Bagaimana jika tidak sholat Jumat karena sakit?

Setiap muslim pasti sudah tahu dengan sholat jumat. Sesuai dengan namanya, sholat ini dilaksanakan pada hari jumat siang. Pelaksanaan shalat jumat dilakukan secara berjamaah. Karena itu, seorang muslim harus melakukan shalat jumat sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Lalu bagaimana jika seorang muslim meninggalkan shalat jumat?

Hukum Melaksanakan Shalat Jumat

Sebelum mengetahui hukum meninggalkan shalat jumat, Anda harus tahu hukum shalat jumat terlebih dahulu. Shalat jumat merupakan shalat satu ibadah yang hukumnya wajib. Bahkan kewajiban shalat jumat sama dengan kewajiban shalat 5 waktu bagi laki – laki.

Dalil mengenai wajibnya shalat jumat ini dijelaskan pada QS Jumuah ayat 9 yang berbunyi :

Wahai orang – orang beriman, apabila diseur untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Akan tetapi, dalam HR Abu Daud juga dijelaskan bahwa kewajiban shalat jumat ini hanya berlaku kepada muslim laki – laki saja. Sedangkan budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit terlepas dari kewajiban shalat jumat tersebut.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Bagi Laki – Laki

Jika kewajiban shalat jumat sama dengan shalat wajib 5 waktu, lalu bagaimana jika seseorang tidak melaksanakan atau bahkan meninggalkan sholat jumat?

1. Hatinya ditutup dari hidayah

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadits yang mereka lihat dan dengar dari Rasulullah SAW, ketika beliau bersabda,

Hendaklah orang – orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang – orang yang lalai.
(HR. Muslim)

Yang dimaksud ditutup hatinya dalam hadits ini adalah Allah akan menutup dan mencegah hati orang tersebut dari menerima kasih sayang Allah, lalu hati orang tersebut akan menjadi bodoh, kering, dan keras sebagaimana hati orang munafik.

2. Sama dengan mengabaikan hukum islam

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud juga disebutkan bahwa orang yang meninggalkan 3 kali sholat Jumat karena lalai, maka hatinya akan ditutup oleh Allah. Yang dimaksud 3 kali di sini bisa jadi 3 kali secara berurutan ataupun terpisah – pisah.

Saat seseorang meninggalkan shalat jumat lebih dari satu kali secara sengaja, maka sama halnya orang tersebut telah melempar Islam ke belakang punggungnya. Artinya, orang tersebut tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah hal penting sehingga mereka bisa mengabaikannya dengan mudah.

3. Mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur

Akan tetapi, hukum meninggalkan shalat jumat tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat jumat secara sengaja dan tanpa ada alasan yang kuat. Jika shalat jumat tidak dilakukan karena adanya udzur syar’i, misalnya karena sakit atau hal lainnya, maka kewajiban shalat Jumat tersebut bisa diganti dengan shalat Dzuhur.

Seseorang yang sedang menjadi musafir, tinggal di pegunungan atau di tempat yang tidak ada jamaah shalat jumat, atau hal – hal lain semisal itu yang membuat shalat Jumat sukar dilaksanakan, maka tidak apa mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur.

Akan tetapi, jika seseorang meninggalkan shalat Jumat secara sengaja dan dengan sadar, maka sudah seharusnya orang tersebut segera bertaubat dan melakukan shalat Dzuhur.

Shalat Jum’at adalah ibadah yang agung yang dilaksanakan di hari yang mulia. Ia juga merupakan syi’ar Islam yang besar. Hukumnya fardhu ‘ain bagi lelaki Muslim. Oleh karena itu, meninggalkan shalat Jum’at juga merupakan perkara yang fatal.

Meninggalkan shalat Jum’at adalah dosa besar

Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya(HR. Ibnu Majah no.1126, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:

أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق

“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).

Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar. 

Bahkan dalam hadits yang lain, orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur diancam lebih keras lagi. Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن ترَك الجمعةَ ثلاثًا مِن غيرِ عذرٍ فهو منافقٌ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban no.258, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.727).

Bahkan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:

من ترَكَ الجمعةَ ثلاثَ جمعٍ متوالياتٍ فقد نَبذَ الإسلامَ وراءَ ظَهْرِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR. Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib, 1/132, ia mengatakan: “sanadnya shahih”).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

ترك الجمعة لا يجوز، وهو على خطر، صاحبها على خطر إذا تعمد تركها، عند جمع من أهل العلم يراه كافراً إذا تعمد تركها

“Meninggalkan shalat jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dalam bahaya besar, jika ia melakukannya dengan sengaja. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukannya bisa kafir jika ia bersengaja meninggalkan shalat jum’at.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9823/).

Baca Juga: Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah Jumat

Meninggalkan shalat Jum’at karena udzur

Yang dicela dalam hadits-hadits di atas adalah yang meninggalkan shalat jum’at dengan sengaja, tanpa ada udzur. Karena ancaman dalam hadits dikaitkan dengan syarat “… karena meremehkannya”, “… tanpa udzur” atau “… padahal bukan kondisi darurat”. Adapun jika ada udzur atau kondisi darurat maka tidak berdosa dan bukan orang munafik.

Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam riwayat lain dari Tamim Ad Dari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الجمعةُ واجبٌ إلا على امرأةٍ أو صبيٍّ أو مريضٍ أو مسافرٍ أو عبدٍ

“Shalat Jum’at itu wajib bagi kecuali wanita, anak kecil, orang sakit, musafir atau hamba sahaya.” (HR. Al Bukhari dalam at Tarikh Al Kabir, 2/337).

Maka budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir tidak dicela dan tidak disebut munafik ketika meninggalkan shalat jum’at. Karena mereka memiliki udzur.

Dan diantara udzur yang menyebabkan bolehnya meninggalkan shalat Jum’at adalah adanya penyakit. Al Mardawi rahimahullah dalam kitab Al Insaf mengatakan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

“Diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at bagi orang sakit tanpa ada khilaf di antara ulama. Demikian juga diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at ketika ada kekhawatiran terkena penyakit”.

Orang yang mendapati kesulitan untuk melaksanakan shalat Jum’at, maka ada kemudakan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Sebagaimana kaidah fikih yang disepakati para ulama:

المشقة تجلب التيسير

“Adanya kesulitan, menyebabkan adanya kemudahan”.

Dan orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, baik karena ada udzur maupun karena sengaja, wajib baginya untuk shalat zhuhur empat raka’at. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

من لم يحضر صلاة الجمعة مع المسلمين لعذر شرعي من مرض أو غيره أو لأسباب أخرى صلى ظهرا ، وهكذا المرأة تصلي ظهرا ، وهكذا المسافر وسكان البادية يصلون ظهرا كما دلت على ذلك السنة ، وهو قول عامة أهل العلم ، ولا عبرة بمن شذ عنهم ، وهكذا من تركها عمدا ، يتوب إلى الله سبحانه ، ويصليها ظهرا

“Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena udzur syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka ia wajib shalat Zhuhur. Demikian pula wanita, dia wajib shalat Zhuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di gurun pedalaman, mereka wajib shalat Zhuhur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Inilah pendapat mayoritas ulama, pendapat yang syadz (nyeleneh) dalam masalah ini tidak dianggap. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia wajib shalat Zhuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332).

Baca Juga:

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

**

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

🔍 Hadits Tentang Khutbah, Hadits Tentang Prasangka Buruk, Cara Mengqadha Sholat, Arti Taklid, Sebutkan Syarat Wajib Puasa

Apa hukumnya tidak sholat Jumat karena sakit?

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Apakah boleh tidak sholat jumat tapi sholat dzuhur karena sakit?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh. Alasannya bisa karena ancaman wabah yang mematikan atau sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Apa yang harus dilakukan apabila tidak melaksanakan salat Jumat karena sakit?

Sakit, orang yang sakit di perbolehkan tidak melaksanakan shalat jum'at, tetapi harus melaksanakan shalat zuhur.

Apakah orang sakit di wajibkan sholat jumat?

"Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim).