Intip Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPKNews
Jumat, 08/10/2021 12:20 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 173.329 peserta lolos seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori guru untuk tahun fiskal 2021. Jumlah tersebut berasal dari 322.665 formasi yang mengikuti seleksi tahap pertama. Namun, hanya 173.229 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi guru PPPK. "Saya ingin mengucapkan selamat kepada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat (8/10/2021). Lantas, berapa gaji PPPK guru honorer? Guru honorer merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan lima tunjangan P3K 2021 sekaligus yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Baca:Tjahjo Kumolo : Lowongan PNS 2022 Cuma Untuk PPPK!Halaman Selanjutnya >>> Gaji Guru Honorer Gaji Guru Honorer BACA HALAMAN BERIKUTNYA HALAMAN :
1
2
TAG:
pppk
guru honorer
gaji guru honorer
|