Apakah yang dimaksud dengan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan bijaksana?

Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. Sedangkan Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Jadi, Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan adalah usaha pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya dengan cara mengendalikan perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Tugas-tugas Konservasi menurut UU 32/2009 ini, dijabarkan langsung dalam Bab keenam yang berjudul PEMELIHARAAN, dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

a. konservasi sumber daya alam;

b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau

c. pelestarian fungsi atmosfer.

(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

a. perlindungan sumber daya alam;

b. pengawetan sumber daya alam; dan

c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

(3)Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.

(4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan

c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.