehatan jasmani: 
  • Penglihatan 
  • Pendengaran 
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. 
Baca Juga: Polisi Bisa Menahan Kendaraan Anda Jika Terjadi Hal Ini Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.  Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.  Kesehatan rohani: 
  • Kemampuan kognitif 
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian. 
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.  Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.  Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru 
  • Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan. 
Nah, itulah cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru tahun 2022.  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022" Penulis : Retia Kartika Dewi Editor : Rizal Setyo Nugroho Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berapa lama proses pembuatan sim c

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia. 

Baca Juga:  Penampakan Smart SIM Besutan Polri, Serta Cara Mendapatkan dan Biayanya

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berapa lama proses pembuatan sim c

Contoh SIM C via primaradio.co.id

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Kemudahan dalam Mengurus Pembuatan SIM

Berapa lama proses pembuatan sim c
Pengurusan SIM  semakin mudah via photobucket.com

Ada kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Baca Juga:  Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online

Syarat Membuat SIM 

Syarat membuat SIM  perorangan

Membuat SIM  Perseorangan

Untuk golongan SIM perseorangan, ini syarat membuat SIM:

Batas Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, dan SIM  D: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun

Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus Ujian

  • Ujian teori
  • Ujian praktik
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Berapa lama proses pembuatan sim c

Siapkan fotokopi KTP. Ini merupakan syarat paling mudah karena Anda tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

Berapa lama proses pembuatan sim c

Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, Anda harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.

Berapa lama proses pembuatan sim c

Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Anda juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

Berapa lama proses pembuatan sim c

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Berapa lama proses pembuatan sim c

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

  • Ujian Teori

    Saat ujian teori, Anda berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Anda harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan. 

    Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM  bisa kembali. 

  • Ujian Praktik

    Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM. Misalnya Anda ingin membuat SIM  C, maka akan dites berkendara motor. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar. 

    Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, Anda harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.

    Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM  akan keluar. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan. 

    Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM  bakal menggunakan e-Drives. Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi Anda saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor. 

Berapa lama proses pembuatan sim c

Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data. Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.

Berapa lama proses pembuatan sim c

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

*Saat ini, Anda dapat melakukan pendaftaran SIM  online untuk membuat SIM  A dan SIM  C. Jadi dengan sistem online, Anda bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM  ketika datang ke Satpas SIM. Tidak perlu antre lagi ketika pendaftaran. Untuk mengetahui cara pendaftaran SIM  online, klik di sini

Biaya Pembuatan SIM

Berapa lama proses pembuatan sim c

Biaya pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

  • Asuransi Rp30.000
  • Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir

Bagi yang baru akan membuat SIM perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019 masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP tapi berdasarkan tanggal pembuatannya. Jadi, untuk Anda yang baru membuat SIM atau baru memiliki SIM setelah Oktober 2019 jangan lupa untuk mencatat tanggal pembuatan SIM di berbagai catatan penting untuk dokumen lainnya yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar Anda memang betul-betul layak memiliki SIM  dan berkendara di jalan raya. 

Anda wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM  mati setelah masa berlaku 5 tahun, Anda harus membuat SIM  baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM  2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis. 

Jika memperpanjang SIM  atau membuat SIM baru sekarang ini, Anda bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM  dan STNK selalu ada di dompet Anda kalau tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi. 

Baca Juga:  Cara Membuat Plat Nomor Cantik di Samsat dan Online, Lengkap dengan Biayanya