Bagaimana hukum yang ada di Indonesia?

Abstract


Di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum Dilihat dari seri umurnya, yang tertua adalah Hukum Adat. Kemudian menyusul Hukum Islam dan Hukum Barat. Ketiga-tiganya mempunyai ciri dan sistem tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Karena itu, sistem hukum di Indonesia disebut majemuk. Kedudukannya disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktek peradilan. Hukum Islam sekarang sudah bisa berlaku langsung tanpa melalui Hukum Adat, Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan Hukum Islam, sepanjang pengaturan itu berlaku hanya bagi orang Indonesia yang memeluk agama Islam. Selain dari itu dapat pula dikemukakan bahwa kini dalam sistem hukum di Indonesia, kedudukan Hukum Islam sama dengan Hukum Adat dan Hukum Barat. Hukum Islam menjadi sumber bagi pembentukan Hukum Nasional yang akan datang di samping hukum-hukum lainnya yang ada, tumbun dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia.