Ini Aturan Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM. Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com Show
Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting tanda seseorang terampil berkendara. Jika tidak memiliki SIM namun nekat mengendarai kendaraan maka akan dikenai sanksi tilang. Sanksi tilang itu berupa denda. Berbeda lagi jika pengendara sudah mempunyai SIM namun lupa tak membawanya ketika berkendara. Berikut adalah ulasan aturan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tak membawa SIM. 2 dari 5 halaman Tak Punya SIM Dikenai Pidana Denda Maksimal Rp1 JutaDalam lalu lintas, terdapat dua pasal yang terdengar mirip namun sebenarnya memiliki perbedaan. Yaitu mempunyai SIM dengan tidak membawa SIM. Seperti dijelaskan oleh Bang Benny dalam video saluran Youtube Elang Maut Channel, Senin (21/3) bagi orang yang tak memiliki SIM sudah diatur dalam pasal 281. Mereka akan dikenai hukuman pidana berupa denda. Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM itu dipidana denda paling banyak Rp1 juta. Kalau tidak memiliki, itu di (pasal) 281," papar dia. 3 dari 5 halaman Tidak Membawa SIM Dendanya Maksimal Rp250 RibuAdapula dalam pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM juga akan dikenai denda. Jumlah denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu. Itu tadi adalah dua pasal dalam lalu lintas yang sedikit mirip namun sebenarnya amat berbeda. Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM itu didenda maksimal Rp250 ribu. Jadi di sini ada dua macam, yang pertama tidak memiliki SIM, yang kedua tidak dapat menunjukkan SIM artinya yang pertama tadi memang dia tidak punya SIM, tidak pernah bikin SIM," kata Benny. 4 dari 5 halaman Dokumen Elektronik SIM bisa Dijadikan Bukti agar Tidak DitilangMenurut Benny, apabila seseorang yang memang sebenarnya memiliki SIM namun lupa membawanya saat berkendara dan dia bisa menunjukkan dokumennya lewat video call atau foto, tidak akan ditilang. Hal ini mengacu pada UU ITE yang sudah ada. "Menurut bapak ya, itu dia tidak ditilang karena dia bisa menunjukkan walaupun dengan cara difoto atau di video call. Apa dasar hukumnya pak? Ada, Undang-Undang ITE," papar dia. Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com "Dalam UU ITE disebutkan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya itu adalah merupakan bukti-bukti. Jadi dengan cara itu dia bisa membuktikan bahwa dia punya SIM. Contohnya tilang elektronik yang di jalan kan ada orang melanggar nih difoto plak di CCTV dengan foto itu bisa ditilang, apa buktinya? Foto," tegasnya. 5 dari 5 halaman Video LengkapAturan denda tilang tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM ini dipaparkan dengan jelas dalam sebuah video pada saluran Youtube Elang Maut Channel. Berikut adalah video selengkapnya. [bil] tirto.id - Denda tilang yang dikenakan pada pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses tilang dilakukan oleh polisi, biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu. Setiap pengendara harus mengetahui tarif denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, ketika pengendara tidak mempunyai STNK, SIM, atau onderdil kendaraan yang tidak lengkap. Prosedur PenilanganSaat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Infografik Denda Tilang. tirto.id/Fuadi Denda Tilang untuk Kendaraan BermotorBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri.
"Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas," tulis Polri dalam situs web resminya. Baca juga:
(tirto.id - Sosial Budaya) Penulis: Dipna Videlia Putsanra Apa yang terjadi jika tidak bawa STNK?"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis Pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.
Ditilang polisi tidak punya SIM bayar berapa?Sanksi Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Ngambil STNK kena tilang dimana?Datang ke Pengadilan Negeri Sesuai Jadwal
Surat tersebut biasanya telah berisi jadwal dan nomor tilang di dalamnya. Anda juga perlu datang ke pengadilan negeri yang alamatnya sudah diberikan di dalam surat tilang.
Apakah STNK ketinggalan bisa di tilang?Bagikan : Saat terjaring razia di jalanan, pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK tetap ditilang polisi walau statusnya memiliki dua dokumen tersebut namun ketinggalan. Ada aturan spesifik yang mengatur tentang hal ini.
|