Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sikap toleransi antar Umat beragama

Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sikap toleransi antar Umat beragama
LIHAT VERSI CETAK

Diunggah hari Kamis tanggal 12-12-2019 11:35:23 WIB

Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sikap toleransi antar Umat beragama

Pulang Pisau (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pulang Pisau, H Masranimengatakan sikap toleransi adalah kunci dalam kerukunan umat beragama, hal ini dikatakan Kakankemenag pada saat membuka kegiatan Dialog Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang diikuti sebanyak 40 peserta dari berbagai kalangan pemeluk Agama bertempat di Desa Anjir Pulang Pisau, Kamis (12/12).

Kerukunan Umat Beragama akan terwujud jika kita mampu mengembangkan sikap toleransi artinya saling menghargai satu sama lain Katanya.

Pada acara yang turut dihadiri olehCamat Kahayan Hilir, Sugondo, Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo, Kasubbag TU Kankemenag Pulang Pisau, Khairani, dan Ketua FKUB Pulang Pisau, H Suriyadim dirinya menuturkan bahwa KUB merupakan agenda strategis dan fondasi ideal dalam mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara , Tanpa kerukunan yang terjalin baik maka berbagai program pembangunan bangsa akan menemui jalan buntu.

Keberagaman dan perbedaan Agama yang ada di Kabupaten Pulang Pisau khususnya wajib disyukuri dan bukan untuk dipertentangkan. Karena, dengan perbedaan itulah timbul rasa toleransi dan saling menghargai.

Agama tumbuh bersama peradaban, Jadi sudah ribuan tahun agama bersama manusia. Beragam peradaban di dunia , kebiasaan dan cara hidup yang berbeda-beda itulah yang membuat manusia memiliki agama yang berbeda-beda pula Ujarnya.

Menurut Kakankemenag, untuk menciptakan kerukunan umat beragama dapat dilakukan dengan menanamkan beberapa nilai diantaranya, pertama Saling tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama, Kedua Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu, Ketiga Melaksanakan ibadah sesuai agamanya dan yang keempat Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.

Kerukunan antar umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara , apabila masing-masing umat beragama dapat mematuhi aturan-aturan yang diajarkan oleh agamanya masing-masing serta mematuhi peraturan yang telah disahkan Negara atau sebuah instansi pemerintahan Imbuhnya.

Melalui kegiatan tersebut dirinya berharap terwujudnya kerukunan umat beragama, dan dapat menjadi pelopor terciptanya kerukunan hidup umat beragama di Kabupaten Pulang Pisau.

Karena tanpa terciptanya kerukunan mustahil pembangunan di wilayah kita ini dapat berjalan dengan baik Tandasnya (Kurniawan)

Berita Populer

Berita Terkait