-14-
yang harus menjadi pedoman Polri dalam melaksanakan tugas
pemeliharaan stabilitas Nasional dan penegakan hukum.
b. Undang-undang Dasar NRI 1945 sebagai Landasan
Konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 telah dijadikan sebagai
pedoman konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
serta melandasi konsepsi penyelenggaraan negara yang dijiwai oleh
ideologi Pancasila. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat
asas, falsafah dan acuan dasar yang mengamanatkan tentang
tujuan nasional termasuk jalannya pemerintahan seperti tercantum
dalam alinea ke empat yang berbunyi Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Indonesia, yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial2. Selanjutnya, terkait dengan
implementasi supremasi hukum, UUD 1945 mengamanatkan seperti
yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 di
mana dalam alinie ke empat pembukaan UUD 1945 tersebut,
memuat pula unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan
bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai
orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan
hukum.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan
tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental
yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib
2 UUD 1945 Hasil amandemen dengan Penjelasannya, Permata Bangsa, Jakarta, Hal 6.
Video