Berapa lama proses gadai sertifikat rumah di pegadaian

Ilustrasi Pegadaian Syariah. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah mudah untuk dilakukan asalkan seluruh syarat terpenuhi. Menggadaikan sertifikat rumah merupakan salah satu cara yang dapat dipilih saat kamu membutuhkan dana pinjaman.

Proses mengajukan gadai di Pegadaian tebilang cepat sehingga kamu tak perlu ragu menggadaikan aset di sini. Apalagi Pegadaian Syariah juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian Syariah. Adapun nominal pinjaman atau marhun bih dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta dengan macam-macam angsuran yang fleksibel.

Produk tersebut dikenal juga dengan Rahn Tasjily Tanah, yakni pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, meliputi pengusaha mikro atau kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dan bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah? Berikut Berita Bisnis rangkum penjelasannya yang dikutip dari laman www.pegadaian.co.id.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

  1. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

  2. Minimal berusia 21 tahun ketika pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

  3. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

  4. Untuk pengusaha mikro, usaha telah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

  5. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan, dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

  6. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

  7. Profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal satu tahun. Contohnya, dokter atau pengacara.

  8. Profesional non-formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver Gojek/Grab.

Syarat jika jaminan berupa tanah produktif, misalnya, pertanian, perkebunan atau peternakan:

  1. Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

  2. Status tanah tidak terblokir atau bermasalah.

  3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

  4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Syarat jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha:

  1. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

  2. Bukti bayar PBB tahun terakhir.

  3. Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

  4. Jarak minimal 20 meter dari SUTET.

  5. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

  6. Tidak dalam sengketa hukum.

  7. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Ilustrasi melakukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah. Foto: PGN

  1. Kunjungi Pegadaian terdekat dengan membawa marhun (agunan) atau persyaratan.

  2. Kemudian berkas akan diverifikasi oleh Tim mikro Pegadaian. Lalu, Tim Pegadaian akan melakukan survei lokasi.

  3. Selanjutnya Tim Mikro Pegadaian akan membicarakan jumlah maksimal uang pinjaman atau marhun bih.

  4. Jika nasabah setuju dengan jumlah marhun bih, uang segera ditransfer ataupun diberikan secara tunai di cabang tempat kamu melakukan pengajuan.

Itulah cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah beserta syarat dan ketentuannya. Semoga tulisan ini membantu kamu yang sedang mencari informasi mengenai cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah.