Bagaimana hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD?

Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang disebut kabupaten atau kota. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh oleh pemerintah terhadap pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indoneeia (NKRI). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa di satu pihak pemerintahan itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada pemerintah, karena didalamnya tercakup pula fungsi kekuasaan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD), baik di daerah provinsi, kabupaten, atau kota, sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah adalah salah satu unsur dalam sistem penyelenggara pemerintahan daerah. Daerah yang terbentuk dalam rangka desentralisasi menuntut organ-organ penyelenggara pemerintahan daerah tanpa terkecuali harus bekerja maksimal dalam memajukan dan mengurus daerahnya. Sebab selain daerah tersebut di anggap sebagai badan hukum, yang dalam kedudukannya dapat dituntut dan menuntut pihak lain. Selain itu, daerah memiliki wewenang dalam mengolah sumber daya yang ada untuk kemajuan daerahnya. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis bermaksud untuk mengkaji tentang tata kerja sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “Hubungan Tata Kerja Antara Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”. Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang ada adalah Bagaimana struktur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah? Bagaimana hubungan tata kerja antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah? Hal-hal apa saja yang mempengaruhi efektifitas hubungan tata kerja tersebut? Tujuan penulisan disini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normative sedangkan pendekatan masalah yaitu menggunakan Undang-undang atau konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hokum sekunder, dan bahan non hukum serta analisis bahan hokum. Pada bab Pembahasan, akan membahas mengenai 3 hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Penyelenggara Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Pasal 1 angka (3), yang berbunyi “Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Sedangkan dalam Pasal 19 ayat (2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Disini dapat disimpulkan Penyelenggara pemerintahan daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliputi Bupati/Walikota, DPRD dan perangkat daerah. Di bidang struktur pemerintahan sebagai pilar penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi aspek pemerintah daerah,perangkat dacrah, kepegawaian daerah, dan keuangan daerah. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sekali lagi menegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bersama-sama dengan Kepala Daerah membentuk dan membahas Perda dan APBD. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan kerjasama yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah yang berupa Peraturan Daerah dan APBD yang sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang No 32 Tahun 2004. Melihat konteks seperti ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan atau partnership. Dalam pola hubungan seperti ini, DPRD tidak dapat menjatuhkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah tidak memiliki akses untuk membubarkan DPRD. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif sering terjadi penyimpangan. Hal ini dapat dilihat dari adanya kecenderungan dari kalangan pemerintah daerah untuk menginterpretasikan otonomi sesuai dengan kepentingan mereka. Selain itu faktor latar belakang pendidikan, pengalaman, pekerjaan serta penghasilan juga berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saran penulis otonomi daerah dapat memberi peluang positif terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan otonomi masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh pelayanan publik dengan lebih baik, memiliki akses lebih terbuka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, serta memiliki kesempatan lebih luas untuk secara aktif melaksanakan peran mengawasi penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga, pemerintahan harus mampu membangun komitmen bersama dan melibatkan masyarakat melalui DPRD dalam pengembangan rumah tangga daerah.

tolong dijawab ya hihi​

macam-macam keberagaman budaya indonesia???​

Apa yang akan terjadi jika hasil hutan diambil secara ilegal​

Apa yang akan terjadi jika tempo sistem sawah mengalami ketidak seimbangan​

jenis sikap man fast 3.kegemaran 4.agama 5.suku bantu donk kk plis​

Buatlah tiga pertanyaan yang akan digunakan untuk mewawancarai petugas sampah​

contoh-contoh cerita fiksi dan artinya​

TIK mencakup dua aspek..​

contoh kewajiban yg dimiliki warga masyarakat adalah ...​

musyarah merupakan contoh pengamalan sila ke​

Bagaimana hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD?

Bagaimana hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD?
Lihat Foto

KOMPAS.com/Andi Hartik

Ilustrasi sidang DPRD

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Untuk hak DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan sebagainya.

Landasan DPRD diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Hubungan kerja

Dalam situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan.

Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi.

Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.

Hal ini akan membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung, bukan menjadi lawan dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.

Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

Pemilihan kepala daerah

Dalam buku Pembaruan Politik Hukum Pemiolihan Kepala Daerah Secara Langsung di Indonesia (2017) karya Azis Setyagama, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon.

Dipilih secara demokratis berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di mana calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus warga negara Republik Idnonesia.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi.

Sedangkan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

Baca juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya