Jakarta - Amandemen UUD 1945 telah dilaksanakan sejak tahun 1999 sebanyak empat kali. Dikutip dari buku 'UUD 1945 & Amandemennya untuk Pelajar dan Umum' oleh Tim Grasindo, Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD, dan bukan untuk mengganti. Show Amandemen UUD 1945 diadakan dengan aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, serta penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh. Amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR. Proses perubahan lalu dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal yang lebih sulit untuk memperoleh kesepakatan. Baca juga: Apa Sumber Nilai Pancasila Pasal 33 Ayat 1, 2, & 3 UUD 1945? Ini Penjelasannya Hasil Amandemen UUD 1945Amandemen UUD 1945 diadakan oleh MPR sejak tahun 1999 sebanyak empat kali. Hasil Amandemen UUD 1945 yakni sebagai berikut: 1. Amandemen UUD 1945 yang pertamaAmandemen UUD 1945 yang pertama dilaksanakan pada Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut: - Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR 2. Amandemen UUD 1945 yang keduaAmandemen UUD 1945 yang kedua dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 27 Pasal dalam 7 Bab sebagai berikut: 3. Amandemen UUD 1945 yang ketigaAmandemen UUD 1945 yang ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001. Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 ditetapkan tanggal 9 November 2001. Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 23 Pasal dalam 7 Bab sebagai berikut: 4. Amandemen UUD 1945 yang keempatAmandemen UUD 1945 yang keempat dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002. Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Hasil Amandemen UUD 1945 yang keempat menetapkan: - UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. - Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara" Baca juga: Tujuan Negara Indonesia yang Bersifat Internasional Sesuai Pembukaan UUD 1945 Nah, demikan Amandemen UUD 1945 yang pertama hingga keempat dan hasil amandemen masing-masing. Selamat belajar ya, detikers! Simak Video "Adu Perspektif: 'Nyanyian' Fahri Memekakakkan Telinga DPR" (twu/pay) |