Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan TUGAS dan FUNGSIBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sebelumnya adalah Direktorat Djenderal Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN = DJPKN) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1968. Perubahan ini berdasarkan pada kebutuhan adanya suatu lembaga pengawasan intern pemerintah yang independen dari manajemen pemerintahan di setiap instansi pemerintah ( Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen ). Dalam Keppres Nomor 31 tahun 1983 ditetapkan tugas pokok BPKP yaitu :
Sesuai dengan Keppres Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tugas dan fungsi BPKP adalah sebagai berikut :
BPKP dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Adapun kedudukan, tugas dan fungsi organisasi BPKP semakin diperkuat dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014. Dalam perpres tersebut, dijabarkan tugas dan fungsi BPKP sebagai berikut : Kedudukan BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. BPKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas BPKP BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Fungsi BPKP Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi :
|