Bagaimana pendapatmu bila hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).

Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan, pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Oleh karena itu di negara hukum, hukum  tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”. AV Dicey , dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law antara lain (1). Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum. (2). Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat dan (3). Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan (Winarno, 2009).

Dari perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan sebagai negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Negara Hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.

Pertama, norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional. Kedua, sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi. Ketiga, kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi. Keempat, prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Psl. 27 (1) UUD 1945. Kelima, adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR). Keenam, sistem pemerintahannya adalah Presidensiil. Ketujuh, kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif). Kedelapan, hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kesembilan, adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

Sebagaimana diketahui bahwa hukum itu ada untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat agar menjadi tertib. Menurut Yulies Tiena Masriani, 2004 dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia. Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat, selama masyarakat tidak lagi mempercayai bahwa hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, maka hukum rimbalah yang menjadi solusi penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak.

Belakangan ini, ada banyak kasus perampokan, pencurian dan kasus kejahatan lainnya. Ketika pelakunya tertangkap tangan, maka massa akan mengeroyok dan memukulinya bahkan sampai  berujung kematian. Kejadian demi kejadian telah dimuat di media elektronik, cetak dan media online. Pengaruh dari pemberitaan ini telah membentuk opini publik bahwa pelaku kejahatan harus dihukum dengan hukuman setimpal. Hanya saja, proses hukumnya terkadang berhenti di hukum rimba tadi dan pelakunya tewas diamuk massa.

Berbicara tentang opini publik, dapat berpengaruh pada kebijakan publik. Memang tidak semua opini publik dapat diterima menjadi suatu kebijakan publik, namun kekuatan opini publik di Indonesia sangatlah dominan dalam mempengaruhi lini lainnya. Dengan adanya berbagai fakta dan asumsi mengenai opini publik di Indonesia, tulisan ini mencoba menjabarkan mengenai opini publik dan hubungannya dengan kebijakan publik serta kekuatan yang mempengaruhinya di Indonesia. Opini publik juga bisa mempengaruhi upaya penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) selalu timbul keraguan (gamang) apabila pelaksanaan penegakan hukum disatu sisi dihadapkan dengan gencarnya perlawanan dari si pelaku melalui pembentukan opini publik. Permasalahan yang muncul kemudian adalah, apakah penegakan hukum akan dikorbankan dengan adanya kekuatan opini publik yang dilancarkan oleh pelaku, banyak contoh yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain, kasus yang dikenal dengan “pengumpulan koin untuk Prita”, yang merasa dikekang kebebasan berpendapat dan dilakukan melalui media online.

Kemudian, ada kasus pidana “nenek mencuri buah semangka”, kasus pencurian sandal milik seorang aparat, nenek Asyani mencuri kayu jati dengan begitu gencarnya diberitakan diberbagai media, maka seolah-olah pelaku yang seharusnya dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang dilanggarnya, hakim kemudian mau tidak mau (pengaruh opini publik) akhirnya membebaskannya.

Dapat Dibentuk

Berdasarkan fenomena di atas, dikaitkan dengan ciri Negara hukum antara lain menyebutkan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Upaya penegakam hukum bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat sudah tidak sesuai lagi hanya karena dihadapkan dengan kuatnya pengaruh opini publik. Dengan demikian tidaklah salah bahwa dalam salah satu hukum opini publik yang dikeluarkan oleh Hadley Cantril (diambil dari “Opini Publik”, penyusun Betty RFS. Soemirat dan Eddy Yehuda) yang mengatakan bahwa : apabila kepentingan pribadi telah tersangkut, maka opini publik didalam negara demokrasi cenderung untuk mendahului kebijaksanaan pihak yang berkuasa, dengan kata lain, opini publik bisa mempengaruhi kebijakan publik.

Opini publik adalah pendapat mayoritas atau pendapat umum. Namun tidaklah demikian, opini publik bukanlah suatu mayoritas pendapat yang dihitung secara numerik. Fenomena yang ada tentang kasus sebenarnya tidaklah terlalu penting melihat ada berita penting lainnya, namun kita dapat melihat media di Indonesia sangatlah pintar untuk mengundang adanya opini publik.

Kita tahu sendiri bahwa opini publik dapat dibentuk, baik secara berencana atau dimanipulasikan dalam kegiatan pemberitaan, propaganda maupun publisitas yang dilakukan secara terus menerus. Opini publik berpengaruh pada kehidupan politik dan sistem politik atau sebaliknya. Kaitannya dengan opini publik nasional, bahwa opini publik yang ada dibangsa ini tidak terlepas dari struktur kekuasaan. Jauh kedalam itu, dari sudut kompetensinya peranan opini publik nasional Indonesia sangat banyak.

Berdasarkan analisis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa, bentuk opini publik terhadap proses penegakan hukum terbagi atas dua kategori yaitu ; opini publik langsung dan opini publik tidak langsung. Pengaruh positifnya terdapat pada tataran kecermatan dan kehati-hatian dalam memahami fakta hukum dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan juga sangat memotivasi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara dengan profesional.

Pengaruh negatifnya beberapa bentuk penyaluran opini yang diberikan oleh masyarakat terkadang dapat menghambat proses penegakan hukum karena memberikan tekanan terhadap penuntasan suatu proses penegakan hukum, seperti penekanan secara psikologis terhadap saksi, korban bahkan pelaku.

Beberapa bulan belakangan ini kita dikagetkan dengan kasus-kasus yang secara tidak langsung menceritakan tentang hubungan antara masyarakat awam, kekuasaan dan penegakan hukum. Saat ini masyarakat awam menilai hukum hanya akan berlaku perkasa ketika berhadapan dengan masyarakat awam, dan hukum akan tampak loyo ketika berhadapan dengan uang dan kekuasaan.

Yang menjadi masalah adalah jika penegak hukum itu sendiri yang melanggar atau mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku atas pertimbangan-pertimbangan subjektif, dan/atau menjadikan aturan-aturan itu peluang terjadinya aparat penegak hukum melakukan perbuatan tercela. Bagaimana mungkin kita bisa menuntut masyarakat patuh, sementara kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum tidak baik. Lembaga-lembaga negara terutama yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum harus menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik, dan aturan-aturan yang tidak tepat direvisi sebagaimana mestinya.

Opini publik memang tidak dapat dilepaskan dari sistem politik demokrasi. Oleh karena itu, opini publik dianggap sebagai cerminan “kehendak” rakyat. Opini publik sendiri dapat dilukiskan sebagai proses yang menggabungkan pikiran, perasaan, dan usul yang diungkapkan oleh warga negara secara pribadi terhadap suatu kepentingan atas suatu masalah yang ada dan beredar di masyarakat.

Memang kekuatan opini publik dalam ranah hukum adalah sebuah kekuatan baru sebagai penyeimbang bagi aparat penegak hukum dalam memutus suatu permasalahan hukum, namun demikian ketika kita berpedoman pada UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku di Negara kita yang menegaskan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memiliki kearifan dan kemampuan dengan mengedepankan sikap profesional dalam melihat suatu kasus sebelum mengambil satu keputusan.***

Penulis adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Oleh: Muhammad Yusni, SH,MH.

Rancanglah kegiatan pembelajaran kontekstual dengan model portofolio yang mengangkat sebuah tema pembiasaan bersikap jujur di lingkungan sekolah

tema peran pelajar dalam memerangi kebodohan sebagai salah satu ancaman bidang sosial budayajelaskan yaa bkn disebutin!bantu yaaa, ngasal=report​

mengapa manusia harus melakukan kerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya​

I Made Gunawan adalah seorang abdi negara yang baik dan penganut agama yang taat. Dia dikenal sebagai pribadi yang ramah dan sopan, hingga diketahui b … ahwa dia melakukan nikah siri dengan kekasihnya, hal ini ditengarai tidak adanya restu dari orang tua kedua belah pihak, perbedaan keyakinan menjadikan hubungan mereka ditentang pihak keluarga. I Made yang beragaama Hindu dan kekasihnya yang beragama islam. Setahun berselang I made memutuskan untuk menjadi seorang muallaf dan dilangsungkan pernikahan dan dicatatkan berdasar perundang-undangan yang berlaku. Namun Dari tekanan pihak keluarga I made pasca pernikahan, akhirnya I Made dan istrinya memutuskan untuk bercerai, saat ini diketahui bahwa I made bersama istrinya dikaruniai 1 orang anak perempuan. Perceraian berlangsung menegangkan oleh kedua belah pihak terkait hak asuh dari anak juga persoalan harta gono gini yang mana I Made telah mewakafkan 1/3 bagian harta milik bersama untuk pembangunan rumah ibadah 3 tahun sebelumnya tanpa sepengetahuan istrinya. Hingga berita ini diturunkan sidang proses perceraian masih sementara bergulir. 1. Berdasarkan kasus di atas apakah perbuatan (mewakafkan sebagian hartanya) I Made memenuhi unsur-unsur wakaf? Berikan alasan anda secara jelas. READY ALL MAKUL 085773615722

1. Jelaskan alasan munculnya Teori Penunjukan Kembali! Sebutkan pula teori-teori yang digunakan dalam Penunjukan Kembali 4. Apa perbedaan Teori Obyekt … if dan Teori Subyektif dalam materi penyelundupan hukum READY ALL MAKUL 085773615722

Contoh Sampah plastik dan Styrofoam cemari perairan Pulau Pari. Jelaskan pendapat Anda bagaimana hubungannya dengan gatra kependudukan dan gatra kekay … aan alam

isi politik etis, kecuali..​

1. Berapa macam Hak Kebendaan yang dAnda ketahui? Jelaskan !(skor : 40) 2. Jelaskan apa yang anda ketahui mengenai objek dari Hak Tanggungan, cara pem … bebanan Hak Tanggungan, dan hapusnya Hak Tanggungan serta jelaskan bagaimana caranya suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang ? (skor : 30) 3. Jelaskan hal yang berkaitan dengan seorang Ahli Waris harus hadir pada saat Warisan Terbuka, jelaskan jawaban Anda dengan merujuk kepada Pasal yang mengaturnya ? (skor : 30) ready ALL MAKUL 085773615722

ISIP 4131 SISTEM HUKUM INDONESIA Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi m … ereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Diskusikan: Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian, apakah perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak? ready 085773615722

1. Apakah ada hubungan perubahan bentuk Negara yang satu ke bentuk negara yang lain sebagai siklus menurut Polybius? berikan alasan teoritis dan hasil … analisis teman-teman JAWAB: READY ALL MAKUL 085773615722