Bagaimana cara lapor spt tahunan pribadi

Pajakku.com-Pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) orang pribadi semakin mudah. Pelaporan ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Saat ini, laporan SPT dilakukan secara online. Wajib Pajak melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun mitra resmi penyedia jasa aplikasi DJP.

Lalu, bagaimana tata cara untuk melaporkan SPT secara online atau aplikasi android?

Harus punya E-Fin

Wajib pajak diwajibkan memiliki E-Fin (Electronic Filing Identification Number). e-FIN terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.

Unduh OP-ku

Setelah mendapatkan e-Fin, persiapan berikutnya adalah pergi ke Playstore untuk mengunduh aplikasi OP-ku.

OP-ku merupakan aplikasi pelaporan pajak pribadi secara mobile. Aplikasi ini asli buatan anak negeri yang tergabung dalam PT Mitra Pajakku.

OP-ku memiliki fitur pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Anda bisa mendapatkan dengan menyentuh tautan ini OP-Ku

Mendaftar dan lapor

Setelah mengunduh OP-ku di gawai, segera buka aplikasi tersebut. Anda terlebih dahulu harus mendaftar (login).

Bila telah masuk, silakan lengkapi formulir SPT yang tersedia di aplikasi tersebut. Isi SPT berdasarkan bukti potong yang Anda miliki.

Setelah lengkap, silakan sentuh tombol laporkan SPT Anda. Proses selesai dan tak perlu pergi ke kantor pelayanan pajak.

Terkoneksi server DJP

Laporan SPT Anda secara resmi akan masuk ke sistem DJP. Sebab, OP-ku langsung terkoneksi dengan server DJP. 

Jadi, keamanan data wajib pajak sangat terjamin. Data yang dikirim ke server telah terenkripsi atau diacak.

Mendukung SPT 1770 SS dan 1770 S

Fitur dan keunggulan aplikasi:

● Pengelolaan profil user

● Penghitungan pajak dan isian SPT OP secara otomatis

● Export SPT OP ke dalam format Excel

● Penyimpanan data SPT OP

● Riwayat SPT OP

● Pelaporan SPT OP (1770 SS dan 1770 S) secara mobile tanpa perlu datang ke KPP

● Export bukti pelaporan SPT OP

● Menerima NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) / BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)

Gratis

Aplikasi OP-Ku dikembangkan sejak akhir 2015. Sebelum diluncurkan pada 1 Maret 2016, sebulan sebelumnya DJP telah menguji aplikasi ini.

Semua gawai Android minimal Jellybean bisa mengoperasikan OP-Ku. Ukurannya pun hanya 4-5 megabyte.

Aplikasi ini bisa diunduh gratis.

Kelola dengan Pajakku

Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.

Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.

Bukan hanya asal lapor, tapi cara pelaporan pajak online itu ada aturan dan ketentuannya. Sudah tahu ketentuan cara lapor SPT online untuk SPT Tahunan, SPT Masa PPh dan laporan SPT PPN?

Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara laporan SPT Tahunan pajak online yang benar maupun cara lapor pajak masa atau bulanan melalui cara lapor SPT online dengan langkah mudah.

Tapi sebelum mulai ke bagaimana tata cara pelaporan pajak online, sebaiknya pahami terlebih dahulu syarat melakukan cara melaporkan SPT online dan ketentuan cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan online.

Sehingga proses cara pelaporan pajak SPT Tahunan maupun SPT Masa pajak  online lancar dan tepat.

Mengingat cara pelaporan pajak ini dilakukan secara daring, maka ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan tahapan cara lapor perpajakan online yang benar.

Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai cara pelaporan pajak online yang benar supaya cara lapor SPT Tahunan online dapat berjalan lancar?

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak.id tentang ketentuan cara lapor online bagi wajib perpajakan yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) online dengan mudah di bawah ini.

Klikpajak.id akan menjabarkan penjelasan umum tentang tata cara pelaporan pajak dan apa saja persiapan yang diperlukan sebelum mulai melakukan cara melaporkan pajak daring atau laporan pajak online yang benar.

Ketentuan Cara Pelaporan Pajak Online dan Jenis SPT Pajak

Baik Wajib Pajak Badan ( WP Badan ) maupun Wajib Pajak Orang Pribadi ( WP Pribadi ) diharuskan melaporkan perpajakan secara daring.

Bicara tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, secara umum ada dua jenis SPT pajak, yakni jenis SPT Pajak Penghasilan (SPT PPh) dan jenis SPT Pajak Pertambahan Nilaia (SPT PPN).

Keduanya memiliki ketentuan dan tata cara pelaporan pajak yang berbeda.

Apa saja perbedaan tata cara pelaporan pajak online dari masing-masing jenis SPT tersebut?

a. Aplikasi Lapor SPT Tahunan PPh

Tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh antara Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan Wajib Pajak Badan (WP Badan) tidaklah sama.

Jika cara lapor SPT Tahunan online WP Pribadi bisa melalui e-Filing, sedangkan cara laporan SPT Tahunan online WP Badan melalui aplikasi perpajakan online e-SPT Tahunan Badan.

Cara laporan SPT online WP Pribadi dan WP Badan melalui aplikasi pelaporan perpajakan mitra resmi Ditjen Pajak e-Filing dan eSPT Tahunan Badan Klikpajak.

b. Aplikasi Lapor SPT Masa PPh

Baik WP Badan maupun WP Pribadi pengusaha yang melakukan pemungutan PPh Pasal 21 dapat melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing.

Sementara itu, apabila pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui  e-Bupot Unifikasi.

c. Aplikasi Lapor SPT Masa PPN

Sedangkan untuk cara pelaporan pajak SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dilaporkan melalui e-Faktur.

Lalu, apa saja persiapan yang harus dilakukan dalam cara pelaporan pajak online?

Baca juga tentang Lapor SPT Tahunan Pribadi Online, Jangan Lupa Siapkan Dokumen ini

Persiapan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Online, SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN

Sebagai WP Badan atau WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tentunya berbeda dengan cara pelaporan perpajakan online pada karyawan.

Sebab pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan atau WP Badan dan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha (WP Pengusaha) relatif lebih kompleks dibanding pelaporan perpajakan bagi pekerja.

Belum lagi jika melakukan pemungutan/pemotongan pajak, maka selain harus membuat bukti potong pajak, setiap bulannya juga harus melaporkan SPT pajaknya (SPT Masa).

Oleh karena itu, ketahui apa saja ketentuan dalam cara pelaporan SPT Pajak online bagi perusahaan maupun pengusaha dengan baik agar pelaporan perpajakan dilakukan benar dan sah.

Persiapan Teknis Lapor SPT Pajak Online

Karena pelaporan perpajakan ini tidak dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), tapi dilakukan cara online, maka dibutuhkan pendaftaran terlebih dahulu untuk dapat melakukan transaksi perpajakan secara daring.

Apa saja yang persiapan teknis cara pelaporan SPT online ini?

  • Untuk WP Pribadi karyawan maupun pengusaha wajib memiliki EFIN
  • Sedangkan untuk WP Badan atau perusahaan harus punya Sertifikat Elektronik

Kewajiban terbaru bagi WP Badan/Perusahaan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak adalah tidak memerlukan EFIN, tapi harus mendaftarkan Sertifikat Elektronik Pajak pada e-SPT Tahunan Badan.

Sudah tahu cara amendapatkan Sertifikat Elektronik ?

Temukan di sini langkah-langkah Cara Download dan Update Sertifikat Elektronik

Berikut hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan pada cara pelaporan pajak online:

a. Persiapan Lapor SPT Tahunan Pribadi

Jika bagi WP Orang Pribadi karyawan atau pekerja diperlukan dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 17 dari pemberi kerja.

Sebelum mulai pelaporan SPT Pajak bagi wajib pajak pribadi, Sobat Klikpajak harus menyiapkan apa saja yang diperlukan.

Nah, apa saja yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Pribadi antara karyawan dan pekerja bebas atau pengusaha ini berbeda.

Bahkan, bagi yang berstatus karyawan saja juga ada perbedaan dari segi formulir SPT yang digunakan.

Berikut apa saja yang harus diketahui dan disiapkan sebelum mulai ke tahapan cara lapor spt pajak online atau SPT Tahunan Pribadi karyawan dan pengusaha:

1. Jenis Formulir Lapor SPT Pajak Pribadi

Pelaporan SPT Pajak Pribadi terbagi menjadi tiga jenis formulir SPT, yaitu:

  • Formulir 1770SS untuk Karyawan (Penghasilan < Rp60 juta/tahun)

Bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan atau gaji dalam 1 tahun kurang dari Rp60.000.000 atau di bawah Rp5.000.000 sebulan, maka harus menggunakan Formulir 1770SS untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana) ini memiliki cara pengisian yang paling sederhana dibanding Formulir 1770S.

  • Formulir 1770S untuk Karyawan (Penghasilan > Rp60 juta/tahun)

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp60.000.000 dalam 1 tahun atau lebih dari Rp5.000.000 sebulan, maka pelaporan SPT Pajak Pribadi harus menggunakan Formulir 1770S.

Pengisian Formulir 1770S (Sederhana) ini sedikit lebih kompleks dibanding Formulir 1770SS, karena harus memasukkan keterangan harta dan lainnya pada kolom yang tersedia namun masih dalam kategori sederhana.

Dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan Pribadi bagi karyawan atau pegawai adalah:

  • Formulir 1721 A1 / A2

Bukti Potong PPh Pasal 21/Formulir 1721 A1 bagi karyawan/pegawai swasta.

Bukti Potong PPh 21/Formulir 1721 A2bagi karyawan/pegawai negeri seperti PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

  • Punya NPWP

Memmiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yanag mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan.

Tentu saja, sebagai Wajib Pajak, ketika dipotong pajak penghasilan oleh pemberi kerja/perusahaan, artinya karyawan sudah pasti memiliki NPWP.

  • Memiliki EFIN

EFIN atau Electronic Identification Number adalah nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

  • Formulir 1770 untuk Pengusaha/Pekerja Bebas

Bagi yang melakukan pekerjaan bebas atau memiliki usaha, harus menggunakan Formulir 1770 untuk melaporkan SPT Pajak Pribadi.

Tentu saja, pelaporan SPT Tahunan Pribadi dengan Formulir 1770 ini lebih kompleks dibanding Formulir 1770S karena ada sejumlah komponen yang harus dilampirkan dalam pelaporan pajak.

Jadi, lebih rincinya Formulir 1770 ini digunakan bagi Sobat Klikpajak yang memperoleh penghasilan dari berikut ini:

  • Penghasilan dari usaha
  • Penghasilan dari pekerjaan
  • Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final
  • Penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya seperti bunga, royalti, dan lain-lain

Bagi yang berstatus pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas, maka dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT pajaknya adalah:

  • Formulir 1721 A1

Bukti Potong PPh 21 atau Formulir 1721 A1 ini harus dilampirkan jika Sobat Klikpajak sebagai pengusaha sekaligus bekerja di perusahaan atau tempat lain atau sebagai pekerja bebas yang dipotong pajak oleh perusahaan pemberi kerja.

  • Memiliki NPWP

Sama seperti karyawan, sebagai pengusaha atau pekerja bebas tentunya juga harus memiliki NPWP untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi.

Jika belum punya NPWP, begini Cara Membuat NPWP Pribadi secara online.

  • Punya EFIN

Sebagai Wajib Pajak Pengusaha atau pekerja bebas pun Sobat Klikpajak sudah pasti harus punya EFIN terlebih dahulu untuk dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

Jika belum memiliki EFIN, begini cara membuat EFIN pajak online.

  • Dokumen laporan keuangan usaha

Neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)

Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan mekanisme norma atau NPPN)

Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan perhitungan sesuai PPh 46/2018 dan PP 23/2018)

  • Lembar penghitungan pajak penghasilan terutang bagi yang berstatus PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah)

Baca juga tentang Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

2. Bagaimana cara mendapatkan Bukti Potong 1721 A1/A2?

Bukti potong atau Formulir SPT 1721 A1 atau 1721 A2 dapat diperoleh dari masing-masing perusahaan atau instansi pemberi kerja atau yang memberikan penghasilan pada karyawan/pegawai maupun pekerja bebas/pengusaha.

Biasanya, perusahaan/instansi akan memberikan Bukti Potong 1721 A1/A2 pada awal masa pelaporan SPT Tahunan, yakni setiap awal tahun seperti di Januari atau Februari.

Bagi instansi atau perusahaan yang memungut PPh 21, maka wajib membuat Bukti Potong 1721 A1/A2.

Baca Juga: Pajak Tahunan : Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT

b. Persiapan Lapor SPT Tahunan Badan

Bagi WP Badan atau perusahaan, ada banyak hal yang harus disiapkan sebelum melaporkan SPT perpajakan, salah satunya dokumen laporan keuangan.

Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha, juga diharuskan melampirkan dokumen yang diperlukan terkait keuangan dari kegiatan usahanya.

Baca juga tentang Belum Jadi PKP? Ini Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

c. Persiapan Lapor SPT Masa PPh

Seperti yang sudah disebutkan di atas, tidak semua jenis SPT PPh dapat dilaporkan dalam satu aplikasi yang sama.

Dua jenis aplikasi untuk lapor SPT Masa PPh dan jenis PPh yang dapat dilaporkan dalam aplikasi tersebut adalah:

1. Lapor SPT Masa PPh di e-Filing

Untuk jenis SPT Masa PPh yang harus dilaporkan di e-Filing adalah SPT PPh 21 atau disebut laporan pajak e Filing.

2. Lapor SPT Masa PPh di e-Bupot Unifikasi

Sedangkan jenis SPT Masa PPh yang wajib dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah jenis SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Sebelum menyampaikan SPT Masa PPh tersebut, terlebih dahulu harus membuat bukti potong pajaknya yang diserahkan ke pihak yang telah dipungut/dipotong pajak penghasilannya.

Ingat, untuk dapat membuat bukti potong pajak, Anda harus memiliki Sertifikat Elektronik terlebih dahulu.

Berikut tutorial Cara Membuat Bukti Potong PPh di e-Bupot Unifikasi.

Baca juga tentang Syarat Lapor SPT Masa PPN Terbaru dan Persiapannya

d. Persiapan Lapor SPT Masa PPN

Sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN, tentu hal yang arus disiapkan adalah memiliki Sertifikat Elektronik dan telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran maupun telah melakukan rekonsiliasi pajak.

Berikut langkah-langkah pengelolaan eFaktur sebelum lapor SPT Masa PPN:

  • Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Cara  Impor Pajak Masukan
  • Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan
  • Cara Rekonsiliasi Pajak Keluaran
  • Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN

Baca juga Viral Jualan di Olshop Ditagih Pajak Rp35 Juta. Apa saja Jenis Pajak Toko Online dan Kewajiban WP Pribadi Pengusaha Jualan Online?

Bagaimana cara lapor spt tahunan pribadi
Ilustrasi bukti potong/formulir 1721 A1 atau A2 untuk lapor Pajak penghasilan Pribadi

Mulai Lapor SPT Tahunan dan SPT Masa PPh serta SPT Masa PPN

Setelah mengetahui persiapan apa saja yang harus dipenuhi sebelum menyampaian SPT pajak, hal berikutnya yang bisa dilakukan adalah mulai melaporkan sesuai dengan jenisnya.

Berikut adalah tutorial langkah-langkah cara pelaporan pajak dari masing-masing jenis pajak yang harus disampaikan:

a. Cara Me SPT Tahunan PPh Pribadi

Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi, baik bagi yang berstatus karyawan/pegawai maupun pengusaha/pekerja bebas, sama-sama harus dilakukan secara elektronik melalui e-Filing.

Begitu dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan, selanjutnya Sobat Klikpajak dapat mulai melaporkan SPT-nya.

Tentu saja, dari masing-masing pengguna Formulir 1770SS, 1770S dan 1770 itu memiliki cara pelaporan yang berbeda.

1. Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770SS

2. Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770S

3. Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770

b. Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk lapor pajak penghasilan tahunan badan, lanjukan dengan mengikuti langkah-langkah menyampaikan SPT Tahunan Badan berikut ini:

  • Cara Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Badan 1771

Baca juga tentang Berkas yang Harus Disiapkan Jadi Persyaratan Lapor SPT Badan Terbaru

Bagaimana cara lapor spt tahunan pribadi

c. Cara Pelaporan Pajak SPT Masa PPh

Khusus untuk pelaporan pajak penghasilan terdapat dua jenis platform yang digunakan, yaitu e-Filing dan e-Bupot.

Aplikasi eFiling digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 atau disebut laporan pajak e Filing, sedangkan eBupot Unifikasi digunakan untuk lapor SPT Masa PPh Unifikasi yang terdiri dari PPh 4 Ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26.

Berikut tutorial langkah-langkah penyampaian SPT Masa PPh:

  • Cara Lapor SPT Masa PPh di e-Bupot Unifikasi

d. Cara Pelaporan Pajak SPT Masa PPN

  • Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur

Baca Juga : Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

Bagaimana cara lapor spt tahunan pribadi

Jika Hasil Laporan Pajak e Filing, SPT Masa PPN, SPT Tahunan Online Kurang Bayar

Berikutnya, bagaimana jika hasil laporan pajak e Filing dan SPT Tahunan PPh secara online terjadi kurang bayar?

Jika hasil dari penyampaian SPT Tahunan PPh maupun laporan pajak e Filing ternyata terjadi kurang bayar, maka harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Setelah itu, barulah Sobat Klikpajak melanjutkan penyampaian SPT Pajak hingga hasilnya NIHIL.

Begitu juga dengan pelaporan SPT Masa PPN, apabila ternjadi Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka harus dilakukan pembayaran PPN Terutang.

Agar lebih mudah melakukan pembayaran pajak kurang bayar, lanjutkan bayar pajak di e-Billing Klikpajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat langsung membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya pada virtual account bank persepsi DJP tanpa keluar platform.

Selain bisa melalui aplikasi Klikpajak, cara membuat kode billing pajak via WA kini bisa dipilih untuk mendapatkan ID Billing.

Setelah melakukan pembayaran pajak, Anda langsung mendapat Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) resmi dari Ditjen Pajak.

Begini tutorial langkah-langkah Cara Bayar e Billing, e-Billing Pajak Online Mudah Di eBilling Klikpajak.

Bagaimana cara lapor spt tahunan pribadi

Solusi Urus Pajak Bisnis Mudah dan Cepat hanya di Mekari Klikpajak

Bukan hanya kemudahan dalam laporan pajak e Filing untuk SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN serta cara lapor SPT Tahunan Badan online saja, fitur lengkap Klikpajak akan membuat administrasi perpajakan lainnya juga semakin efektif dan efisien.

Seperti membuat bukti pemotongan perpajakan dari berbagai jenis transaksi PPh, maupun membuat Faktur Pajak elektronik dan pengisian formulir pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak secara online dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban perpajakan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda perpajakan.”

Berikut Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi memudahkan urusan perpajakan bisnis lebih efektif dan efisien.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan orang pribadi secara online?

Cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak PPH di DJP Online.
Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”..
Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”..
Pilih “Buat SPT”..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..

Langkah langkah pelaporan SPT Tahunan pribadi?

Ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melakukan pelaporan pribadi untuk 1770 S.
Login ke aplikasi OnlinePajak..
Klik "Informasi".
Lengkapi Informasi profil Anda. ... .
Lengkapi Informasi Detail Pekerjaan Anda..
Jika Sudah Klik tombol "Buat SPT Tahunan" atau "Create SPT".
Pilih Pekerjaan..

Apa saja yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan pribadi?

Syarat lapor pajak tahunan pribadi.
e-FIN. Dokumen penting yang dibutuhkan sebelum bisa mengisi SPT tahunan adalah e-FIN (Electronic Filing Identification Number). ... .
2. Formulir 1721 A1 dan A2. Formulir A1 dan A2 bisa kamu dapatkan dari peruusahaan. ( ... .
3. Informasi mengenai penghasilan, utang, dan harta lainnya..

Bagaimana jika tidak lapor SPT Tahunan pribadi?

Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.