Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Jaka/Man Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan agar terobosan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan sertifikat tanah elektronik jangan menambah beban masyarakat, dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Show
Ia mengatakan, yang terpenting kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir kasus pertanahan serta jangan menimbulkan misinformasi di masyarakat. Dikatakannya, teknis penyelenggaraan kebijakan e-Sertifikat ini harus informatif dan komunikatif, serta dilaksanakan secara bertahap mulai dari kota besar, lembaga dan instansi pemerintah lalu badan hukum baru setelah itu masyarakat luas. “Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus dijaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru,” pesan Guspardi dalam berita rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (9/2/2021). Ia menyatakan, saat ini yang berkembang informasi yang simpang siur ditengah masyarakat. Diberitakan bahwa sertifikat fisik milik masyarakat akan di tarik dan digantikan sertifikat elektronik. Hal ini membuat bingung masyarakat. "Bagaimana prosesedur dan mekanisme pergantiannya. Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan dan distorsi informasi yang berkembang di masyarakat terhadap kebijakan ini," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Terutama masyarakat di daerah pedesaan, tambahnya. Karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai. karena memang masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang cukup dan memadai terkait kebijakan ini. Guspardi juga menekankan sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan kebingungan dan reaksi negatif dari masyarakat. “Sehingga bisa menutup celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan masa ‘transisi’ pertukaran sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik," tandasnya. Selanjutnya, sambung Guspardi, Permen ini juga harus dapat menghilangkan praktik "mafia tanah" yang masih berkeliaran. Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya. "Oleh karena itu pemerintah harus serius dan sungguh menjalankan program ini. Perlu sosialisasi masif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI ini. Di samping itu program digitalisasi ini jangan mengulangi kesalahan yang terjadi pada proses pelaksanan KTP Elektronik (e-KTP) yang banyak menimbulkan masalah, tambahnya. Ia menyatakan, pemerintah wajib bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat. "Dukungan SDM yang handal dan berkompeten juga tak kalah penting untuk memastikan pengembangan teknologi informasi BPN sampai tingkat bawah dapat terealisasi," pungkas legislator dapil Sumatera Barat II itu. (dep/sf) Permen ATR BPN 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik mengatur kembali tentang Sertipikat Tanah yang tadinya seperti buku atau majalah menjadi sebuah Sertipikat tanah elektronik yang bagaimana nanti bentuk dan prosesnya akan ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebab Permen ATR/BPN tentang Sertipikat Elektronik ini memiliki maksud untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Seperti kita ketahui bahwa kepemilikan tanah saat ini sebagai salah satu bukti kepemilikan tanah yang sah adalah dengan memiliki atau mendaftarkan tanahnya ke BPN untuk mendapatkan sertipikat kepemilikan tanah. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sertipikat Elektronik merupakan dasar hukum untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sehingga nantinya hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik. Permen ATR BPN 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik mendefinisikan bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sertipikat Elektronik tentunya memiliki Data, Pangkalan Data hingga Tanda Tangan Elektronik.Data adalah keterangan mengenai sesuatu hal yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi. Pangkalan Data adalah kumpulan data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik. Pasal 18 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, menegaskan tentang Edisi Sertipikat Elaktronik yang isinya:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ditetapkan di Jakarta oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil pada tanggal 12 Januari 2021. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 12 Januari 2021 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat ElektronikMencabutPada saat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 163A, Pasal 178A dan Pasal 192A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 722 Tahun 2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Latar BelakangPertimbangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik adalah:
Dasar HukumDasar hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, adalah:
Isi Permen Sertipikat-elBerikut adalah isi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, bukan format asli: PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB IIPELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK PENDAFTARAN TANAHPasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
BAB IIIPENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALIBagian KesatuUmumPasal 6Penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:
Bagian KeduaPendaftaran Tanah Pertama Kaliuntuk Tanah yang belum TerdaftarPasal 7Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik. Pasal 8Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas:
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas:
Pasal 12
Pasal 13
Bagian KeduaPenggantian Sertipikat MenjadiSertipikat-el untuk Tanah yang Belum TerdaftarPasal 14
Pasal 15
Pasal 16
BAB IVPEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAHPasal 17Setiap perubahan data fisik dan/atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertipikat-el dilakukan melalui Sistem Elektronik. BAB VEDISI SERTIPIKAT ELEKTRONIKPasal 18
Pasal 19Gambar ukur, gambar ruang, peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, gambar denah, surat ukur ruang, dan Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIKETENTUAN PERALIHANPasal 20Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran tanah yang sudah diterima oleh Kantor Pertanahan yang sudah ditetapkan sebagai kantor yang melaksanakan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diproses berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 21Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 163A, Pasal 178A dan Pasal 192A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 722 Tahun 2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikianlah isi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil pada tanggal 12 Januari 2021. Permen ATR/BPN 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 12 Januari 2021 di Jakarta. Apa maksud dari sertipikat ganda dan mengapa dapat terjadi sertipikat ganda dalam pendaftaran tanah di Indonesia?Adapun yang dimaksud dengan sertifikat ganda, yaitu sebidang tanah mempunyai lebih dari satu sertifikat, terjadi tumpang tindih seluruhnya atau sebagian. Sertifikat ganda terjadi karena sertifikat tersebut tidak dipetakan dalam peta pendaftaran tanah atau peta situasi daerah tersebut.
Mengapa hak atas tanah yang dimiliki harus didaftarkan?pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan b. termasuk Pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan ...
Jelaskan apakah pelaksanaan pendaftaran tanah bisa dilakukan secara elektronik jelaskan dengan menyebutkan dasar hukumnya?Pasal 84 menyebutkan bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Selanjutnya, data dan informasi elektronik itu kemudian dapat menjadi alat bukti hukum yang sah.
Apa fungsi dan manfaat dari sertifikat hak atas tanah?Banyak manfaat yang kita dapatkan adanya sertifikat tanah yang kita miliki yaitu: Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah. Harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi.
|