Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?

Peraturan Daerah

Tgr | 10/12/2014 | Pemerintah | No Comments

Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
Dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah.

Show

Peraturan Daerah atau yang sering disingkat dengan Perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Peranan perda dalam otonomi daerah meliputi:

  1. Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab.
  2. Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.
  4. Sebagai alat transformasi perubahan daerah.
  5. Harmonisator berbagai kepentingan.

Peraturan Daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis peraturan daerah termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Baca juga : Sistem Pemerintahan.

Peraturan Daerah terdiri atas:

  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda memiliki muatan materi sebagai berikut.

  • penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
  • penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  • memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang selanjutnya akan dibahas pada posting selanjutnya. Namun dalam pembentukannya, peraturan daerah perlu memperhatikan beberapa asas berikut ini.

  • Muatan peraturan daerah mengcover hal ikhwal kekinian dan visioner ke depan (asas positivisme dan perspektif);
  • Memperhatikan asas âœlex specialis derogat legi generalis❠(debijzondere wet gaat voor de algemene wet), yakni ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum.
  • Memperhatikan asas âœlex superior derogat legi inferiori (de hogere wet gaat voor de lagere wet), yakni ketentuan yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan ketentuan yang lebih rendah.
  • Memperhatikan asas âœlex posterior derogate legi priori❠(de laterewet gaat voor de eerdere), yakni ketentuan yang kemudian menyampingkan ketentuan terdahulu. Baca juga : Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, peraturan daerah dapat memuat ketentuan mengenai pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi diatas, Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah beberapa hal terkait peraturan daerah yang dapat ditulis oleh pemerintah.net dari berbagai bahan yang tersedia. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Download :

  1. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
  • Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
    Presiden Umumkan Menteri Kabinet Sore Ini
    No Comments | Oct 26, 2014
  • Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
    Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
    No Comments | Oct 14, 2014
  • Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
    Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah UU No. 23/2014
    No Comments | Dec 15, 2014
  • Bagaimana sebuah Peraturan Daerah Perda tersebut dibuat?
    Pemerintah Berencana Hapus NJOP
    No Comments | Jan 31, 2015