Bagaimana energi geotermal diubah menjadi energi listrik?

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Kondisi bentang alam Indonesia yang dilewati oleh cincin api pasifik atau yang dikenal sebagai ring of fire, yaitu wilayah yang banyak terdapat gunung berapi merupakan potensi besar untuk pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik.

Bagaimana energi geotermal diubah menjadi energi listrik?

Sumber:
Tribun News

Pembangkit Listrik Panas Bumi Sarulla di Tapanuli Utara

Secara sederhana, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah tenaga listrik yang dihasilkan dari gerak turbina yang digerakkan oleh panas bumi. Cara pemanfaatannya adalah dengan membuat sumur yang kedalamannya mencapai titik panas bumi, lalu panas tersebut dialirkan ke lokasi turbin untuk menggerakkan turbin. Potensi tenaga panas bumi yang besar di Indonesia menjadikan pembangunan PLTP sebagai salah satu prioritas nasional bidang energi.

Salah satu wilayah yang dijadikan lokasi PLTP adalah Sarulla yang berada di kawasan Gunung Toba. Wilayah ini memiliki potensi panas bumi yang cukup besar. Menurut cataran sejarah, Gunung Toba dahulu merupakan gunung berapi aktif yang meletus sekitar 7000 tahun lalu. Gunung Toba diprediksi masih merupakan gunung berapi tetapi panasnya tidak terakumulasi di dalam perut bumi tetapi mengalir keluar dalam bentuk air panas. Air panas inilah yang digunakan sebagai penggerak turbin untuk menghasilkan listrik.

PLTP Sarulla merupakan salah satu pembangkit listrik terbesar di dunia. PLTP ini dibagi menjadi tiga unit yang dikembangkan di dua lokasi, yaitu di Silangkitang dengan kapasitas 1X110 Mega Watt (MW); dan 2 uni di Namora -I-Langit (NIL) dengan kapaistas 2X110 MW. Jadi, kapasitas PLTP ini mencapai 2X110 MW yang menjadikannya salat satu PLTP terbesar di dunia.

Aktivitas PLTP tidak menggunakan bahan fossil fuel atau batu bara dan sehingga tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu dapat dijadikan sumber tenaga alternatif untuk mengurangi emis gas rumah kaca nasional. Sehingga Pemerintah gencar mengeksplorasi wilayah-wilayah dengan potensi panas bumi yang besar dan membangun PLTP di wilayah tersebut. Tetapi, sekalipun demikian, sampai saat ini Pemerintah masih megembangkan penelitian untuk memastikan keamanan produksi energi dari PLTP dan terus mengkaji potensi kerugian bagi lingkungan khususnya pemanasan global untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk di depan pada saat Indonesia berali ke PLTP untuk menghasilkan energi.

Sumber:
Indonesia Water Learning Week 2014 / Chevron

Panas Bumi; Sumber Energi Terbarukan

Energi geotermal di Indonesia: potensi, pemanfaatan, dan rencana ke depan

Yunus Daud, Universitas Indonesia

Diterbitkan: April 4, 2019 3.24pm WIB

.

×

Get news that’s free, independent and based on evidence.
Get newsletter

Pemerintah Indonesia mencanangkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025 dan naik lagi 31 persen pada 2050. Sebaliknya, bauran energi dari minyak bumi pada 2050 diturunkan separuhnya dari saat ini 40%.

Di tengah rencana transisi penggunaan energi terbarukan tersebut, tidak banyak yang sadar bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan geotermal (panas bumi) terbesar di dunia. Sampai saat ini, pemanfaatan potensi tersebut belum maksimal.

Posisi Indonesia dalam wilayah tumbukan lempeng tektonik dan garis khatulistiwa membuat negara ini memiliki cadangan energi yang besar. Indonesia memiliki cadangan energi fosil seperti minyak, gas dan batu bara dan cadang energi nonfosil seperti energi geotermal, air, angin, dan matahari. Penggunaan energi fosil bersifat merusak lingkungan dan cadangannya yang terus menipis. Maka ketergantungan terhadap energi fosil harus dikurangi dengan menggantinya dengan energi terbarukan dengan cadangan yang berlimpah, salah satunya geotermal.

Jumlah potensi sumber daya geotermal Indonesia sekitar 11.073 Megawatt listrik (MWe) dan cadangannya sekitar 17.506 MWe. Kapasitas pembangkit listrik secara nasional yang pada akhir 2016 memproduksi listrik 59,6 Gigawatt (GWe) atau 59.600 MWe. Maka, jika potensi tersebut digunakan semua sebagai pembangkit listrik, maka menambah kapasitas 18% dari total produksi listrik saat ini.

Join 175,000 people who subscribe to free evidence-based news.
Get newsletter

Penyebaran sumber energi geotermal ini hampir merata, bisa ditemukan lebih dari 300 titik dari Sabang sampai Merauke.

Energi ini dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan energi listrik dan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) sebagai sumber tenaga listrik. Kebijakan pemanfaatan energi geotermal secara serius akan dapat mengatasi krisis listrik yang saat ini sangat menghantui masyarakat Indonesia.

Dalam Road Map Pengembangan Geotermal yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia menargetkan mengembangkan energi geotermal sekitar 7000 MW pada 2025. Sebuah program yang cukup ambisius. Karena itu dibutuhkan investasi yang besar, penyiapan teknologi eksplorasi dan produksi, manajemen, penyediaan sumberdaya manusia yang kompeten dengan jumlah yang cukup, serta dukungan iklim investasi yang menarik bagi investor.

Energi Panas Bumi Ramah Terhadap Lingkungan Sekitar

Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:34 WIB | Rakhma Wardani

Bagaimana energi geotermal diubah menjadi energi listrik?

Panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Sementara energi panas bumi merupakan energi yang bersumber dari panas yang terkandung dalam perut bumi dan pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api.

Secara teknis, air yang bersumber diantaranya dari hujan akan meresap ke dalam batuan di bawah tanah hingga mencapai batuan reservoir. Air ini kemudian terpanaskan oleh magma yang menjadi sumber panas utama sehingga berubah menjadi air panas atau uap panas (fluida thermal) dengan kisaran temperatur 240-310'C. Fluida thermal tersebut dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dengan cara melakukan pengeboran (drilling) dan mengalirkan fluida thermal untuk menggerakkan turbin dan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik. Fluida thermal selanjutnya diinjeksikan kembali ke dalam reservoir melalui sumur reinjeksi untuk menjaga keseimbangan fluida dan panas sehingga sistem panas bumi berkelanjutan. Oleh sebab itu kebutuhan air bersih untuk rumah tangga tidak akan terganggu oleh kegiatan panas bumi mengingat fluida panas bumi yang digunakan untuk pembangkitan energi listrik bukan berasal dari air permukaan melainkan berasal dari reservoir panas bumi dengan kedalaman 1.500 s.d. 2500 meter.

Kegiatan panas bumi juga harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan mengingat keberlangsungan panas bumi sangat bergantung pada lingkungan di sekitarnya termasuk satwa dan tumbuh-tumbuhan. Panas bumi merupakan energi yang sangat ramah lingkungan, dimana CO2 yang dihasilkan dari PLTP hanya 1,5% dari PLTU dan 2.7% dari PLTG (sumber: IGA Paper).

Adapun karakteristik umum energi panas bumi antara lain:
(1) Sumber energi bersih, ramah lingkungan, dan sustainable.
(2)Tidak dapat diekspor, hanya dapat digunakan untuk konsumsi dalam negeri (indigenous).
(3)Bebas dari risiko kenaikan (fluktuasi) bahan bakar fosil.
(4)Tidak tergantung cuaca, supplier, dan ketersediaan fasilitas pengangkutan dan bongkar muat dalam pasokan bahan bakar.
(5)Tidak memerlukan lahan yang luas.

Ramah terhadap lingkungan menjadi salah satu karakteristik energi panas bumi yang harus digarisbawahi. Energi panas bumi bersifat ramah terhadap lingkungan, tidak hanya dalam aspek produksi tetapi juga aspek penggunaan, sehingga dampaknya berperan positif pada setiap sumber daya. Pada saat menjalankan proses pengembangan dan pembuatan, tenaga panas bumi sepenuhnya bebas dari emisi. Tidak ada karbon yang digunakan untuk produksi, kemudian seluruh prosedur juga telah bebas dari sulfur yang umumnya telah dibuang dari proses lainnya yang dilakukan. Penggunaan energi panas bumi memang tidak akan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Oleh karenanya efek dari pemanasan global yang disebabkan oleh emisi dari bahan-bahan minyak akan berkurang. Dalam penggunaannya sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi tidak akan dibutuhkan bahan bakar minyak yang bisa menyebabkan polusi udara.

Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang panas bumi merupakan energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Tweet