Berapa lama klaim asuransi jiwasraya cair

Berapa lama klaim asuransi jiwasraya cair
Panja Jiwasraya Komisi VI DPR menyebut pembayaran utang klaim Jiwasraya ke nasabah telah mendapat restu Kementerian BUMN, manajemen, dan IFG Life. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan mulai membayar cicilan utang klaim asuransi di muka kepada nasabah pada Juli-Oktober 2021 mendatang.

Ini merupakan skema restrukturisasi yang telah disetujui oleh Kementerian Badan Usaha Milk Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya, dan Indonesia Financial Group (IFG) Life.

Diketahui, IFG Life berlaku sebagai perusahaan asuransi yang digadang-gadang akan menyelamatkan Jiwasraya. Nantinya, IFG Life akan melakukan migrasi portofolio Jiwasraya yang telah selesai direstrukturisasi.

"Juli sampai Oktober 2020 pembayaran cicilan di muka. Hal-hal terkait risiko pemegang polis dan mitigasi dibahas antara panja dengan pemerintah, di mana restrukturisasi ini mengambil opsi terbaik dari pilihan-pilihan terjelek," ungkap Aria dalam rapat kerja di Komisi VI, Senin (30/11).

Aria menyatakan ada tiga skema dalam melakukan restrukturisasi Jiwasraya. Pertama, bail out atau suntikan dana secara langsung.

Kedua, restrukturisasi, transfer polis, dan bail in. ketiga, likuidasi perusahaan. Dari ketiga opsi itu, Panja bersama pemerintah menyepakati untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya dengan melakukan restrukturisasi, transfer polis, dan bail in.

Aria menjabarkan proses restrukturisasi sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Saat itu, Jiwasraya menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, Panja Jiwasraya melakukan rapat koordinasi dengan OJK pada September 2020. Kemudian, proses pra restrukturisasi mulai dilakukan pada Oktober 2020 dengan berdirinya IFG Life.

Selanjutnya, 13 November 2020 IFG Life mengajukan izin operasional kepada OJK. Bulan ini, Panja Jiwasraya menargetkan ada sosialisasi terkait restrukturisasi kepada pemegang polis dan akhir Desember 2020 akan ada proses cut off nilai tunai polis.

Kemudian, Panja Jiwasraya berharap IFG Life mendapatkan izin usaha, izin produk, dan pengalihan portofolio dari Jiwasraya mulai Januari 2021. Lalu, IFG berencana menerbitkan surat utang yang akan dibeli oleh PT Taspen (Persero) dengan nilai maksimal Rp10 triliun.

Setelah itu, pemerintah akan menyuntikkan dana lewat skema penanaman modal negara (PMN) sebesar Rp12 triliun. Lalu, pembayaran cicilan utang klaim dimulai Juli 2021.

"Dalam RAPBN 2022 ada (suntikan dana PMN) RP10 triliun, ditambah bunga surat utang," imbuh Aria.

Utang Klaim Rp19,3 T

Sementara, Aria menyatakan total klaim Jiwasraya per Oktober 2020 mencapai Rp19,3 triliun. Klaim tersebut terdiri dari nasabah tradisional, ritel, korporasi, dan saving plan.

Jumlah nasabah Jiwasraya per Oktober 2020 tercatat sebanyak 2,59 juta orang. Dari total tersebut, terdapat nasabah ritel sebanyak 308 ribu orang.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, Aria memaparkan total liabilitas Jiwasraya dari polis tradisional sebesar Rp37,2 triliun dan polis saving plan sebesar Rp16,8 triliun. Namun, total aset Jiwasraya jauh di bawah utang perusahaan, yakni Rp15,4 triliun.

"(Aset) mayoritas tidak liquid dan berkualitas buruk. Nilai aset turun terus, pada 2018 sebesar Rp23 triliun, pada 2019 Rp18 triliun," jelas Aria.

Dengan kondisi aset yang buruk, tambah Aria, maka pengelolaan produk juga tidak optimal. Hal ini menyebabkan defisit ekuitas Jiwasraya terus meningkat.

"Pada Desember 2018 defisit ekuitas Rp30,3 triliun, Desember 2019 sebesar Rp34,6 triliun, dan kondisi terakhir Oktober 2020 negatif ekuitasnya Rp38,5 triliun.

(aud/bir)

JAKARTA, KOMPAS.com - PT. Asuransi Jiwa (IFG Life) hingga akhir Januari 2022 telah telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp412,09 miliar kepada nasabah eks Jiwasraya.

Total polis yang sudah migrasi sebanyak 156.249. Jumlah tersebut sudah termasuk 1.433 polis baru.

Sampai akhir tahun 2021, IFG Life telah mengalihkan 155.216 polis nasabah dari eks Jiwasraya. Jumlah tersebut setara dengan Rp20,87 triliun.

Baca juga: Hingga Akhir 2021,Pengalihan Polis eks Jiwasraya ke IFG Life Capai Rp 20,87 triliun

"Angka tersebut adalah 63,20 persen dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri punya target pemindahannya sebanyak Rp33,018 triliun sampai 10 Maret 2022," papar Farid Azhar Nasution, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life pada Senin (21/2/2022).

Farid menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi untuk batch pemindahan selanjutnya. Proses restrukturisasi Jiwasraya diakui sudah mencapai tahap akhir.

Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya. Namun, prosesnya memang bertahap mengingat banyaknya jumlah pemegang polis.

Baca juga: IFG Dapat Kredit Sindikasi dari Himbara Senilai Rp 6,7 Triliun

“Target kami di tahun 2022 ini untuk pengalihan polis adalah sebesar Rp12,15 trilliun, dan yang sudah terealisasi selama Januari 2022 adalah sebesar Rp724,1 miliar,” terang Farid Azhar Nasution.

Pihaknya sampai saat ini masih memastikan kesiapan kantor representatifnya. Nantinya, informasi pengalihan polis ini akan disampaikan melalui SMS, surel, dan surat kepada nasabah.

Setelah tahap pemberitahuan, nasabah akan mendapatkan sosialisasi pengalihan polis.

Baca juga: Erick Thohir Jamin Perlindungan terhadap Nasabah Jiwasraya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa lama proses pencairan klaim asuransi jiwa?

Untuk proses pencairan klaim asuransi, biasanya tergantung dari kemampuan perusahaan tersebut dalam memverifikasi data nasabah yang mengajukan klaim asuransi. Umumnya, proses pengajuan klaim membutuhkan waktu antara 7 sampai 14 hari sampai dana cair.

Kapan pencairan asuransi Jiwasraya?

Halo Nasabah Jiwasraya, PMN Kemungkinan Cair Juni 2021.

Apakah premi asuransi jiwa bisa diambil?

Contohnya, jika nasabah mendaftarkan dirinya ke asuransi jiwa berjangka di mana ada manfaat pengembalian premi, maka uang asuransi yang sebelumnya nasabah bayarkan dapat diambil kembali.

Asuransi Jiwasraya apakah masih ada?

"Jiwasraya nanti bukan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi, tapi perusahaan biasa. Kami akan kembalikan izin operasionalnya ke OJK.