Bagaimana klasifikasi Kementrian RI berdasarkan urusan pemerintah yang ditanganinya Sebutkan 3?

Untuk menjalankan urusan pemerintahan, Presiden membentuk kementerian. Tujuannya, untuk membantu menjalankan urusan-urusan pemerintahan agar terlaksana dengan baik.

ADVERTISEMENT

Menurut Pasal 15 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah maksimal kementerian negara yang dibentuk sebanyak 34 kementerian.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Lihat
Ilustrasi: Klasifikasi Kementerian. Foto: Pixabay

Untuk membantu penanganan urusan pemerintahan, terdapat klasifikasi kementerian berdasarkan bidangnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut pengelompokkan kementerian berdasarkan urusan pemerintahan masing-masing.

Klasifikasi Kementerian di Indonesia

Kementerian yang bertugas membantu urusan pemerintahan yang nomenklatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain:

  1. Kementerian Dalam Negeri

  2. Kementerian Luar negeri

  3. Kementerian Pertahanan

Kementerian yang bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai tujuan pembangunan nasional, antara lain:

  1. Kementerian Agama

  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  3. Kementerian Keuangan

  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  6. Kementerian Kesehatan

  7. Kementerian Sosial

  8. Kementerian Ketenagakerjaan

  9. Kementerian Perindustrian

  10. Kementerian Perdagangan

  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  13. Kementerian Perhubungan

  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika

  15. Kementerian Pertanian

  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan

  18. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kementerian yang membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan negara serta menjalankan fungsi perumusan, penetapan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Kementerian pada klasifikasi ini mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Kementerian pada klasifikasi ini juga menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program yang direncanakan oleh pemerintah. Adapun daftarnya sebagai berikut:

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

  5. Kementerian Pariwisata

  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga

  8. Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan, terdapat pula kementerian koordinator. Kementerian tersebut melakukan sinkronisasi maupun koordinasi urusan kementerian masing-masing. Adapun kementerian koordinator terdiri dari:

ADVERTISEMENT
  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Pembentukan kementerian di atas merupakan upaya untuk memetakan tugas dan fungsi lembaga negara. Hal ini ditujukan agar pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan dengan baik dan terkoordinir.

(ANM)