Berapa lama antigen di stasiun gambir

Berapa lama antigen di stasiun gambir
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 1 Januari 2022 menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun dari sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 1 Januari 2022 menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun dari sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp 35.000. 

Adapun persyaratan bagi yang ingin melakukan tes Antigen di stasiun para calon pengguna wajib sudah memiliki kode booking tiket.

Jika setelah proses Antigen mendapatkan hasil positif maka bea tiket dapat dikembalikan 100 persen secara tunai di loket stasiun.

Baca juga: Tarif Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000, Berlaku 1 Januari 2022

Berikut 5 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen di area Daop 1 Jakarta :

- Stasiun Gambir, buka dari pukul 06.00 - 21.00 WIB- Stasiun Pasarsenen, buka dari pukul 05.00 - 22.30 WIB - Stasiun Bekasi, buka dari pukul 09.00 - 18.00 WIB- Stasiun Karawang, buka dari pukul 08.30 - 17.30 WIB

- Stasiun Cikampek, buka dari pukul 09.30 - 18.30 WIB 

KAI Daop 1 Jakarta terus menghimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan dan melengkapi persyaratan naik KAJJ di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya adalah hasil negatif Rapid Test Antigen bagi calon penumpang diatas 12 tahun.

Bagi calon penumpang yang melakukan antigen di stasiun juga di himbau agar proses dilakukan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: KAI Turunkan Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Per 1 Januari 2022, Segini Tarifnya

"Dengan semakin terjangkaunya harga Antigen diharapkan calon penumpang dapat memanfaatkan layanan tes Rapid Test Antigen dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tutur Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya. 

Di area KAI Daop 1 Jakarta sejak awal masa Nataru terhitung 17 Des 2021 hingga kini sekitar 80.000 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan tes Antigen di Stasiun. 

Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan syarat perjalanan penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta. ANTARA/HO-PT KAI/am.

jika belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan, selambatnya 1 hari sebelum jadwal keberangkatan

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri dan Dinas Kesehatan memberikan layanan vaksinasi dosis ke-1 sampai dengan dosis ke-3 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan jam layanan mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. "Calon pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen jika belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan, selambatnya 1 hari sebelum jadwal keberangkatan," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu. Eva menyampaikan, sesuai dengan persyaratan terbaru Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022, saat ini calon pengguna kereta api yang boleh berangkat tanpa melakukan tes antigen atau PCR hanya yang sudah mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster. Kebijakan terbaru ini telah diterapkan menjelang masa angkutan lebaran, calon pengguna KA diimbau untuk memperhatikan kembali sejumlah persyaratan perjalanan KA sebelum melakukan pemesanan tiket. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh: 1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya. Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Selain itu Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00 - 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 - 22.00 WIB. "Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: KAI kembalikan bea tiket bagi penumpang tanpa hasil tes COVID-19


Baca juga: Sebanyak 1.220 kursi kereta api untuk mudik sudah terjual di Sumut
Baca juga: KAI Palembang berlakukan aturan baru hanya wajibkan vaksin lengkap

Pewarta: Adimas Raditya Fahky PEditor: Faisal Yunianto

COPYRIGHT © ANTARA 2022

Oleh:

Rivan Awal Lingga Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) hari ini telah menghapuskan persyaratan hasil tes Covid-19 bagi penumpang kereta api jarak jauh sebagai syarat perjalanan. Penumpang yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua hari ini sudah tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil tes rapid antigen maupun RT-PCR, salah satunya di Area Daop 1 Jakarta.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan mulai keberangkatan hari ini, Rabu (9/3/2022), penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksin dosis kedua (lengkap) atau dosis ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.

Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. SE terbaru bertanggal 8 Maret 2022 itu telah berlaku menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No.97/2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," kata Eva melalui siaran pers, Rabu (9/3/2022).

Berhubung vaksinasi dosis kedua kini menjadi syarat minimal perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi calon penumpang. Oleh sebab itu, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, serta pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik kereta api jarak jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua (2);

b. Surat keterangan hasil negatif rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan diwajibkan khusus bagi penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama, atau pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama (1) kecuali anak usia di bawah 6 tahun;

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 rapid antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

Sesuai SE Kemenhub No.25/2022, kapasitas angkut kereta api jarak jauh saat ini adalah maksimum 100 persen. Sebelumnya, pada SE No.97/2021, kapasitas angkut maksimum antarkota yaitu 80 persen.

Kendati demikian, Eva menegaskan bahwa penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Di sisi lain, KAI Daop 1 Jakarta masih membuka layanan tes rapid antigen bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis 1. Saat ini, terdapat enam Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Penumpang lalu tetap diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, penumpang harus memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Rio Sandy Pradana