Show
Syarat penerbitan SIM baruMengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:
UsiaPersyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
Syarat membuat SIMKemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan: 1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. 2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA. 3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. 5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. 6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.Syarat kesehatan untuk membuat SIMPersyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani:
Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia. Baca Juga: Penampakan Smart SIM Besutan Polri, Serta Cara Mendapatkan dan Biayanya Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni: 1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan 2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu: 1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
Kemudahan dalam Mengurus Pembuatan SIMPengurusan SIM semakin mudah via photobucket.comAda kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online Syarat Membuat SIMSyarat membuat SIM perorangan Membuat SIM PerseoranganUntuk golongan SIM perseorangan, ini syarat membuat SIM: Batas Usia Minimal
Syarat Administratif 1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Mengisi formulir permohonan 3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal). 4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator. Persyaratan Tambahan Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
Persyaratan Pembuatan SIM UmumKhusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan Batas Usia Minimal Pemohon
Syarat Administratif 1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Mengisi formulir permohonan. 3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal). 4. Lulus Ujian
Persyaratan tambahan
Siapkan fotokopi KTP. Ini merupakan syarat paling mudah karena Anda tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, Anda harus merogoh kocek sebesar Rp25.000. Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Anda juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data. Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital. Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM. *Saat ini, Anda dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk membuat SIM A dan SIM C. Jadi dengan sistem online, Anda bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM ketika datang ke Satpas SIM. Tidak perlu antre lagi ketika pendaftaran. Untuk mengetahui cara pendaftaran SIM online, klik di sini. Biaya Pembuatan SIMBiaya pembuatan SIM Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
Biaya tambahan:
Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Berdasarkan Tanggal LahirBagi yang baru akan membuat SIM perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019 masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP tapi berdasarkan tanggal pembuatannya. Jadi, untuk Anda yang baru membuat SIM atau baru memiliki SIM setelah Oktober 2019 jangan lupa untuk mencatat tanggal pembuatan SIM di berbagai catatan penting untuk dokumen lainnya yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya. Pastikan Tertib Ikuti ProsedurSeluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar Anda memang betul-betul layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya. Anda wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, Anda harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, Anda bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM dan STNK selalu ada di dompet Anda kalau tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi. Baca Juga: Cara Membuat Plat Nomor Cantik di Samsat dan Online, Lengkap dengan Biayanya |