Bagaimana posisi Indonesia dalam konflik Laut Cina Selatan brainly

KBRN, Jakarta: Laut China Selatan memang sebenar-benarnya magnet bagi negara-negara raksasa yang mempunyai visi perdagangan dan pertahanan masa depan yang besar. Tak heran, perseteruan untuk menentukan siapa yang menjadi penguasa Laut China Selatan tak pernah berakhir. Terutama antara Tiongkok dan Amerika dari dulu hingga kini.

Ketika beberapa hari lalu Pentagon mengeluarkan laporan bahwa Tiongkok membangun kekuatan dan pangkalan Militer di Laut China Selatan, ini semata adalah lanjutan titik ketegangan lainnya. 

Sebelumnya Amerika sudah membuat daftar hitam 24 perusahaan dan person / orang asal Tiongkok yang dianggap telah berkontribusi membangun apa yang disebut Amerika sebagai Kekuatan Militer Tiongkok di Laut China Selatan. Soal saling pamer kekuatan militer di kawasan laut milik Indonesia ini antara dua negara besar ini juga bukan hal yang baru. Tembakan rudal hingga masuk ke pulau di Wilayah Laut China Selatan juga sudah pernah terjadi. Eskalasi konflik dua negara raksasa dunia memperebutkan Laut China Selatan terus meningkat, bahkan dikhawatirkan makin memuncak hari-hari ini.

Yang menarik untuk dicermati dalam konflik Laut China Selatan adalah juga peran Indonesia. Karena sesungguhnya peran/ posisi Indonesia sangat jelas dan konsisten. Disamping itu hak Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut China Selatan juga sangat jelas dan konsisten. Hal ini sejalan dengan Hukum Laut Internasional 1982. 

Sehingga kalau Tiongkok sempat melakukan klaim sepihak untuk menguasai Laut China Selatan atau Pentagon mengeluarkan report bahwa ada aktivitas pembangunan kekuatan militer Tiongkok bawah laut, tentu saja hal ini juga menyinggung Indonesia sebagai pemegang kedaulatan di daerah itu. Karena memang menurut Menlu RI Retno Marsudi, tidak ada kesepakatan apapun antara Indonesia dan Tiongkok untuk pembangunan pangkalan militer bawah laut seperti yang dituduhkan Amerika.

Sudah saatnya Indonesia mulai bersuara lebih keras dari sebelumnya. Setidaknya ada lima negara yang unjuk kekuatan di Laut China Selatan, yakni Amerika, Jepang, Filipina, India dan Tiongkok. Dan kesemuanya punya kepentingan di Laut China Selatan. Saatnya Indonesia mengambil peran lebih besar dari sekedar menjaga keamanan Wilayah laut China Selatan yang sempat diusulkan diganti namanya menjadi Laut Natuna Utara. Karena Setelah persoalan Laporan Pentagon ini sangat gampang ditebak masih akan panjang aksi dan keributan negara-negara yang punya kepentingan di Laut China Selatan. Saatnya Indonesia mengambil peran.

Ditulis Weny Zulianti, Redaktur VOI.

Bagaimana posisi Indonesia dalam konflik Laut Cina Selatan brainly

Type 041 Qing Class, tumpuan Tiongkok di kala konflik laut Cina Selatan. Kapal selam ini mengadopsi bentuk dan teknis dari Kilo Class Rusia. Diawaki oleh 88 orang, dengan persenjataan 2 tabung torpedo berukuran sangat besar 533mm, kecepatan kapal ini mencapai 25Km/perjam. wsj.com

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN I Gusti Agung Wesaka Puja mengatakan peran Indonesia sangat besar untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan. Hal ini terkait dengan pembentukan Code of Conduct (CoC) yang mengatur tata perilaku di Laut Cina Selatan supaya CoC ini bisa diselesaikan. "Peran Indonesia sangat besar untuk terus menjaga momentum terciptanya stabilitas di Laut Cina Selatan," kata Puja di sela acara "Dialogue on Developing Peace and Reconciliation in the Southeast Asia Region" di Jakarta, 29 Oktober 2015.

Indonesia, kata Puja, sudah berusaha sejak dibentuknya Declaration of Conduct (DoC) pada 2002 guna menyusun upaya untuk perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan. Pada 2011, kata dia, dibentuk guidelines atas DoC. "Ini adalah upaya Indonesia untuk membuat perdamaian bisa terpelihara dan salah satu tuntutannya adalah dibentuk CoC yang prosesnya masih bergulir," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa CoC mengatur tata perilaku negara di kawasan Laut Cina Selatan, seperti, jika ada kapal yang bersinggungan, apa yang harus dilakukan. Hal ini, kata dia, untuk berkomunikasi satu sama lain sebelum insiden itu menjadi konflik. "Kita bisa redam konflik itu karena, kalau insiden tidak dikelola dengan baik, itu bisa menjadi konflik," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, pembentukan hotline dan peluang pembukaan search and rescue (SAR). "Misal ada kapal yang mengalami bencana, ada sistem SAR yang mengatur. Itu yang termasuk penanganan awal, sebelum CoC itu diselesaikan," tuturnya.

Saat ini, kata dia, CoC belum mengatur secara detail. "Detail inilah yang sedang coba dirampungkan bersama RRT," katanya.

Sebelumnya, ia mengatakan, potensi konflik di Laut Cina Selatan jangan dilihat sebagai satu isu saja. Dari sejarahnya, ucap dia, konflik ini merupakan bentuk trust defisit yang diwarisi masa kolonialisme. "Ini juga karena belum selesainya masalah perbatasan antarnegara di ASEAN dan klaim teritorial negara ASEAN yang berhadapan dengan Cina," tuturnya.

ARKHELAUS WISNU

Ali Sastroamijoyo, “Pengantar Hukum Internasional”. 1971.

Asep Setiawan, Keamanan Maritim di Laut China Selatan: Tinjauan atas Analisa Barry Buzan. Jurnal Keamanan Nasional. http://ojs.ubharajaya.ac.id/index.php/kamnas/article/view/8/pdf Vol 3, No 1 tahun 2017

Antaranews, “Situasi Laut Cina Selatan Setelah Putusan PCA”, https://www.antaranews.com/berita/725837/situasi-laut-china-selatan-setelah-putusan-pca

Craig Snyder, The Journal of Conflict Studies Vol 24 No.1, 2004

Christopher Rahman, Concepts of Maritime Security: A Strategic Perspectives on Alternative Visions for Good Order and Security at Sea, with Policy Implications for New Zealand Wellington (NZ: Centre for Strategic Studies: New Zealand, Victoria University of Wellington, 2009).

Damos Dumoli Agusman, “Sengketa Laut China Selatan: A Legal Brief”. Jurnal Hukum dan Perjanjian Internasional Opinio Juris. Kementerian Luar Negeri. Volume 20, Mei-September 2016.

Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea, http://asean.org/?static_post=declaration-on-the-conduct-of-the-parties-in-the-south-china-sea-2

Huala Adolf, “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”. Jakarta, Sinar Grafika. 2004

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190110125450-106-359863/ri-sebut-kode-etik-laut-china-selatan-baru-kelar-3-tahun-lagi

https://www.liputan6.com/global/read/3805254/kemlu-negosiasi-asean-tiongkok-soal-laut-china-selatan-selesai-3-tahun-lagi

Martin Dixon and Robert McCorquodale, “Cases and Materials on International Law”. London, Blackstone. 1991

Mohamad Anthoni, “Situasi Laut China Selatan setelah putusan PCA” Antaranews. 11 Juli 2018, https://www.antaranews.com/berita/725837/situasi-laut-china-selatan-setelah-putusan-pca

Moh Nazir, “Metode Penelitian”. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1998.

Muhar Junef, Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan”. Jurnal De Jure Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vol 18 No 2, Juni 2018. Hal 219- 240. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.219-240

Naskah Penelitian Puslitbang Strahan Balitbang Kemhan, “Litbang Konsep Diplomasi Pertahanan Dalam Mengantisipasi Perkembangan Politik Dunia Lima Tahun Ke Depan”. Balitbang Kemhan, 2019.

Peggy Puspa Haffsari & Yandri Kurniawan, “Peran Kepemimpinan Indonesia dalam Pengelolaan Sengketa Laut Cina Selatan”.Jurnal Sospol Vol 4 No 1 (Januari-Juni 2018)

Raden Florentinus Bagus Adhi Pradana, Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2017

Sugiyono, “Metode Penelitian Administrasi. Alfabeta, Bandung.2009

Taufiq Yasin Rosyadi, Stabilitas Keamanan Regional.

https://theappledore.wordpress.com/stabilitas-keamanan-regional/

The Global Review, “Sengketa Laut China Selatan: Perlombaan di Lautan”, http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=7132&type=4

Ulang Mangun Sosiawan, “Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Mekanisme Penyelesaian Konflik Antar Negara Dalam Pengelolaan Sumberdaya Kelautan”. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham RI. Jakarta, 2015.


Page 2

DOI: https://doi.org/10.31599/jkn.v6i1

Bagaimana posisi Indonesia dalam konflik Laut Cina Selatan brainly
Bagaimana posisi Indonesia dalam konflik Laut Cina Selatan brainly
Bagaimana posisi Indonesia dalam konflik Laut Cina Selatan brainly
Bagaimana posisi Indonesia dalam konflik Laut Cina Selatan brainly
Bagaimana posisi Indonesia dalam konflik Laut Cina Selatan brainly
Bagaimana posisi Indonesia dalam konflik Laut Cina Selatan brainly

Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan tantangan bagi stabilitas kawasan, termasuk Indonesia, yangsedang menyongsong Abad Asia. Sengketa ini menjadi ancaman bagi pertahanan Indonesia karena lokasi yangdiperebutkan berada di dekat perbatasan Indonesia. Selain itu, sengketa ini juga menjadi salah satu isu politik yangmenjadi ganjalan di ASEAN. Oleh karena itu, Indonesia, baik dalam posisi sebagai negara yang memperjuangkankepentingannya maupun sebagai pemimpin alami ASEAN, berupaya menyelesaikan sengketa tersebut melaluijalan damai. Tulisan ini berfokus pada dua hal, yaitu bagaimana gambaran umum dari sengketa Laut TiongkokSelatan sehingga menjadi potensi ancaman bagi kepentingan nasional Indonesia dan bagaimana peran Indonesiadalam upaya penyelesaian sengketa tersebut. Melalui metode studi pustaka, tulisan ini menemukan bahwa sengketaini secara umum berada dalam tahap polarisasi, bahkan untuk hubungan Tiongkok-Vietnam sudah masuk tahapsegregasi. Kemudian, peran Indonesia masih dalam tingkat pengelolaan konflik. Hal ini disebabkan oleh hambataninternal berupa posisi tawar Indonesia yang relatif lebih lemah dibanding negara yang bersengketa maupun hambataneksternal berupa perbedaan pendekatan penyelesaian dan keterlibatan pihak-pihak asing yang turut memperkeruh

dinamika sengketa.


Kata Kunci: ASEAN, Laut Tiongkok Selatan, peran Indonesia, penyelesaian secara damai.

DOI: https://doi.org/10.14203/jpp.v11i2.201

  • There are currently no refbacks.


Page 2