Bagaimana posisi kedudukan Al Quran dan Hadits dalam islam?

Lihat Foto

KOMPAS.com/IRA RACHMAWATI

Kegiatan tadarus menggunakan Al Quran raksasa di Masjid Baiturrahman, Banyuwangi, Minggu (4/6/2017). Al Quran setinggi 210 sentimeter dan lebar 140 sentimeter itu dibuat selama 6 bulan dengan menggunakan kertas khusus, 32 dus spidol kualitas terbaik dan tinta lebih dari 40 dus.

KOMPAS.com - Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.

Dalam ajaran Islam terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.

Sumber hukum Islam yang utama ada tiga, yaitu:

  • Al Aquran
  • Sunnah (Hadist)
  • ijtihad

Baca juga: Iman Kepada Allah SWT, Pengertian dan Sifat-Sifat Allah SWT

Berikut penjelasannya:

Al Quran

Dalam buku Ushul Fikih 1 (2018) karya Rusdaya Basri, kedudukan Al Quran dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber hukum yang ada di bumi.

Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya.

"Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Al Quran dan hadis merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi jantung umat Islam.

Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut.

Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji?

Pengertian hadits, fungsi, macam-macam dan kedudukannya sebagai sumber hukum kedua dalam agama islam. (Foto: Freepik)

Kastolani Sabtu, 12 Februari 2022 - 09:00:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hadits merupakan sumber hukum dan pedoman kedua bagi umat Islam setelah Al Quran. Lalu apa pengertian hadits, fungsi dan macam-macamnya?

Hadits memiliki kedudukan yang penting setelah al-Qur’an. Ilmu ini telah menjadi perhatian ulama sejak awal perkembangan Islam hingga saat ini. Sebagaimana Al Quran, hadits juga jaminan keselamatan hidup kaum Muslim.

BACA JUGA:
Hadits Palsu Puasa Rajab, Begini Cara Menyikapinya

Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa telah sampai kepadanya hadis bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ 

BACA JUGA:
Hadits Arbain, Pengertian, Jenis, Keutamaan

Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi

“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘)

BACA JUGA:
Hadits Menuntut Ilmu, Latin, Arti, Makna

Berikut hadits: Pengertian, Fungsi, Macam-Macam & Kedudukan

Pengertian hadits

Dalam makalahnya, Jamaril SAg dikutip dari laman sumbar.kemenag.go.id, menjelaskan Hadits secara bahasa artinya segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.

Sedangkan secara istilah, hadits artinya segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat Islam selain Al Quran.

Istilah lain yang identik dengan hadits adalah as-sunnah, namun beberapa ulama membedakan pengertian keduanya. 

Kelompok muhadditsin (ahli hadits) mengemukakan pengertian as-sunnah adalah “segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat lahir dan batinnya ataupun perjalanan hidupnya sejak sebelum diangkat menjadi Rasul seperti bertahannust di gua Hira’ maupun sesudah diangkat menjadi Rasul.”

Pengertian sunnah inilah yang identik dengan hadits. Meskipun beberapa ulama membedakan bahwa hadis adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad Saw adapun sunnah adalah amalan-amalan yang dilakukan Nabi saw dan para sahabatnya yaitu kebiasaan yang hidup di masa Nabi saw. 

Fungsi Hadits:

Secara umum, fungsi hadits adalah sebagai sumber ajaran atau hukum Islam yang kedua setelah Al Quran. Hadits mempunyai peranan yang sangat penting terhadap keberadaan Al Quran, karena sebagian ayat Al Quran memang merupakan ayat-ayat yang membutuhkan penjelasan dan perincian. 

Hadits disebut sebagai bayani atau penjelasan. Dalam kedudukannya sebagai bayani  dalam hubungannya dengan Al-Quran, hadits memiliki beragam fungsi.

Berikut 6 Fungsi hadits:

1. Menguatkan dan mengaskan hukum-hukumyang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya :

“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya :

“ Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.

2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal :3. Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an4. Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.5. Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum

6. Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an

Macam-Macam hadits

Ada tiga macam hadits yang digolongkan oleh para ulama sebagai berikut:

a. Hadits Qauli, yaitu hadits-hadits yang yang diucapkan Nabi SAW dalam berbagai bidang.

b. Hadits Fi'li, perbuatan-perbuatan Nabi SAW yang sampai kepada kita melalui penukilan sahabat.

Seperti  pekerjaan melakukan shalat lima waktu dengan tata caranya dan rukun-rukunnya, pekerjaan menunaikan ibadah hajinya dan pekerjaannya mengadili dengan satu saksi dan sumpah dari pihak penuduh.

c. Hadis Taqriri, keadaan Nabi saw yang mendiamkan, tidak berkomentar dan tidak menyanggah serta menyetujui apa yang dilakukan para sahabatnya.

Contohnya: Bila seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan Nabi atau pada masa Nabi, Nabi mengetahui apa yang dilakukan orang itu dan mampu menyanggahnya, namun Nabi diam dan tidak menyanggahnya, maka hal itu merupakan pengakuan dari Nabi. Keadaan diamnya Nabi itu dapat dilakukan pada dua bentuk :

Pertama, Nabi mengetahui bahwa perbuatan itu pernah dibenci dan dilarang oleh Nabi. Dalam hal ini kadang-kadang Nabi mengetahui bahwa siapa pelaku berketerusan melakukan perbuatan yag pernah dibenci dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini tidaklah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukannya. Dalam bentuk lain, Nabi tidak mengetahui berketerusannya si pelaku itu melakukan perbuatan yang di benci dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini menunjukkan pencabutan larangan sebelumnya.

Kedua, Nabi belum pernah melarang perbuatan itu sebelumnya dan tidak diketahui pula haramnya. Diamnya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya adalah meniadakan keberatan untuk diperbuat. Karena seandainya perbuatan itu dilarang, tetapi Nabi mendiamkannya padahal ia mampu untuk mencegahnya, berarti Nabi berbuat kesaahan ; sedangkan Nabi terhindar bersifat terhindar dari kesalahan.

Kedudukan hadits

Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadits kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Quran.

Kedudukan Hadits sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Quran, tidak diragukan lagi dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi di tugaskan Allah SWT. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.

Demikian penjelasan mengenai hadits pengertian, fungsi dan macam-macam, serta kedudukannya yang perlu diketahui Muslim.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Hadits Pengertian Fungsi macam-macam kedudukan hadits

​ ​ ​

4 dari 4 halaman

© Pixabay.com

Sebagaimana diketahui bahwa ada empat madzhab yang dikenal oleh umat Islam, yakni madzhab Syafi’I, Maliki, Hanafi dan Hambali. Nah, berikut adalah pandangan tentang kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam menurut empat ulama yang dikutip melalui Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 4, No. 1, Tahun 2017 berjudul Al-Quran sebagai Sumber Hukum Utama oleh Abdul Latif:

Pandangan Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’I, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam adalah menempati yang pertama dan paling pokok. Beliau pun berkata berikut ini:

“ Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama mana pun, kecuali petunjuk terdapat di dalam Al-Quran.”

Sehingga setiap mengeluarkan pendapat-nya, Imam Syafi’i selalu mengikutsertakan nash-nash dari Al-Quran. Menurut Imama Syafi’i, Al-Quran dan sunah berada dalam satu martabat, yang adalah sama-sama berasal dari Allah SWT.

Pandangan Imam Malik

Menurut Imam Malik, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam bukanlah sebagai makhluk. Karena kalam Allah SWT sendiri tergolong sebagai sifat Allah SWT. Imam Malik pun sangat menentang jika ada orang yang menafsirkan Al-Quran secara murni tanpa menggunakan atsar. Beliau pun mengatakan:

“ Seandainya aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Quran (dengan daya nalar murni) maka akan kupenggal leher orang itu.”

Sehingga Imam Malik pun memberikan batasan tentang pembahasan Al-Quran ini agar dalam penafsirannya tidak dilakukan dengan sembarangan atau terjadi kebohongan.

Pandangan Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Hanifah, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam adalah menempati posisi yang pertama. Di antara dalil yang menunjukkan pendapat dari Imam Abu Hanifah bahwa Al-Quran hanya maknanya saja, beliau mengatakan bahwa diperbolehkan untuk sholat dengan menggunakan bahasa Parsi, meskipun tidak dalam kondisi madharat. Namun hal ini diperuntukkan bagi mereka yang pemula dan tidak berlaku secara berkelanjutan.

Sedangkan menurut pandangan Imam Syafi’i, meski orang tersebut bodoh, maka tidaklah boleh membaca Al-Quran dengan menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab.

Pandangan Imam Ibnu Hambal

Menurut Ibnu Hambal, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam adalah yang utama, kemudian dilanjutkan dengan sunah. Selain sebagai sumber, Al-Quran juga adalah tiang agama Islam. Di mana di dalamnya terkandung kaidah-kaidah yang tidak akan pernah mengalami perubahan sampai kapan pun. Selain itu, dalam Al-Quran juga terdapat hukum yang sifatnya umum dan pembahasan tentang akidah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA