Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun diluar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya. Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya. Bagaimana tata cara penyembelihannya? penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |