Jakarta - Surah Ali Imran merupakan surah ke-3 dalam Al Quran yang berjumlah 200 ayat. Dari ratusan ayat yang dikandungnya, surah Ali Imran ayat ke-159 menjelaskan salah satu penerapan konsep musyawarah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Show Berikut ini bunyi bacaan Surah Ali Imran Ayat 159 beserta dengan artinya: فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya: "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal." (QS. Ali Imran: 159). Melansir dari tafsir Kementerian Agama (Kemenag), latar belakang dari surah Ali Imran ayat 159 adalah banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saat keadaan genting pada Perang Uhud. Bahkan pelanggaran tersebut telah menyebabkan banyak kaum muslim menderita. Namun, Rasulullah tetap bersikap lemah lembut dan tidak marah sama sekali pada para pelanggar tersebut. Bahkan memaafkan dan memohonkan ampunan dari Allah untuk mereka. Selain itu, Rasulullah juga selalu melibatkan mereka dalam suatu musyawarah mengenai banyak hal. Terutama urusan peperangan. Senada dengan itu, tafsir dari Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu bermusyawarah dengan mereka apabila menghadapi suatu masalah. Di antaranya musyawarah dalam urusan peperangan, di antaranya adalah musyawarah mengenai poisisi Rasulullah dalam perang. Hingga akhirnya Al-Munzir ibnu Amr mengusulkan agar Rasulullah berada di hadapan pasukan kaum muslim). Selain itu, Rasulullah pun pernah mengajak kaum muslim bermusyawarah sebelum Perang Uhud. Musyawarah itu terkait dengan pilihan Rasulullah untuk tetap berada di Madinah atau justru keluar menyambut kedatangan musuh. Kemudian hasilnya sebagian besar dari mereka mengusulkan agar semuanya berangkat menghadapi mereka. Rasulullah pun berangkan bersama pasukannya menuju musuh-musuhnya berada. Musyawarah lainnya dilakukan oleh Rasulullah dalam Perang Khandaq. Rasulullah meminta pendapat dari kaum muslimin tentang perdamaian dengan golongan yang bersekutu. Rasul mengusulkan untuk memberi sepertiga dari hasil buah-buahan Madinah. Namun usul itu ditolak oleh dua orang Sa'd, yaitu Sa'd ibnu Mu'az dan Sa'd ibnu Ubadah. Pada akhirnya Rasulullah menuruti pendapat mereka. Dalam Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah kembali mengajak kaum muslimin untuk bermusyawarah. Rasul mengusulkan apakah sebaiknya mereka melakukan penyerangan pada orang-orang musyrik. Abu Bakar As-Siddiq pun berpendapat, "Sesungguhnya kita datang bukan untuk berperang, melainkan kita datang untuk melakukan ibadah umrah." Kemudian Rasulullah menghargai pendapat Abu Bakar tersebut. Berdasarkan kisah-kisah yang disebutkan sebelumnya, dapat dibuktikan bahwa hal itulah yang membuat kaumnya patuh dan setia dengan Rasul. Sebab keputusan-keputusan dari Rasulullah merupakan hasil musyawarah bersama di antara mereka sendiri. Dalam Surah Ali Imran ayat 159 ini juga Allah berfirman untuk selalu bertawakallah kepada Allah setelah mencapai hasil mufakat dalam suatu musyawarah. Seperti Rasulullah dan kaumnya yang tetap berjuang dan berjihad di jalan Allah dengan tekad yang bulat tanpa menghiraukan bahaya dan kesulitan yang mereka hadapi. (erd/erd)
Pengertian Musyawarah – Dalam kehidupan sehari-hari, secara tidak sadar kita selalu melakukan musyawarah. Baik saat di keluarga, di sekolah, maupun di tempat kerja. Kegiatan musyawarah berperan penting dalam upaya menyelesaikan masalah, terutama permasalahan yang menyangkut orang banyak. Lalu, apa sih sebenarnya musyawarah itu? Mengapa kita harus selalu melakukannya untuk menyelesaikan masalah? Supaya Grameds lebih memahami hal-hal mengenai musyawarah, yuk simak penjelasan berikut! Pengertian MusyawarahMenurut Rifa’i (2015), kata musyawarah diambil dari bahasa Arab yakni syūra yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia hingga memiliki arti berunding dan berembuk. Sementara itu, terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat berbeda mengenai makna syūra. Menurut Mahmud Al-Khalidi, kata syūra memiliki makna berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan mengungkapkan berbagai perkara dalam satu permasalahan untuk memperoleh petunjuk dalam mengambil keputusan. Sedangkan menurut Suprianto (2010), kata syūra menurut istilah berarti menyatukan pendapat yang berbeda-beda berkenaan dengan masalah tertentu dengan cara mengujinya dari berbagai pendapat hingga sampai kepada pendapat yang paling benar dan baik. Syūra bukan berarti seseorang meminta nasihat kepada orang lain, melainkan nasihat secara timbal-balik yang disampaikan melalui diskusi. Dalam dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah. Sementara itu, dalam buku Manajemen Bahasa menjelaskan musyawarah adalah rapat yang sifatnya mencari mufakat atau sepakat. Dalam definisi ini, lebih menekankan adanya unsur perundingan untuk menghasilkan keputusan dengan suara bulat. Dari beberapa pendapat ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa musyawarah merupakan bentuk dari kedewasaan diri dalam upaya menyelesaikan masalah, karena dalam musyawarah kita dapat belajar menghargai pendapat orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri. Keputusan yang diambil dalam musyawarah biasanya berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kesepakatan individu maupun golongan. Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai ciri-ciri berikut:
Syarat Pelaksanaan Musyawarah
Prinsip Pelaksanaan Musyawarah
Manfaat Pelaksanaan MusyawarahMusyawarah secara umum dilaksanakan guna menyelesaikan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Lalu, apa saja manfaat yang didapatkan dari kegiatan musyawarah?
Etika Pelaksanaan MusyawarahKegiatan musyawarah menjadi sarana untuk memperoleh ide atau gagasan terbaik dari suatu permasalahan yang sedang dihadapi oleh suatu masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tidak dapat dipungkiri bahwa akan adanya perbedaan pendapat sehingga menimbulkan suatu perselisihan antara peserta musyawarah. Supaya perselisihan tersebut dapat dihindari, diperlukan aturan atau etika yang harus dilakukan oleh setiap individu yang mengikuti pelaksanaan musyawarah. Menurut Abdullah Kamar Mahmoud, terdapat beberapa etika yang harus dilaksanakan dalam musyawarah, yakni:
Ketika terjadi perbedaan pendapat atau prinsip, maka yang harus dipentingkan terlebih dahulu adalah upaya menjaga persatuan dan solidaritas umat supaya tidak terjadi perselisihan besar. Hubungan Musyawarah dengan Demokrasi di IndonesiaPelaksanaan musyawarah tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ajaran Islam saja, melainkan juga pada praktik politik dan ketatanegaraan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menetapkan prinsip musyawarah dan mufakat sebagai landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan bersama, sifatnya adalah mutlak untuk menegakkan musyawarah dalam menghadapi permasalahan secara bersama-sama. Sebelumnya, Grameds harus mengetahui apa itu demokrasi. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam upaya memerintah dengan perantara wakil yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Salah satu prinsip dalam pelaksanaan demokrasi adalah Partisipasi Rakyat Dalam Pemilihan Umum. Dalam pemilihan umum, rakyat diberikan hak atau suara yang sama untuk memilih anggota dewan pemerintahan. Setelah suara dari para rakyat terkumpul, maka akan ada penghitungan suara untuk menentukan hasil akhir dari pemilihan umum tersebut. Hal tersebut sejalan bukan dengan proses pelaksanaan musyawarah? Pelaksanaan musyawarah juga ditegakkan dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Walaupun dalam sila tersebut tidak memuat dasar demokrasi, tetapi jelas memuat permusyawaratan. Pemahaman dan pelaksanaan mengenai sila keempat Pancasila tersebut tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Terlebih, negara Indonesia ini telah merumuskan dasar hukum musyawarah tidak hanya dilaksanakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat saja tetapi juga dalam sistem pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah. Hal tersebut diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang berbunyi: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.” Dengan demikian, dapat ditetapkan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 ini, landasan hukum struktural pemerintahannya adalah permusyawaratan. Perbedaan Musyawarah dan DemokrasiTerdapat beberapa pandangan yang mengungkapkan bahwa musyawarah dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut akan dirangkum dalam bentuk tabel berikut!
Meskipun terdapat beberapa pendapat mengenai perbedaan musyawarah dan demokrasi, tetapi dalam bentuk pemerintahan kita ini rakyat tetap memegang kekuasaan. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait
|