Bagaimana bunyi pasal 1 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999?

Perlakuan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah mengancam keberlangsungan hidup para pekerja infrastuktur sehingga hal tersebut telah mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari artikel Penembakan Pekerja di Papua Kategori Aksi Terorisme? Ini Penjelasannya seperti diwartakan Antara, Kapolda Papua Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan bahwa pelaku penembakan itu adalah kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) pimpinan Egianus Kogoya. Istilah KKSB tersebut merupakan penghalusan agar tidak muncul kesan negatif atau jelek terhadap Provinsi Papua dan juga Papua Barat. Selengkapnya simak KKSB, penjahat kambuhan atau pemberontak?.

Adanya perlawanan dari pihak Pemerintah melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat yang telah terancam jiwanya. Apabila dikaitkan dengan pelanggaran Hak Aasasi Manusia (HAM), maka kita harus mengetahui secara lebih jelas pengertian HAM dan pelanggaran HAM tersebut.

Hak Asasi Manusia menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan pengertian pelanggaran HAM menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 8 UU Pengadilan HAM, kejahatan genosida dijelaskan sebagai berikut:

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok;

  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

  1. Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM sebagai berikut:

Kejahatan Kemanusiaan merupakan perbuatan kejahatan yang ditujukan pada penduduk sipil guna kepentingan suatu kelompok atau individu, kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

  1. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

  2. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

  3. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

  4. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

  5. penghilangan orang secara paksa; atau

Dari penjelasan mengenai pelanggaran HAM tersebut, maka tindakan TNI dalam kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM karena TNI di sini memiliki tugas untuk menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM atau KKSB tersebut, serta melindungi kedaulatan Indonesia. Tindakan tersebut kembali pada fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai berikut:

TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:

  1. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

  2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

  3. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Sehingga, TNI tidak dapat dituduh melakukan pelanggaran HAM karena memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan, karena seperti yang kita ketahui, kelompok TPNPB-OPM atau KKBS terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil yang bekerja di PT. Istaka Karya yang tersebar di beberapa titik untuk proyek infrastruktur jalan.

Selain itu, perlu dilihat juga mengenai salah satu jati diri TNI berdasarkan Pasal 2 huruf d UU TNI, yaitu:

Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Apakah dalam perang/konflik HAM masih berlaku?

Tentu saja masih berlaku. Menurut hukum HAM Internasional dalam keadaan perang dilarang melakukan penyerangan terhadap warga sipil, rumah ibadah, rumah sipil dan Protokol Tambahan 1977 secara khusus melindungi orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan (warga atau penduduk sipil, pekerja kesehatan, dan pekerja bantuan kemanusiaan) dan mereka yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan, seperti tentara yang terluka, sakit dan kapalnya karam dan tawanan perang (Konvensi Jenewa 1949).

[1] Pasal 7 dan Penjelasan Pasal 7 UU Pengadilan HAM