Bagaimana tindakan ormas tersebut apakah termasuk dalam pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban kerap menjadi isu yang paling sering dibahas. Seiring dengan kehidupan masyarakat indonesia yang didalamnya penuh dengan peraturan pertauran yang mengikat.

Hal ini juga tidak lain sebagai implementasi bahwa Indonesia negara kita ini merupakan negera hukum. Sehingga tentunya dalam upaya penegakannya akan selalu bersinggungan dengan perkara mengenai hak dan kewajiban. Lantas mengapa keduanya selalu saling berkaitan, padahal secara definisi keduannya sangat berbeda. Untuk mengupasnya lebih jauh mari kita simak Perbedaan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban yang ada di masyarakat.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban yang tidak seimbang, dan berat sebelah hanya akan menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Dalam pelaksaan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara tentu saja tidak berjalan mulus, masih banyak warga negara yang melakukan pelanggaran hak dan mengingkari kewajibannya sebagai warga negara.

Pelanggaran hak merupakan setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yg secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan jenis jenis cyber crima , dan atau mencabut hak  seseorang. Adapun contoh pelanggaran hak antara lain :

  • Membunuh orang
  • Menyakiti orang
  • Melarang anak bersekolah
  • Mendeskriminasi orang

Pengingkaran Kewajiban: ialah Tidak melaksanakannya sebuah tanggungjawab yang seharusnya dilakukan seseorang, seperti pengimgkaran kewajiban di sebuah negara, mestinya kita sebagai warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban seperti sebagimana kasus pelanggaran hak warga negara : Membayar pajak (telah ditapkan di UUD), kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas, dan masih banyak lagi. Adapun contoh pengingkaran kewajiban antara lain :

  • Tidak membayar pajak kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Padahal kewajiban membayar pajak sudah termuat pada pasal 23 ayat 2 undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “segala pajak untuk keperluan negara berdasar undang-undang”.
  • Merusak fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan.Perbuatan tersebut juga termasuk pengingkaran terhadap kewajiban warga negara.
  • Merusak fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan perbuatan tersebut juga termasuk pengingkaran terhadap kewajiban warga.
  • Seorang siswa tidak pernah belajar dan sellau mencontek pada saat ujian, perbuatan tersebut merupakan pengingkaran kewajiban.
  • Seorang Ayah tidak memberikan nafkah pada keluarganya, perbuatan tersebut merpakan pengingkaran kewajiban, padahal kewajiban seorang ayah adalah memberi nafkah terhadap keluarganya, baik nafkah batin dan materi,

Karena hak dan kewajiban saling terkait erat, gagasan tentang hak asasi manusia hanya masuk akal jika kita mengakui kewajiban semua orang untuk menghormatinya. Terlepas dari nilai masyarakat tertentu, hubungan manusia secara universal didasarkan pada adanya kedua hak dan kewajiban. Tidak perlu adanya sistem etika yang kompleks untuk memandu tindakan manusia. Ada satu peraturan kuno yang, jika benar-benar diikuti, hanya akan memastikan hubungan manusia.

Dalam bentuknya yang negatif, mandat Golden Rule yang tidak kita lakukan terhadap orang lain apa yang tidak kita inginkan dilakukan terhadap kita. Bentuk positif menyiratkan peran yang lebih aktif dan solider: Lakukan kepada orang lain seperti yang akan Anda lakukan terhadap Anda.Mengingat Aturan Emas, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia memberikan titik awal yang ideal untuk mempertimbangkan beberapa kewajiban utama yang merupakan pelengkap yang diperlukan untuk hak-hak tersebut.

Itulah tadi, Perbedaan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban yang ada di masyarakat. Semoga dapat bermanfaat.

Penulis : Joni Kasim

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Radhes Langgeng

Bagaimana tindakan ormas tersebut apakah termasuk dalam pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban

Bagaimana tindakan ormas tersebut apakah termasuk dalam pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi bendera merah putih, merah putih, Indonesia

KOMPAS.com – Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.

Sebab sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik.

Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terkadang mengalami beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap hak warga negara.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan undang-undang.

Pelanggaran hak warga terjadi akibat pengingkaran terhadap kewajiban. Baik pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Bentuk pelanggaran hak warga negara

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa ada beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara, yaitu:

  • Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berlandaskan hukum.
  • Penggunaan budaya kekerasan untuk menindak warga negara yang dianggap melakukan tindakan ekstrem yang dinilai oleh pemerintah dapat mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan kelangsungan hidup warga negara.
  • Pembungkaman kebebasan pers dengan cara mencabut SIUP, khususnya terhadap pers yang dianggap mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
  • Pembatasan terhadap hak warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
  • Hukuman mati, bentuk hukuman ini dianggap kontroversial sebab setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan puncak dari hak asasi manusia.
  • Penggusuran rumah, kebijakan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.

Baca juga: Arti Kewajiban dan Jenis-jenisnya

Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara

Pelanggaran hak warga negara salah satunya disebabkan oleh pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain:

  • Membuang sampah sembarangan
  • Tidak membayar pajak
  • Merusak fasilitas negara, contohnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan lain-lain.
  • Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Tidak menaati undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  • Tidak menaati hukum lalu lintas, contohnya tidak memakai helm saat berkendara, tetap berkendara padahal tidak memiliki SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya.
  • Tidak menghormati lambang, bendera, dan lagu kebangsaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Menindak ormas yang melanggar hukum

Bagaimana tindakan ormas tersebut apakah termasuk dalam pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban
Bagaimana tindakan ormas tersebut apakah termasuk dalam pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar,

Aksi menentang ormas-ormas garis keras belakangan semakin terbuka.

Kementerian Dalam Negeri menyusun revisi UU Ormas yang antara lain mempersingkat mekanisme pembubaran organisasi massa yang terbukti melanggar hukum.

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.

"(Aturan) sebelumnya terlalu panjang, berliku dan berjenjang. Kita akan sederhanakan," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

Dia menambahkan penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas berdasarkan masukan berbagai pihak menyusul praktek kekerasan berulangkali yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu contohnya adalah anggota dan simpatisan FPI melakukan pengrusakan bagian depan Kantor Kemendagri terkait peraturan daerah mengenai peredaran minuman beralkohol.

Namun juru bicara FPI, Munarman, menegaskan bahwa pembubaran FPI bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Konstitusi kan menjamin kebebasan berorganisasi. Sudah dalam konstitusi," kata Munarman.

Tanggapan Anda

Bagaimana komentar Anda tentang pembubaran ormas yang dianggap meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum?

Apakah perbaikan undang-undang mendesak diperlukan untuk membubarkan ormas ataukah justru ketegasan aparat penegak hukum yang diperlukan?

Hal-hal apa saja yang diperlukan untuk menertibkan ormas-ormas agar mereka tidak bertindak sendiri-sendiri atas dasar standar nilai masing-masing sehingga menimbulkan pergesekan di masyarakat?

Anda juga bisa memberikan tanggapan di luar pokok-pokok di atas.

Sampaikan komentar Anda di kolom yang tersedia. Jangan lupa cantumkan nama, kota dan nomor telepon sehingga kami bisa menghubungi untuk merekam komentar Anda.

Anda juga dapat menulis komentar melalui SMS dengan nomor +44 7786 20 00 50, dengan tarif sesuai yang ditetapkan operator telepon seluler Anda.

Komentar yang terpilih akan disiarkan di radio hari Kamis (23/2) dan juga di situs BBCIndonesia.com.

Ragam komentar

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca

Podcast

Bagaimana tindakan ormas tersebut apakah termasuk dalam pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban

Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

"Undang-undang harus jelas dan penegak hukum harus lebih tegas dalam setiap masalah apa lagi menyangkut ormas-ormas yang brutal yang main hakim sendiri. Indonesia ini negara hukum, tindakan ormas-ormas yang brutal yang mengatasnamakan golongan tidak mencerminkan bangsa yang berpondasikan Bhineka Tunggal Ika. Bila ormas sudah meresahkan masyarakat sebaiknya ormas tersebut harus dibubarkan sesuai tuntutan hukum." Risman, Jeddah.

"Saya setuju kalau ormas anarkis dibubarkan saja apakah itu ormas atas nama agama atau partai. Bukannya membuat masyarakat nyaman malah jadi resah, apalagi ormas agama. Membuat jelek citra agama yang bersangkutan." Litna Tarigan, Jakarta.

"Keberadaan FPI adalah wujud dari kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang, tetapi kebebasan yang dijamin itu justru melanggar kebebasan orang lain yang tidak seidiologi sama FPI. Kita bisa melihat sejarah setelah berdirinya FPI, penuh dengan kekerasan dan bertindak anarkis, memaksakan kehendak, intimidasi. Ormas seperti ini sebenarnya kehadirannya justru meresahkan masyarakat. Menurut saya, semua komponen bangsa harus menolaknya, FPI layak di bubarkan saja. "Abdulsaman, Abu Dhabi.

"Sebaiknya pemerintah cepat mengambil tindakan jika sudah secara nyata-nyata ada ormas yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan negara." Rinson Gultom, Ternate.

"Menurut saya, ketegasan aparat yang harusnya ditingkatkan agar setiap ormas mengikuti peraturan UU, bila mana suatu ormas tidak mau mengikuti UU yang berlaku maka baru ormas tersebut dibubarkan." Lukman, Batam.

"Jika demokrasi digunakan sebagai alasan penundaan pembubaran organisasi, maka FPI juga lupa bahwa demokrasi bertujuan menjaga keamanan dan keinginan masyarakat. FPI tidak mencerminkan hal tersebut, malah bertindak anarkis di luar batas demokrasi itu sendiri. FPI wajib dibubarkaan! Dukung pembubaran FPI!" Djong Jonny Junier, Pontianak.

"Sebetulnya gampang, hukum yang berbuat anarkis jangan ormasnya. Masalahnya anggota ormas yang merusak kebal hukum. Masyarakatyang dirusak mengadu ke polisi tidak ditindaklanjuti. Jadinya ormasnya besar kepala. Gebuk yang anarkis jangan takut HAM. Mereka juga melanggar HAM." Raden Janako, Purworejo.

"Belum saatnya ormas bermasalah dibubarkan mengingat berorganisasi adalah bagian hak dasar setiap warga negara, termasuk ormas dapat menjadi mitra pendukung pembangunan Indonesia. Untuk ormas bermasalah sebaiknya ditindak oknum pelanggar hukumnya, bukan payung induknya kecuali jika anarkisme dimasukan dalam sistem ormas tersebut misalnya dalam AD, ARTnya. Jadi pembubaran bukan atas sentimen pemerintah pada ormas tertentu." Murdianto, Manado.

"Ini bukti ketidaktegasan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas, kalau pemerintah serius untuk menata ormas kini saatnya pemerintah bertindak. Sekarang masyarakat menolak ormas anarkis bahkan ada yang demo ini tambahan amunisi buat pemerintah untuk bertindak, ini dukungan yang besar dari masyarakat. Tinggal pemerintahnya mau bertindak atau tidak atau membiarkan keadaan seperti ini meresahkan masyarakat atau memang keadaan seperti ini dibiarkan untuk untuk komoditas politik." Nano Sutarno, Cirebon.

"Sebenarnya UU Ormas itu tidak perlu direvisi kalau ada ormas yang anarkis, cukup polisi saja yang bertindak tegas." Akis Tappa, Samarinda.