Show Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah mudah untuk dilakukan asalkan seluruh syarat terpenuhi. Menggadaikan sertifikat rumah merupakan salah satu cara yang dapat dipilih saat kamu membutuhkan dana pinjaman. Proses mengajukan gadai di Pegadaian tebilang cepat sehingga kamu tak perlu ragu menggadaikan aset di sini. Apalagi Pegadaian Syariah juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian Syariah. Adapun nominal pinjaman atau marhun bih dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta dengan macam-macam angsuran yang fleksibel. Produk tersebut dikenal juga dengan Rahn Tasjily Tanah, yakni pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, meliputi pengusaha mikro atau kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dan bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah? Berikut Berita Bisnis rangkum penjelasannya yang dikutip dari laman www.pegadaian.co.id. Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah
Syarat jika jaminan berupa tanah produktif, misalnya, pertanian, perkebunan atau peternakan:
Syarat jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha:
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian SyariahIlustrasi melakukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah. Foto: PGN
Itulah cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah beserta syarat dan ketentuannya. Semoga tulisan ini membantu kamu yang sedang mencari informasi mengenai cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah. |