Lihat Foto Show KOMPAS.com - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, urusan pemerintahan absolut tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi. Urusan pemerintahan absolut diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan AbsolutPenyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan cara:
Daftar Urusan Pemerintahan AbsolutBerikut urusan pemerintahan absolut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 10 ayat 1: Baca juga: Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Politik Luar NegeriIndonesia merupakan salah satu negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun hubungan internasional dengan negara lain. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang berkaitan dengan politik luar negeri. Segala kebijakan mengenai politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah pengangkatan jabatan diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan lain-lain. PertahananDalam urusan pertahanan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid. Hal ini dilakukan untuk menjaga pertahanan negara yang berkaitan dengan kedaulatan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
JAKARTA - Ada bidang-bidang yang masih tetap ditangani oleh pemerintah pusat dalam melaksanakan tugasnya. Seperti diketahui, pemerintah pusat dalam menyelenggarakan tugasnya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. BACA JUGA: Apa Saja Wewenang Pemerintah Pusat? Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan, urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud adalah urusan Pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan, urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Lalu, urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. BACA JUGA: 6 Kewenangan Pemerintah Pusat, Apa Saja? Berikut bidang-bidang yang masih tetap ditangani oleh pemerintah pusat berdasarkan urusan pemerintah absolut : 1. Politik luar negeri Pemerintah Pusat memiliki wewenang untuk mengatur urusan atau kebijakan yang menyangkut politik luar negeri dalam menjaga hubungan kerjasama Internasional. 2. Pertahanan Dalam mengamankan pertahanan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid. Sebab, menjaga pertahanan negara berkaitan dengan menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Keamanan Saat ini, bidang-bidang yang masih tetap ditangani oleh pemerintah pusat yakni keamanan di darat, laut, maupun udara. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah agar keamanan nasional dapat tercapai secara maksimal. 4. Yustisi Pemerintah Pusat membuat dan sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait. Seperti contoh lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, memberikan grasi, dll. 5. Moneter dan fiskal nasional Mengatur kebijakan moneter dan kebijakan fiskal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan moneter mencakup kebijakan pengaturan uang Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai Rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara kebijakan fiskal bertujuan untuk menstabilkan ekonomi negara melalui pajak dan suku bunga. 6. Agama Pemerintah pusat membebaskan masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
JAKARTA - Indonesia merupakan negara demokrasi yang bentuk pemerintahannya adalah republik. Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensial, dimana Presiden menjabat sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden yang menjabat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sementara kabinet atau menteri-menteri diangkat oleh presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: “Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Bahwa Presiden dan wakil presiden, serta para menteri yang menjabat tergabung ke dalam suatu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah ialah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara, atau sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Sedangkan, pemerintah pusat menurut KBBI, adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat 3 UU No.32 Tahun 2004, disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat terdiri dari 6 urusan, yaitu: 1. Politik luar negeri Mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya. 2. Pertahanan Seperti mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya. 3. Keamanan Seperti mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya. 4. Yustisi Seperti mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk UU, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dll. 5. Moneter dan fiskal nasional Misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya. 6. Agama Menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan lain sebagainya. Serta terdapat kewenangan dalam bidang lain. Kewenangan dalam bidang lain tersebut, seperti kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. Kemudian pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Adapun kriteria kewenangan pemerintah pusat, yang diatur dalam Pasal 13 Ayat 2 UU No.23 Tahun 2014, yang berbunyi: “Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah: a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau e. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.” Sumber: Website jdih.bpk.go.id, UU No.23 Tahun 2014, UU No.32 Tahun 2004, dan KBBI.
|