Bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?

Bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
C. Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga
Negara
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah seringkali kalian
dengar. Pernyataan tersebut sangat releva dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga Negara.
Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua
factor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.APabila factor
penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara dapat
diminimalisir atau bahkan dihilangkaan.
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara .
a. Supremasi hokum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis
harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi msyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Para pejabat penegeak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan
pelayanan baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari
perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam
rangka menegakkan hukum.
b. Mengoptimalkan peran lebaga-lembaga selain lembaga tiinggi Negara yang berwenang dalam
penegakan hak dan kewajiban warga Negara seperti komisi pemberantasan korupsi(kpk),
lembaga ombudsam republic Indonesia, komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham ),
komisi perlindungan ANak Indonesia (kpai), dan komisi nasional anti kekerasan terhadap
perempuan (komnas ham ).
c. C. Meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara oleh pemerintah.
d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakan hak dan kewajiban warga Negara.
e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui
lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non formal (kegiatan keagamaan
dan kursus kursus)
f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan Negara.
g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar
mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
Selain melakukan upaya pencegahan,pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah
terjadi. Tidakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga Negara yang mempunyai fungdi
utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut .
a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus kasus yang berkaitan dengan pelanggaran
terhadap hak warga Negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku
tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan , dsb) dan tindak pidana