Bagaimana pelaksanaan salat jamak takdim dan jamak takhir

Oase.id – Dalam perihal salat, Islam memberikan kemudahan untuk umatnya, terutama saat sedang dalam perjalanan yang membuat seseorang tersebut tidak memungkinkan untuk salat tepat waktu. Jika dalam kondisi seperti ini, seorang muslim diperbolehkan untuk menjamak salatnya.

Show

Salat jamak terbagi menjadi dua jenis yaitu:

1. Jamak takhir

2. Jamak Taqdim

Yang membedakan antara keduanya waktu melaksanakannya. Jamak takhir dilakukan di akhir waktu. Contohnya, salat Dzuhur yang waktu pelaksananya ditarik ke Ashar. Sedangkan taqdim, dilakukan di awal waktu contohnya salat Ashar yang ditarik ke waktu Dzuhur.

Namun, perlu diperhatikan hanya salat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya saja yang diperbolehkah untuk dijamak. Tidak sah, jika salat Ashar disatukan dengan Maghrib begitupun sebaliknya. Kitab Safinatun Najah menjelaskan beberapa syarat–syarat sebelum melaksanakan salat jamak, sebagai berikut:

BACA: 5 Manfaat Gerakan Salat untuk Kesehatan

Syarat Sah Melaksanakan Salat Jamak:

1. Jamak Takhir

شروط جمع التأخير إثنان: نية التأخير وقد بقي من وقت الأولى مايسعها ودوام العذر إلى تمام الثانية

Syarat jama’ ta’khir ada dua yaitu, 1) Niat jama' ta'khir ketika masih berada pada waktu salat yang pertama, 2) Adanya udzur sampai sempurnanya mengerjakan salat yang kedua.

Niat melakukan jamak takhir harus dilakukan pada waktu salat yang pertama. Seperti contohnya jika seorang Muslim ingin jamak takhir antara Maghrib dan Isya, maka ia sudah harus meniatkan diri untuk mengakhiri salat Maghrib dan akan melaksanakannya pada waktu Isya.

Bacaan Niat Salat Jamak Takhir:

Dzuhur dengan ‘Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat dzuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan dzuhur karena Allah Ta’ala.”

Maghrib dengan ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘isya karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

Adanya udzur atau penghalang seseorang dalam mendirikan salat tepat waktu, harus berlangsung sampai waktu salat kedua tiba. Misalnya seorang Muslim tengah melakukan perjalanan yang memakan waktu panjang dari waktu salat pertama yaitu Dzuhur hingga waktu salat kedua yaitu Ashar dan keduanya tercakup dalam perjalanan.

BACA JUGA: Perkara Salat, Berikut 16 Syarat Takbiratul Ihram yang Benar

2. Jamak Taqdim

شروط جمع التقديم أربعة: البداءة بالأولى ونية الجمع والموالاة بينهما ودوام العذر

Syarat jamak taqdim ada empat yaitu, 1) harus dilaksanakan di waktu salat pertama, 2) niat jamak, 3) Berturut-turut antara salat yang awal dengan shalat yang kedua, 4) Berlangsungnya udzur (halangan).

Pada jamak taqdim dua salat dilakukan pada waktu salat yang pertama, cara mengerjakannya dahulukan salat pertama lalu disusul dengan salat yang kedua. Dan niat jamak taqdim harus dilakukan pada saat melaksanakan salat yang pertama, niatnya sebagai berikut :

Bacaan Niat Salat Jamak Taqdim:

Dzuhur dengan Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat Dzuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak taqdim dengan ‘Ashar karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak taqdim dengan dzuhur karena Allah Ta’ala.”

Maghrib dengan ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat Maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak taqdim dengan ‘Isya karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat ‘Isya empat rakaat menghadap kiblat, dijamak taqdim dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

Dua salat tersebut harus dilakukan secara terus menerus, artinya antara salat pertama dengan salat kedua tidak di sela atau dijeda dengan pekerjaan yang lain atau setelah salam salat pertama disegerakan berdiri untuk melanjutkan salat kedua.


(ACF)

Merdeka.com - Tata cara sholat jamak takhir wajib diketahui bagi umat muslim. Tata cara sholat jamak takhir ini biasanya digunakan bagi para musafir. Tata cara sholat jamak takhir adala keringanan dari Allah dalam pelaksanaan sholat 5 waktu.

Sholat lima waktu adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam. Pentingnya ibadah sholat dalam kehidupan beragama seorang muslim membuat Rasulullah SAW mengibaratkannya seperti tiang utama dari suatu kemah atau bangunan. Ketika tiang utama ini roboh, maka kemah atau bangunannya pun akan ikut roboh.

Namun, meskipun sholat lima waktu tidak boleh ditinggalkan, Allah SWT memberikan keringanan kepada manusia dalam kondisi-kondisi sulit. Keringanan yang dimaksud adalah menjamak sholat. Anda mungkin pernah mendengarnya atau bahkan sudah mempraktikkannya.

Dilansir dari rumaysho.com, sholat jamak adalah dua shalat wajib yang dikerjakan di salah satu waktu, baik mengerjakan di waktu sholat yang pertama (jamak takdim) atau dikerjakan di waktu sholat yang kedua (jamak takhir). Sholat yang boleh dijamak adalah sholat Zhuhur dengan sholat ‘Ashar, dan sholat Maghrib dengan sholat Isya’.

Beberapa dalil yang memperbolehkannya seseorang untuk menjamak sholat antara lain,

“Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185) atau “Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu suatu kesempitan dalam beragama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Dalam hadits riwayat ibnu Umar juga disebutkan,

“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari).

Namun, perlu diingat bahwa menjamak sholat hanya boleh dilakukan ketika seorang muslim kesulitan atau berat untuk sholat sesuai dengan waktunya, misalnya seperti sedang bepergian atau menderita suatu penyakit.

Selain mengetahui keringanan yang diberikan oleh Allah SWT, kita juga harus tahu bagaimana tata cara sholat jamak takhir, yaitu jenis sholat jamak yang akan dibahas dalam artikel kali ini.

2 dari 4 halaman

Tata cara sholat jamak takhir dzuhur dan ashar dilaksanakan pada waktu sholat yang terakhir. Jadi, Anda bisa menjamak sholat dzuhur dan ashar pada waktu ashar. Dilansir dari kapanlagi.com, berikut bacaan niat dan tata cara sholat jamak takhir dzuhur dan ashar:

  • Membaca niat sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar.
    "Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa."
    Artinya: "Aku sengaja sholat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama' dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala."
  • Takbiratul ihram.
  • Lalu melaksanakan sholat Dzuhur 4 rakaat seperti biasa.
  • Setelah melaksanakan sholat Dzuhur langsung melanjutkan dengan menunaikan sholat Ashar 4 rakaat beserta membaca niat sholat Ashar tanpa ada pemisah untuk melakukan sholat sunnah.
    "Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa."
    Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala."

3 dari 4 halaman

Sama seperti pelaksanaan sholat jamak takhir dzuhur dan ashar, tata cara sholat jamak takhir maghrib dan isya' dilakukan pada waktu sholat yang terakhir, yaitu sholat isya'. Adapun tata cara sholat jamak takhir maghrib dan isya' adalah sebagai berikut:

  • Membaca bacaan niat sholat jamak takhir Maghrib dan Isya.
    "Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
    Artinya: "Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jamak takhir, fardu karena Allah Ta'aala."
  • Takbiratul ihram.
  • Lalu melaksanakan sholat maghrib tiga rakaat seperti biasa.
  • Setelah menunaikan sholat Maghrib dilanjutkan dengan sholat Isya dan membaca niat sholat Isya 4 rakaat tanpa ada pemisah untuk melakukan sholat sunnah.
    "Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa."
    Artinya: "Aku berniat sholat isya' empat rakaat yang dijama' dengan magrib, dengan jamak takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."

4 dari 4 halaman

Sebab dan kondisi yang memperbolehkan seorang muslim menjamak sholat ada banyak sekali, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan).

Misalnya seseorang yang melakukan perjalanan jauh, dan dalam perjalanannya sulit menemukan tempat atau waktu yang pas untuk melaksanakan sholat fardhu. Atau seorang ibu yang menyusui, dan anaknya terus-menerus menangis sehingga membuat sang ibu kesulitan untuk sholat tepat waktu.

Selain ada sebab-sebabnya, melaksanakan sholat jamak juga harus mematuhi syarat yang ada. Berikut ini ada beberapa syarat-syarat yang harus dipatuhi dalam melaksanakan sholat jamak:

  • Bacaan niat sholat jamak harus sesuai dengan pengerjaannya.
  • Muwalah atau bersegera. Di antara kedua sholat yang digabung atau dijamak, harus langsung dilanjut. Tidak ada pemisah untuk melakukan salat sunnah.
  • Masih berstatus sebagai musafir atau masih dalam perjalanan jauh dan belum sampai ke tujuan. Misalnya, ketika sedang takbiratul ihram sampai sholat yang kedua Anda masih berada dalam waktu syarat sahnya menjamak sholat.

Jangan Sengaja Menjamak Shalat

Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Dzhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan sholat siang di malam hari (seperti sholat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti sholat Subuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30)