Bahasa menjadi identitas bangsa bahasa sebagai harta kekayaan bangsa di bidang

Bahasa menjadi identitas bangsa bahasa sebagai harta kekayaan bangsa di bidang

Wika Karina Damayanti, S.Pd., S.H., M.Pd.

(Kasi Pengembangan Bahasa dan Sastra

Bidang Pengembangan Kurikulum Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat)

Keragaman menjadi identitas bangsa yang harus dipertahankan. Keragaman tersebut perlu dilestarikan agar tidak tergerus oleh arus globalisasi yang semakin melanda dunia dengan berbagai perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat. Indonesia merupakan negara multi etnik yang memiliki aneka ras, suku bangsa, bahasa, agama, dan budaya. Keragaman tersebut menjadi pemersatu bangsa melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan yang berasal dari Bahasa Jawa Kuno ini memiliki makna meskipun terdapat beragam perbedaan namun pada hakikatnya Indonesia tetap satu kesatuan yang utuh. Toleransi terhadap perbedaan menjadi kunci dalam persatuan bangsa. Salah satu perbedaan yang menjadi penguat persatuan bangsa adalah bahasa daerah.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 1 ayat (6) menyatakan bahwa bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa daerah merupakan cara berkomunikasi antar masyarakat di daerah tertentu, baik komunikasi formal maupun non formal. Pembiasaan menggunakan bahasa daerah merupakan strategi dalam perlindungan bahasa daerah agar terus berkembang dan tidak tenggelam dalam bahasa asing yang semakin digemari oleh generasi muda.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 Ayat (2) menyatakan bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Sesuai dengan amanat UUD 1945 tersebut bahwa bahasa daerah merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang harus dihormati, dijaga, dilestarikan, dilindungi, dan juga dikembangkan. Pasal tersebut menunjukkan bahwa bahasa derah memiliki kedudukan yang tinggi dalam budaya nasional. Bahasa daerah menjadi identitas diri, kebanggaan, dan cara berkomunikasi masyarakat di wilayah tertentu.

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui laman petabahasa.kemdikbud.go.id merilis bahwa Indonesia memiliki 718 bahasa daerah yang terverifikasi dan tersebar diseluruh penjuru negeri. Keragaman bahasa daerah tersebut membawa Indonesia menduduki peringkat ke dua sebagai Negara dengan bahasa terbanyak di dunia.

Kekayaan bahasa daerah perlu dijaga dan dikembangkan sebagai warisan budaya untuk generasi muda, agar kelak mereka tidak melupakan identitas asalnya. Meskipun tidak tinggal didaerah asal namun masyarakat cenderung tetap berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerahnya dimanapun berada. Hal tersebut menandakan adanya kebanggan terhadap suku dan daerah asalnya.

Pelestarian bahasa menjadi isu Internasional karena bahasa daerah atau bahasa Ibu menjadi salah satu warisan budaya tak benda yang harus dijaga. Pentingnya kedudukan bahasa daerah terwujud dalam keputusan UNESCO dalam menetapkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional.

Perlindungan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah, hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 42 Ayat (1), yang berbunyi: Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Perlindungan dan pengembangan bahasa daerah perlu diusung menjadi sebuah kebijakan dengan melibatkan peran serta masyarakat luas sebagai usaha dalam pelestariannya. Peran dunia pendidikan sangat penting, karena bahasa perlu dikenalkan kepada anak sejak usia dini agar terbentuk menjadi identitas diri yang tidak dapat dilepaskan ketika beranjak dewasa. Penguatan kurikulum muatan lokal bahasa daerah menjadi salah satu cara dalam perlindungan dan pengembangan bahasa daerah melalui pendidikan. Selain itu pengembangan sastra daerah juga perlu dilakukan dalam lingkungan sekolah untuk menanamkan rasa cinta pada bahasa dan budaya daerah. Kepala Sekolah, Guru, dan siswa harus turut berpartisipasi aktif dalam pelestarian bahasa daerah. DisdikKBB-Wika.Kd.