Show Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan ratifikasi perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969, bagaimanakah mekanisme dan praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, dan apakah kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Salah satu cara untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional yaitu melalui ratifikasi yang dicantumkan dalam Pasal 14 ayat 1 Konvensi Wina 1969. 2. Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, Surat Presiden RI Nomor : 2826/HK/1960 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yakni pengesahan/ratifikasi dalam bentuk undang-undang dan keputusan presiden. Tetapi faktanya, mekanisme pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional hanyalah berdasarkan Pedoman Praktis Pembuatan Dokumen Hukum yang dibuat oleh Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Bahwa praktik mengenai ratifikasi negara kitapun agak tidak menentu dan lambat. Lambatnya kerja ratifikasi ini dapat dilihat pada jumlah undang-undang ratifikasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR setiap tahunnya yang paling banyak hanya mencapai 7 (tujuh) ratifikasi saja. 3. Kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, diantaranya sulitnya mengharmoniskan standar internasional itu dengan hukum dan peraturan domestik, kekurangan tenaga ahli, kurangnya perhatian pemerintah, belum adanya UU Ratifikasi. Kata kunci: ratifikasi, perjanjian internasional
UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah manifestasi pelaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada kepentingan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya termasuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek-subjek hukumi nternasional lain. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menjabarkan hubungan dan perjanjian internasional dalam UUD 1945. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat singkat. Selama ini Perjanjian Internasional memnggunakan surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi. UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disusun dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang mewujudkan dalam perjanjian internasional. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak. UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengganggap bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
Pensyaratan dan Pernyataan dilakukan atas perjanjian internasional yang bersifat multilateral dan dapat dilakukan atas suatu bagian perjanjian internasional sepanjang pensyaratan dan pernyataan tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian internasional tersebut. Dengan pensyaratan atau pernyataan terhadap suatu ketentuan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia secara hukum tidak terikat pada ketentuan tersebut. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penempatan peraturan perundang-undangan pengesahan suatu perjanjian internasional di dalam lembaran negara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 23 Oktober 2000 di Jakarta. UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional diundangkan Sekretaris Negara Djohan Effendi pada tanggal 23 Oktober 2000 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012. Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Pertimbangan dalam UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah:
Dasar hukum UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah:
Dalam melaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada kepentingan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya termasuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek-subjek hukum internasional lain. Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama internasional yang dituangkan dalam beragam bentuk perjanjian internasional Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga dalam praktiknya menimbulkan banyak kesimpangsiuran. Pengaturan sebelumnya hanya menitikberatkan pada aspek pengesahan perjanjian internasional. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mencakup aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional demi kepastian hukum. Undang-undang tentang Perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945 bersifat ringkas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang secara tegas mendefinisikan kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional serta aspek-aspek lain yang diperlukan dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara kedua lembaga tersebut. Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, summary record, process verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud pada pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut. Sebagai bagian terpenting dalam proses pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian internasional perlu mendapat perhatian mendalam mengingat pada tahap tersebut suatu negara secara resmi mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi dalam empat kategori, yaitu (a). ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian (b). aksesi (accesion) apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. (c). penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian-perjanjian internasional berlaku setelah penandatanganan. Pengaturan mengenai pengesahan perjanjian internasional di Indonesia selama ini dijabarkan dalam Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tertanggal 22 Agustus 1960, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional, yaitu pengesahan melalui undang-undang dan keputusan presiden, bergantung kepada materi yang diaturnya. Namun demikian, dalam praktiknya selama ini telah terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang tentang Perjanjian Internasional. Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Berikut adalah isi UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, bukan format asli: UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik. Pasal 3Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Pasal 14Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
Perjanjian internasional berakhir apabila :
Pasal 19Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut. Pasal 20Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut. BAB VII KETENTUAN PERALIHANPasal 21Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUPPasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikan isi tentang Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. [ Gambar Treaty by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 ImageCreator ] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional |