Peradilan merupakan suatu proses pemeriksaan, pemutusan, dan penyelesaian suatu perkara yang dilakukan dengan cara tertentu. Proses ini dilakukan oleh lembaga peradilan. Sistem peradilan di Indonesia sendiri berupa forum publik resmi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum acara. Show Jenis Peradilan IndonesiaSebagai negara hukum, tentu saja Indonesia memiliki sistem yang jelas dalam hal peradilan seperti disampaikan Kemdikbud.co.id. Berbagai aturan peradilan juga sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam sistem peradilan Indonesia, Anda mengenal 5 jenis peradilan, yakni: 1.Peradilan UmumPertama, ada jenis peradilan umum. Peradilan yang satu ini menangani berbagai perdata dan perkara pidana secara umum. Pengadilan Negeri berperan sebagai badan pengadilan tingkat I. Sementara, Pengadilan Tinggi menduduki badan pengadilan tingkat banding. Jenis peradilan ini sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 8 Tahun 2004, UU No. 49 Tahun 2009, dan Putusan MK No. 37/PUU-X/2012. Kemudian, peradilan umum digolongkan lagi menjadi 6, yakni:
Lihat juga: Mengenal Sistem Pendidikan di Indonesia 2. Peradilan Tata Usaha NegaraSelanjutnya, ada peradilan terkait tata usaha negara. Peradilan ini memang dikhususkan untuk menangani berbagai perkara atau gugatan terhadap pejabat administrasi negara. Biasanya, penyebab dari tuntutan tersebut adalah kesalahan penulisan yang merugikan seseorang atau badan tertentu. Peradilan ini sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986, kemudian diubah dalam Putusan MK No. 37/PUU-X/2012. Di bawah peradilan ini, terdapat pengadilan khusus, yakni Pengadilan Pajak. Seperti namanya, pengadilan ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah sengketa pajak. 3. Peradilan AgamaSelanjutnya, ada Peradilan Agama yang berguna untuk memutuskan perkara yang berkaitan dengan agama, seperti pembagian harta, pengurusan hak waris, dan perceraian. Peradilan ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989. Ada dua tingkatan Peradilan Agama, yakni Peradilan Agama Tingkat I dan Peradilan Agama Tinggi. 4. Peradilan TipikorSudah tahun 2021, tapi tindak pidana korupsi di Indonesia masih merajalela. Sadar akan hal itu, Indonesia membuat lembaga Peradilan Tipikor untuk mengadili masyarakat atau para pejabat yang korupsi. Peradilan ini juga sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. Peradilan yang satu ini berkedudukan di provinsi dan menjadi suatu kesatuan dengan PN (Pengadilan Negeri). Susun keanggotaan Peradilan Tipikor adalah ketua, wakil, hakim karir, dan hakim ad hock. 5. Peradilan MiliterTerakhir, ada peradilan militer. Seperti namanya, peradilan ini digunakan untuk mengadili para penegak hukum yang memiliki posisi di lingkungan angkatan bersenjata atau pertahanan dan keamanan negara. Peradilan ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997. Berdasarkan pangkat militer yang dimiliki masing-masing, ada empat tingkatan peradilan militer, antara lain:
Sebagai negara hukum sebagaimana juga disampaikan tim Osrepublik.com, Indonesia menganut sistem hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan UU. Jadi, semua orang sama di mata hukum. Siapapun yang bersalah akan dihukum dan siapa yang benar akan dibebaskan. |