Berapa harga tilang jika tidak bawa stnk

Berapa harga tilang jika tidak bawa stnk
Ini Aturan Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM. Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting tanda seseorang terampil berkendara. Jika tidak memiliki SIM namun nekat mengendarai kendaraan maka akan dikenai sanksi tilang.

Sanksi tilang itu berupa denda. Berbeda lagi jika pengendara sudah mempunyai SIM namun lupa tak membawanya ketika berkendara.

Berikut adalah ulasan aturan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tak membawa SIM.

2 dari 5 halaman

Tak Punya SIM Dikenai Pidana Denda Maksimal Rp1 Juta

Dalam lalu lintas, terdapat dua pasal yang terdengar mirip namun sebenarnya memiliki perbedaan. Yaitu mempunyai SIM dengan tidak membawa SIM.

Seperti dijelaskan oleh Bang Benny dalam video saluran Youtube Elang Maut Channel, Senin (21/3) bagi orang yang tak memiliki SIM sudah diatur dalam pasal 281. Mereka akan dikenai hukuman pidana berupa denda.

Berapa harga tilang jika tidak bawa stnk

Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM itu dipidana denda paling banyak Rp1 juta. Kalau tidak memiliki, itu di (pasal) 281," papar dia.

3 dari 5 halaman

Tidak Membawa SIM Dendanya Maksimal Rp250 Ribu

Adapula dalam pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM juga akan dikenai denda. Jumlah denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu.

Itu tadi adalah dua pasal dalam lalu lintas yang sedikit mirip namun sebenarnya amat berbeda.

Berapa harga tilang jika tidak bawa stnk

Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM itu didenda maksimal Rp250 ribu. Jadi di sini ada dua macam, yang pertama tidak memiliki SIM, yang kedua tidak dapat menunjukkan SIM artinya yang pertama tadi memang dia tidak punya SIM, tidak pernah bikin SIM," kata Benny.

4 dari 5 halaman

Dokumen Elektronik SIM bisa Dijadikan Bukti agar Tidak Ditilang

Menurut Benny, apabila seseorang yang memang sebenarnya memiliki SIM namun lupa membawanya saat berkendara dan dia bisa menunjukkan dokumennya lewat video call atau foto, tidak akan ditilang. Hal ini mengacu pada UU ITE yang sudah ada.

"Menurut bapak ya, itu dia tidak ditilang karena dia bisa menunjukkan walaupun dengan cara difoto atau di video call. Apa dasar hukumnya pak? Ada, Undang-Undang ITE," papar dia.

Berapa harga tilang jika tidak bawa stnk

Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com

"Dalam UU ITE disebutkan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya itu adalah merupakan bukti-bukti. Jadi dengan cara itu dia bisa membuktikan bahwa dia punya SIM. Contohnya tilang elektronik yang di jalan kan ada orang melanggar nih difoto plak di CCTV dengan foto itu bisa ditilang, apa buktinya? Foto," tegasnya.

5 dari 5 halaman

Video Lengkap

Aturan denda tilang tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM ini dipaparkan dengan jelas dalam sebuah video pada saluran Youtube Elang Maut Channel.

Berikut adalah video selengkapnya.

[bil]

tirto.id - Denda tilang yang dikenakan pada pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses tilang dilakukan oleh polisi, biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu.

Setiap pengendara harus mengetahui tarif denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, ketika pengendara tidak mempunyai STNK, SIM, atau onderdil kendaraan yang tidak lengkap.

Prosedur Penilangan

Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Berapa harga tilang jika tidak bawa stnk

Infografik Denda Tilang. tirto.id/Fuadi

Denda Tilang untuk Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri.

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1).
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).

"Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas," tulis Polri dalam situs web resminya.

Baca juga:

  • Isi Denda Tilang Slip Biru Sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas
  • Cara Bayar E-Tilang dan Kisaran Dendanya

(tirto.id - Sosial Budaya)

Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis

Apa yang terjadi jika tidak bawa STNK?

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis Pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.

Ditilang polisi tidak punya SIM bayar berapa?

Sanksi Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Ngambil STNK kena tilang dimana?

Datang ke Pengadilan Negeri Sesuai Jadwal Surat tersebut biasanya telah berisi jadwal dan nomor tilang di dalamnya. Anda juga perlu datang ke pengadilan negeri yang alamatnya sudah diberikan di dalam surat tilang.

Apakah STNK ketinggalan bisa di tilang?

Bagikan : Saat terjaring razia di jalanan, pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK tetap ditilang polisi walau statusnya memiliki dua dokumen tersebut namun ketinggalan. Ada aturan spesifik yang mengatur tentang hal ini.