Bagaimana cara melapor ke Komnas Perempuan?

URBANDEPOK.COM - Meningkatkannya kasus kekerasan pada perempuan, sudah sepantasnya tahu bagaimana cara melapor ke Komnas perempuan.

Karena kini, media sosial juga berperan aktif dalam proses pelaporan agar jauh lebih mudah dijangkau serta praktis.
Adanya teknologi yang semakin maju, tentu membuat kinerja Komnas Perlindungan Perempuan semakin dimudahkan.
Dengan begitu, petugas dapat memantau dan membantu kasus secara berkala tanpa harus menyusahkan korban.
Baca Juga: Tips Menata Rumah Kecil ala PUPR, Banyak Trik Bikin Rumah Teras Lebih Luas
Jika berdasarkan data tahunan Komnas Perempuan, sudah ada sekitar 348.446 kasus kekerasan pada perempuan.Media sosial kini bukan hanya platform mencari perhatian netizen saja atau ajang pamer.
Ada berbagai lembaga penting di negeri ini yang memiliki akun pada media sosial, seperti Komnas perempuan.
Bahkan, pihak komnas juga menganjurkan cara melapor ke Komnas perempuan dengan melakukan DM saja.
Baca Juga: Kemudahan Layanan PLN Bisa Dinikmati Konsumen Di Aplikasi PLN Mobile
Boleh dari Instagram atau Twitter atau Fan Page Facebook.Pesan pasti tersampaikan karena ada admin yang mengoperasikan secara online.
Selama pandemi, orang-orang memang tidak bisa keluar rumah karena lockdown.
Maka, media sosial menjadi penghubung korban pada Komnas agar didengar kasusnya. Sudah banyak wanita berani speak up tentang kekerasan terjadi.
Baca Juga: ASUS Masih Menyandang Status Sebagai Merk Laptop Terbaik No.1 di Indonesia
Wanita harus hati-hati, kekerasan tidak hanya terjadi di dalam rumah tangga atau jenis pemerkosaan saja.
Tapi, ketika Anda memposting sesuatu dan banyak komentar menyimpang seksual, itu termasuk kekerasan seksual secara siber.
Berikut proses pelaporannya jika melalui DM :
  1. Pilih salah satu akun media sosial milik Komnas perlindungan.
  2. Ceritakan kronologi secara lengkap, dengan bahasa sopan dan mudah dimengerti agar admin dapat memahaminya dengan baik.
  3. Biasanya laporan masuk, akan diproses 1×24 jam atau lebih cepat bila inbox yang masuk tidak terlalu banyak.
  4. Setelah laporan telah dibaca dan dipelajari oleh petugas, anda akan disuruh untuk mengisi data pribadi dan juga data pelaku dan tidak lupa pula kronologinya seperti apa.
Baca Juga: Flagship Xiaomi 12 5G Memiliki Teknologi Pelindung Lensa
Nanti, jika sudah diterima semua data tersebut, Komnas Perempuan akan ke Forum Pengada layanan sesuai dengan domisili korban.
Untuk laporan melalui DM seperti ini, tidak hanya korban saja yang wajib melaporkan masalah tersebut.
Tapi, bisa dari teman, keluarga atau orang terdekat yang memang sudah tahu kronologi kasusnya.
Baca Juga: Gerak Cepat, Kementerian ESDM kirim Tim Inspektur Ketenagalistrikan pasca Erupsi Gunung Semeru
Dari segi jumlah korban bahwa rumah tangga memiliki korban kekerasan terbanyak, disusul oleh tempat yang masuk dalam kategori lainnya, sekolah, tempat kerja, dan lembaga pendidikan kilat.
Sementara itu, dari jenis kekerasan yang dialami, mencatat bahwa kekerasan seksual menempati urutan pertama, disusul oleh kekerasan fisik, psikis, kekerasan yang masuk dalam kategori lainnya, penelantaran, trafficking, dan eksploitasi.
Berdasarkan usia, korban yang mengalami kekerasan terbanyak adalah dalam rentang usia 13-17 tahun, disusul oleh usia 25-44 tahun, 6-12 tahun, 18-24 tahun, 0-5 tahun, 45-59 tahun, dan 60 tahun lebih.
Baca Juga: Baru 3 Jenis Vaksin Ini yang Bisa Dijadikan sebagai Vaksin Booster Untuk Hadapi varian Baru Covid-19
Kemudian, berdasarkan pendidikan, korban yang mengenyam bangku SMA tercatat paling banyak. Disusul oleh SMP, SD, perguruan tinggi, tidak sekolah, kategori lainnya, TK, dan PAUD.
Berdasarkan hubungan antara korban dan pelaku, bahwa yang menjadi pelaku tertinggi adalah sebagai suami atau istri, pacar atau teman, orangtua, keluarga/saudara, kategori lainnya, tetangga, majikan, dan rekan kerja.
Adapun jenis layanan yang diberikan kepada korban kekerasan tersebut terbanyak adalah layanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, pemulangan, dan pendampingan tokoh agama.
Baca Juga: Gerak Cepat, Kementerian ESDM kirim Tim Inspektur Ketenagalistrikan pasca Erupsi Gunung Semeru
Untuk mendapatkan respons cepat biasanya dengan melaporkan tindak kekerasan tersebut ke polisi.
Sebab, apabila terdapat luka, lebam, atau trauma yang dialami korban bisa langsung dikenali dan jika butuh visum bisa langsung dirujuk ke rumah sakit untuk visum et repertum.
Bila sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka bisa mengadukan ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh.
Baca Juga: Menjaga Privasi Anak di Media Sosial Penting Orang Tua Lakukan, Ini Alasan dan Caranya
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
Layanan tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 65 Tahun 2020 Terkait Penambahan Tugas dan Fungsi Kementerian PPPA.
Baca Juga: Pratikno: Presiden Minta Penanganan Pasca Erupsi Gunung Semeru Dilakukan Secepat Mungkin
Jadi jangan takut untuk melapor jika anda mengalami kekerasan atau mengetahui terjadinya kekerasan.***