Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

-14- yang harus menjadi pedoman Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan stabilitas Nasional dan penegakan hukum. b. Undang-undang Dasar NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 telah dijadikan sebagai pedoman konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta melandasi konsepsi penyelenggaraan negara yang dijiwai oleh ideologi Pancasila. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat asas, falsafah dan acuan dasar yang mengamanatkan tentang tujuan nasional termasuk jalannya pemerintahan seperti tercantum dalam alinea ke empat yang berbunyi Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial2. Selanjutnya, terkait dengan implementasi supremasi hukum, UUD 1945 mengamanatkan seperti yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 di mana dalam alinie ke empat pembukaan UUD 1945 tersebut, memuat pula unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib 2 UUD 1945 Hasil amandemen dengan Penjelasannya, Permata Bangsa, Jakarta, Hal 6.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA