Untuk menjalankan urusan pemerintahan, Presiden membentuk kementerian. Tujuannya, untuk membantu menjalankan urusan-urusan pemerintahan agar terlaksana dengan baik. ADVERTISEMENT Menurut Pasal 15 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah maksimal kementerian negara yang dibentuk sebanyak 34 kementerian. Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat? LihatUntuk membantu penanganan urusan pemerintahan, terdapat klasifikasi kementerian berdasarkan bidangnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut pengelompokkan kementerian berdasarkan urusan pemerintahan masing-masing. Klasifikasi Kementerian di IndonesiaKementerian yang bertugas membantu urusan pemerintahan yang nomenklatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain:
Kementerian yang bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai tujuan pembangunan nasional, antara lain:
ADVERTISEMENT Selanjutnya, kementerian yang membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan negara serta menjalankan fungsi perumusan, penetapan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Kementerian pada klasifikasi ini mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian pada klasifikasi ini juga menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program yang direncanakan oleh pemerintah. Adapun daftarnya sebagai berikut:
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan, terdapat pula kementerian koordinator. Kementerian tersebut melakukan sinkronisasi maupun koordinasi urusan kementerian masing-masing. Adapun kementerian koordinator terdiri dari: ADVERTISEMENT
Pembentukan kementerian di atas merupakan upaya untuk memetakan tugas dan fungsi lembaga negara. Hal ini ditujukan agar pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan dengan baik dan terkoordinir. (ANM) |