Bagaimanakah perilaku hukum sebagai indikator kesadaran hukum dapat ditunjukkan

Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat

14 Januari 2011 01:11 |
Diperbarui: 26 Juni 2015 09:37

Bagaimanakah perilaku hukum sebagai indikator kesadaran hukum dapat ditunjukkan

1294967423552528662

Bagaimanakah perilaku hukum sebagai indikator kesadaran hukum dapat ditunjukkan
Bagaimanakah perilaku hukum sebagai indikator kesadaran hukum dapat ditunjukkan

Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan adanya pembinaan maupun penyuluhan-penyuluhan agar warga masyarakat benar-benar mengetahui atau mengerti kegunaan atau manfaat dari peraturan hukum itu sehingga warga masyarakat dengan suka rela mentaati dan mematuhi peraturan hukum tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa :

  • a.Indikator pertama adalah pengetahuan hukum

Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.

  • b.Indikator kedua adalah pemahaman hukum

Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

  • c.Indikator yang ketiga adalah sikap hukum

Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.

  • d.Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Keempat indikator tadi sekaligus menunjukkan tingkatan-tingkatan pada kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudan nya. Apabila seseorang mengetahui hukum. maka bisa dikatakan bahwa tingkat kesadarahn hukum nya masih rendah. Tetapi jikalau seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, maka tingkat kesadaran hukum nya telah tinggi. thx..