C. Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 1.Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah seringkali kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat releva dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga Negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua factor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.APabila factor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkaan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara . a. Supremasi hokum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi msyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegeak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. b. Mengoptimalkan peran lebaga-lembaga selain lembaga tiinggi Negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga Negara seperti komisi pemberantasan korupsi(kpk), lembaga ombudsam republic Indonesia, komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham ), komisi perlindungan ANak Indonesia (kpai), dan komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (komnas ham ). c. C. Meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara oleh pemerintah. d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga Negara. e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non formal (kegiatan keagamaan dan kursus kursus) f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan Negara. g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing. Selain melakukan upaya pencegahan,pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tidakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga Negara yang mempunyai fungdi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut . a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga Negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan , dsb) dan tindak pidana |