Ilustrasi smartphone. ©Shutterstock/Kostenko Maxim Show
Merdeka.com - Ragam aksi penipuan sepertinya sudah menjadi aktivitas yang marak di media sosial. Keberadaan media sosial seolah telah menjadi sebuah peluang bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya. Teknik menipu yang digunakan sudah semakin canggih dan berani, bahkan membawa dan mengatas namakan pihak kepolisian. Perkembangan metode belanja online melalui platform media sosial juga seolah menyuburkan praktik penipuan yang terjadi belakangan ini. Tentu Anda akan kesal bukan, jika usai mengorder sebuah barang dari online shop namun barang tersebut tak kunjung datang. Selain uang yang lenyap, gejolak emosional juga pasti akan dirasakan. Untuk itu, saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah. Dan, ada baiknya sebelum melakukan transaksi online apapun, periksa dengan cermat keabsahan nomor rekening yang diberikan. Bagi Anda yang baru saja tertipu secara online, jangan panik berlebihan dan segera saja ikuti beberapa cara melaporkan penipuan online di bawah ini kepada pihak yang berwajib: 2 dari 6 halaman 1. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Cekrekening.idCara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan mengecek nomor rekening yang diberikan untuk transaksi melalui situs www.cekrekening.id. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu apakah penjual tempat Anda membeli barang adalah penjual yang terpercaya atau tidak. Cara ini adalah salah satu langkah preventif yang paling efektif yang dapat Anda lakukan guna menghindari diri dari kerugian finansial. Situs www.cekrekening.id ini merupakan milik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan bertujuan untuk membantu pembeli melakukan pengecekan sebelum bertransaksi online. Anda akan mengetahui apakah nomor rekening tersebut memiliki sejarah laporan terkait kasus penipuan. Mengutip dari cekaja.com, berikut ini adalah cara melaporkan penipuan online dengan memeriksa nomor rekeningnya:
3 dari 6 halaman 2. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Lapor.go.idCara melaporkan penipuan online yang kedua adalah dengan menggunakan situs www.lapor.go.id, sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB). Ketika mengalami penipuan, Anda bisa melakukan pelaporan kasus tersebut dengan membuat pengaduan melalui formulir pengaduan yang tersedia situs ini. Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. Berikut adalah cara melaporkan penipuan online melalui situs www.lapor.go.id:
4 dari 6 halaman 3. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Layanan.kominfo.go.idCara melaporkan penipuan online yang ketiga adalah dengan memasukkan laporan melalui situs layanan.kominfo.go.id. Ada kalanya, sebelum ditipu Anda telah merasakan firasat yang kurang mengenakkan tentang transaksi yang akan dilakukan. Atau, bisa saja tiba-tiba menerima telepon atau SMS yang berisi pesan-pesan spam dan penipuan yang mengganggu. Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan sebagai penipuan bisa dilaporkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Mengutip dari situs layanan.kominfo.go.id, berikut ini adalah tahapan-tahapannya;
5 dari 6 halaman 4. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Blokir Rekening BankCara melaporkan penipuan online yang ke empat adalah dengan melakukan pemblokiran rekening bank milik si penipu. Anda dapat menelepon nomor customer service bank yang digunakan si penipu atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut untuk membuat laporan. Di sana, petugas customer service bank akan membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya. Jika jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian. 6 dari 6 halaman 5. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Kredibel.go.idCara melaporkan penipuan online yang kelima adalah dengan menggunakan situs kredibel.go.id. Situs kredibel.go.id mampu membantu Anda mengidentifikasi online shop yang berpotensi menipu dengan melihat rekam jejaknya serta melacak riwayat sang penjual berdasarkan penilaian konsumen. Mengutip dari cekaja.com, situs kredibel.co.id sudah menerima lebih dari 140.000 laporan kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp219 miliar, serta melakukan blacklist kepada hampir 78.000 rekening bank yang bermasalah. Berikut ini adalah cara melaporkan penipuan online melalui kredibel.co.id;
[edl] Penipuan jual beli online lapor kemana?Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online. OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected].
Apa sikap anda apabila ditipu saat transaksi online?Bagaimana jika Anda terlanjur tertipu? Rekomendasi Kominfo yang pertama ialah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian. "Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda.
Apakah kasus penipuan bisa dilaporkan ke polisi?MEMBUAT LAPORAN KASUS PENIPUAN 1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat Jika kamu baru saja menjadi korban penipuan, kamu bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
Bagaimana cara membekukan nomor rekening penipu?Dilansir Okezone, Rabu (5/10/2022), berikut cara blokir rekening penipu:. Laporkan penipuan ke pihak bank.. Siapkan bukti transaksi sebagai cara cek rekening penipuan. ... . Lapor ke kantor polisi terdekat.. Lengkapi dan berikan syarat blokir ke pihak bank.. Tunggu proses bank.. Rekening penipu dibekukan.. |