× CALL FOR PAPERS E-JOURNAL BALITBANGKUMHAMClose × Survey Layanan Informasi dan ProdukClose × Survey Layanan EjournalClose × Result EjournalClose × Survey Layanan EbookClose
Sosialisasi Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun Di Indonesia dari Balitbang Hukum dan HAM dan Kanwil Kemenkumham BaliCategory Berita By Kanwil Bali 10:39:06, 29 Maret 2019 18154 1 Komentar Pada hari kamis tanggal 21 Maret 2019 Pukul 10.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali telah di laksanakan sosialisasi dari Balitbangkumham, Sosialisasi yang dilaksanakan mengangkat tema Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun Di Indonesia, adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ibu Sutirah) sebagai moderator kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dari narasumber pertama yang dibawakan oleh Bapak Kakanwil Kemenkumham Bali (Bapak Sutrisno) beliau menerangkan bahwa setiap anak sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya, terkait status kewarganegaraannya anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki status kewarganegaraan ganda atau lebih dikenal dengan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda). Sebelum berusia 18 tahun Ia masih memiliki kewarganegaraan ganda dimana anak tersebut harus memilih salah satu, apakah akan menjadi Warga Negara Indonesia ataukah Warga Negara Asing, akan tetapi saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dimana apabila saat usianya telah mencapai 18 tahun anak tersebut tidak memilih maka dia diberikan kelonggaran waktu selama 3 tahun lagi hingga usianya mencapai 21 tahun, menurut Undang-Undang 12 Tahun 2006 setelah 3 tahun melampaui umur 21 tahun anak ini harus sudah memiliki kewarganegaraan tunggal yaitu kewarganegaraan Indonesia atau asing, apabila tidak status kewarganegaraan Indonesia nya akan gugur dan otomatis menjadi Warga Negara Asing. Show Materi selanjutnya dibawakan oleh Bapak Seprizal Selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, dalam kesempatannya beliau juga menjabarkan mengenai hasil penelitian pusat dan juga menerangkan mengenai yang termasuk ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda):
Yang mana Anak Berkewarganegaraan Ganda ini haruslah memilih kewarganegaraannya sebelum batas usia 18 tahun dan diperpanjang sampai usia 21 tahun mengingat usia tersebut dipandang telah cakap hukum namun hal tersbut untuk batas usia yang cakap hukum di beberapa Undang-undang masih terdapat perbedaan sebagai contoh pasal 45 KUHP 16 tahun dipandang cakap hukum sedangkan pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menerangkan batas usia cakap hukum adalah minimal 18 tahun, selain itu narasumber juga menerangkan mengenai proses naturalisasi yang saat ini juga sudah sangant dipermudah dan dengan biaya yang cukup terjangaku (kanwil Kemenkumham Bali) Share Tweet Komentar (1)
Berikan Komentar Nama * Email * Url * Komentar *
AboutIkuti perkembangan informasi kami. Masukkan e-mail Anda dan berlangganan informasi dari produk kami. Go! Copyright © 2016 BALITBANGKUMHAM. Reformasi Birokrasi
Visitor883 Visitor Hari Ini 2627 Hits Hari Ini 1324812 Jumlah Visitor Tentang kami
|