Bagaimana hierarki kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?

Kedudukan Peraturan Presiden Perlu Pembenahan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Bagikan Artikel

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Bagaimana hierarki kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
  • MPR UNAS
  • November 3, 2020

Jakarta (UNAS) Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH UNAS) menyelenggarakan Kuliah Umum Virtual dengan tema Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Presiden Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia pada Sabtu (24/10).Kuliah umum yang menghadirkan pakar perundang-undangan ini berupaya menggali lebih dalam tentangkedudukanperaturan presidendalam perundang-undangan.

Bagaimana hierarki kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
Prof.Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H.,

Acara ini turut dihadiriDekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof.Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H., Wakil DekanFakultas Hukum Universitas Nasional Dr. Mustakim, S.H., M.H., Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan (UNHAN)Dr. Anang PujiUtama, S.H., M.Si. dan seluruh dosen serta mahasiswa di lingkunganFakultas Hukum Universitas Nasional.

Tema mengenai peraturan presiden menarik untuk dikaji mengingat perannya dalam sistem pemerintahan, ujarProf.Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H. dalam sambutannya. Dalampaparannya, Dr. Anang PujiUtama, S.H., M.Si.menyampaikan bahwa Indonesia yang merupakan negara hukum menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen sangat penting dalam mengatur segenap aspek kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.Menurutnya, secara teoritik peraturan perundang-undangan juga memiliki fungsi memberikan legitimasi dan legalitas bagi setiap tindakan pemerintah.

Untuk mewujudkan tata kelola perundang-undangan yang baik, sistem perundang-undangan telah mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, katanya.

Dr. Anang menjelaskan lebih spesifik masing-masing jenis peraturan perundang-undanganterkait dengan peraturan presiden. Kaitannya dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Manifestasi kedudukan tersebut, Presiden memiliki kekuasaan mengatur yaitu membentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden, ujar Dr. Anang.

Dr. Anangjugamenjelaskan kronologi pengaturan peraturan presiden dalam tata urutan peraturan perundang-undangan dimulai dari Tap MPR XX/MPRS/1966, Tap MPR III/MPR/2000, UU No. 10 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2011. Terdapat perubahan nomenklatur dari dua Tap MPR dengan kedua undang-undang tersebut dimana Tap MPR menggunakan nomenklatur keputusan presiden sedangkan sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 menggunakan nomenklatur peraturan presiden.

Sistem penyelenggaraan peraturan perundang-undangan menempatkan peraturan presiden sebagai instrumen yang banyak mengatur fungsi pemerintahan.Hal itu,Merujuk pada penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), jumlah peraturan presiden selama periode 2014 sampai dengan Oktober 2018 sebanyak 765. Jumlah ini menunjukkan pentingnya kedudukan peraturan presiden dalam tata kelola pemerintah, jelas Dr. Anang yang juga pernah menjabat sebagaiDirektur Hukum di Kementerian PertahananRepublik Indonesia.

Namun, Dr. Anang menyebutdalam praktik perundang-undangan terdapat kerancuan materi muatan antara peraturan pemerintah dengan peraturan presiden yang merupakan delegasian.Sepertiadanya kerancuan pengaturan materi muatan antara peraturan pemerintah dengan peraturan presiden. Hal ini diakibatkan tidak adanya parameter yang jelas untuk membedakan materi muatan antara kedua peraturan yang dibentuk oleh presiden tersebut.

Ketiadaan pengaturan materi muatan tersebut, kata Dr. Anang,menimbulkan persoalan dalam praktik perundang-undangan antara lain dalam penentuan materi muatan yang harus diatur oleh peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Selain itu, terkait dengan efektifitas pembentukannya mengingat peraturan pemerintah dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan presiden sehingga akan terdapat dua kali proses pembentukan peraturan oleh presiden.

Untuk mewujudkan tertib perundang-undangan, Dr. Anangmengusulkanuntuk mengatur masing-masing materi muatan kedua jenis peraturan tersebut.Dengan mengatur peraturanpemerintah yang lebih teknis terhadap seluruh aspek yang didelegasikan oleh Undang-Undang serta berimplikasi kepada masyarakat umum. Sedangkan,peraturan presiden mempunyai cakupan materi muatan yang bersifat internal dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, seperti misalnya mengatur tentang kelembagaan pemerintahan dan keuangan negara.

Terkait dengan kedudukan peraturan presiden dalam tata urutan peraturan perundang-undanganharusadanya perubahan posisi peraturan presiden yang saat ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011dengan mempertimbangkan kewenangan pembentukannyayang adadi presiden dan memiliki kewenangan delegasi dari undang-undangsertakedudukan peraturan presiden disejajarkan dengan peraturan pemerintah, ucapnya Dr. Anang. (*DMS)

Berita Terbaru
Bagaimana hierarki kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
Pengumuman

DISKUSI PUBLIK NASIONAL: REVIEWING THE INDONESIAN POLICY REGARDING THE COAL EXPORT BAN ISSUE HIMAHI UNIVERSITAS NASIONAL

DISKUSI PUBLIK NASIONAL: REVIEWING THE INDONESIAN POLICY REGARDING THE COAL EXPORT BAN ISSUE HIMAHI UNIVERSITAS NASIONAL LATAR BELAKANG Batu bara

Read More »
MPR UNAS Februari 18, 2022
Bagaimana hierarki kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
Pengumuman

Webinar Inovasi Dan Paten: Optimalisasi Kinerja Penelitian Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Webinar Inovasi dan Paten Webinar ini diselenggarakan oleh Universitas Nasional dan Universitas Samawa Tema Webinar: Optimalisasi Kinerja Penelitian untuk

Read More »
MPR UNAS Februari 17, 2022
Bagaimana hierarki kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan perundangan Republik Indonesia?
Berita

Ajak Milenial Berinvestasi, BNI Gandeng FEB Unas Adakan Webinar Series

Jakarta (Unas) Sebagai upaya mengajak milenial berinvestasi, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) 46 gandeng Fakultas Ekonomi dan

Read More »
MPR UNAS Februari 17, 2022