Bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diamandemen adalah

Ahmad, Zainal Abidin. Piagam Nabi Mihammad SAW: Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama Di Dunia. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.

Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1949. Jakarta: Gema Insani Pers, 1997.

Ashiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Pers, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Makalah, n.d.

———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008.

Attamimi, A. Hamid. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indoensia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Menegnai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Waktu Pelita I - Pelita IV.” Universitas Indonesia, 1990.

Badjeber, Zain. “Menyimak dan Menerapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Ketatanegaraan 001 [2016]: 81–104.

Bahar, Saafroedin, A.B. Kusuma, dan Nannie Hudawati, ed. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI], Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI]. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1995.

Basarah, Ahmad. “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan.” Universitas Diponegoro, 2016.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. Fifth Edit. St. Paul Minn: West Publishing Co., 1979.

Butt, Simon. “Islam, the state and the Constitutional Court in Indonesia.” Pacific Rim Law & Policy Journal 19, no. 2 [2010]: 279–301.

Dictionary, Oxford English. “Preamble, v.1.” //www.oed.com/viewdictionaryentry/Entry/266563.

Ferejohn, John, Jack N Rakove, dan Jonathan Riley. Constitutional Culture and Democratic Rule. New York: Cambrdige University Press, 2001.

Frosini, Justin O. Constitutional Preambles at a Crossroads between Politics and Law. San Marino: Maggioli Editore, 2012.

Ginsburg, Tom, Nick Foti, dan Daniel Rockmore. “‘We the Peoples’: The Global Origins of Constitutional Preambles.” The George Washington Internasional Law Review 46 [2014]: 101–135.

Harianto, Gregorius Seto. “Kajian Filosofis Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara.” Jurnal Ketatanegaraan 001 [2016]: 23–45.

Ibrahim, Anis. “Perspektif Futuristik Pancasila Sebagai Asas/Ideologi Dalam UU Keormasan.” Jurnal Konstitusi 3, no. 2 [2010]: 129–148.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Junaenah, Inna. “Tafsir Konstitusional Pengujian Peraturan di Bawah Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 [2016]: 503–529.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. London [U.K.]: Transaction Publishers, 2006.

Kusuma, A.B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2009.

Latief, Yudi. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Sebagai Cita Negara dan Cita Hukum.” Jurnal Ketatanegaraan 001 [2016]: 137–156.

Manan, Bagir. Pembangunan Hukum Nasional Religius. Malang, 2019.

———. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.

MPR RI. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2007.

Orgad, Liav. “The preamble in constitutional interpretation.” International Journal of Constitutional Law 8, no. 4 [2010]: 714–738.

Satrio, Abdurrachman. “Constitutional Retrogression in Indonesia Under President Joko Widodo’s Government: What Can the Constitutional Court Do?” Constitutional Review 4, no. 2 [2018]: 271–300.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Sukardja, Ahmad. Piagam Madinah & Undang-Undang Dasar NRI 1945, Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat yang Majemuk. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Tobing, Jakob. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sebuah Bahasan Ringkas.” Jurnal Ketatanegaraan 001 [2016]: 1–21.

Voermans, Wim, Maarten Stremler, dan Paul Cliteur. Constitutional Preambles: A Comparative Analysis. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2017.

Widisuseno, Iriyanto. “Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara.” Humanika 20, no. 2 [2014]: 62–66.

Zoelva, Hamdan. “Implementasi Idiologi Pancasila Dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Ketatanegaraan 001 [2016]: 197–216.

Page 2

DOI: //doi.org/10.54629/jli.v18i2

View or download the full issue PDF []

Farida Azzahra

153-167

PURIFIKASI JUDICIAL REVIEW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Emerald Magma Audha

168-183

Mei Susanto

184-203

Bagus Hermanto

204-221

Neisa Angrum Adisti, Nashriana Nashriana, Isma Murilah, Alfiyan Mardiansyah

222-232

Elfrida Ratnawati, Sri Nanang M Kamba, Januardo SP Sihombing, Julius F Maloringan

233-248

Fendi Setyawan

249-258

Tasya Safiranita Ramli, Ega Ramadayanti, Maudy Andreana Lestari, Rizki Fauzi

259-271

Yenny Yorisca

272-281

Deny Andreas Krismawan

281-295

Bagian Undang-undang Dasar 1945 yang tidak boleh diamandemen adalah?

  1. Pembukaan
  2. Batang tubuh
  3. Penjelasan
  4. Penutup
  5. Pasal-pasal

Jawaban: A. Pembukaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, bagian undang-undang dasar 1945 yang tidak boleh diamandemen adalah pembukaan.

Bagian UUD 1945 yang tidak boleh diamandemen adalah?

  1. Pasal
  2. Aturan penjelas
  3. Pembukaan
  4. Batang tubuh
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Pembukaan.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Bagian UUD 1945 yang tidak boleh diamandemen adalah pembukaan.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Pasal menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Aturan penjelas menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Pembukaan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Batang tubuh menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Pembukaan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Video yang berhubungan

INFO NASIONAL- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak termasuk bagian pembukaan. Karena di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara. Dalam pembukaan UUD NRI juga terdapat cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu usul perubahan UUD NRI , sesuai pasal 37 UUD tidak termasuk bagian pembukaan.

Selain bagian pembukaan, perubahan juga tidak berlaku bagi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai perjalanan dan pengalaman sejarah, negara kesatuan merupakan satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan keberagaman Indonesia. Bukan serikat, federal, monarki apalagi sistem kerajaan. Karena itu, NKRI harus dipertahankan sesuai pasal 37 ayat 5, UUD NRI tahun 1945, bahwa bentuk negara NKRI tak bisa diubah-ubah.

"Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap terbuka. Tetapi, ada ketentuan dan batas-batasnya. Dan untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi," kata Hidayat.

Pernyataan itu disampaikan HNW saat memberikan sosialisasi empat pilar kepada pengurus dan anggota Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu 31 Oktober 2021). Ikut hadir pada acara tersebut anggota MPR Fraksi PKS Hamid Noor Yasin, Ketua Muhammadiyah Wilayah Jateng KH. Tafsir, M.Ag, Ketua Aisyiyah Ummul Baroroh, dan Rektor UMS Prof. Dr. H. Sofyan Anif, M.Si.

Bagi warga Muhammadiyah, kata Hidayat, empat pilar bukan barang baru. Karena di kalangan anggota organisasi yang didirikan KH. Ahmad Dahlan, Empat pilar sudah menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan roda organisasi.

"Ulama dan tokoh-tokoh Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan Pancasila, dimulai dari BPUPKI, Panitia Sembilan hingga PPKI. Mereka juga mau mengalah, menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta, semata mata demi kepentingan yang lebih besar. Yaitu berdiri tegaknya NKRI," ujar HNW.

Bagi warga Muhammadiyah, Sosialisasi Empat Pilar berfungsi sebagai pengingat, agar tidak melupakan dasar dan ideologi negara. Bukan membawa maksud untuk menggurui.

Sementara itu Hamid Noor Yasin, mengingatkan, kerelaan umat Islam memenuhi permintaan masyarakat Indonesia Timur untuk menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta adalah sikap mau mengalah yang terpuji. Apalagi, dengan cara itu, masyarakat Indonesia Timur tetap bersatu di bawah NKRI.

"Seperti Piagam Madinah, Piagam Jakarta memiliki makna pengorbanan umat Islam untuk kepentingan yang lebih besar. Yaitu tetap tegaknya NKRI. Karena di Indonesia Kebhinekaan adalah satu keniscayaan, yang tidak dapat dihilangkan," katanya.(*)