Apakah yang dimaksud dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah?

Apakah yang dimaksud dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah?

Apakah yang dimaksud dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah?
Lihat Foto

ANTARA/Humas Setprov

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (ke dua dari kanan) didampingi Wakil Gubernur Rusli Dg Palabbi (kanan) saat memimpin rapat evaluasi dan pengawasan realisasi APBD 2019 di Palu, Selasa (28/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, pengertian APBN yakni suatu bentuk penyusunan anggaran rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.

Pemerintah daerah di sini yakni pemerintah tingkat II kabupaten/kota, atau pemerintah daerah tingkat I atau provinsi.

Sementara merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD.

Komponen penyusun anggaran APBD tentunya yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.

Baca juga: Pengertian Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan.

DAU adalah dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.

Sementara DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang, dan pembangunan infrastruktur.

Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut APBD surplus.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Dikutip dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, surplus APBD adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama.

Apabila pengertian APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah.

Surplus anggaran APBD adalah pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan, misalnya untuk dana Pilkada maupun untuk pembangunan infrastruktur.

Untuk fungsi APBD yakni sebagai otorisasi, perencanaan, alokasi, distribusi, stabilisasi, dan pengawasan.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Liputan6.com, Jakarta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah bagian dari rencana keuangan pemerintahan di tingkat daerah yang berlaku selama satu tahun. Fungsi APBD secara umum adalah sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya. Komunikasi perencanaan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak legistatif seperti DPRD.

“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember,” bunyi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan melalui laman resmi Kementerian Keuangan RI menjelaskan, fungsi APBD dipengaruhi oleh empat pos utama belanja daerah. Ada pos belanja pegawai, pos belanja barang dan jasa, pos belanja modal, dan pos belanja untuk keperluan lainnya. Keberadaan pos belanja daerah ini yang menjadikan fungsi APBD dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Secara umum fungsi APBD terdiri dari enam. Apa saja? Dalam portal resmi provinsi DKI Jakarta, fungsi APBD terdiri dari fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sumber pendanaan yang mendukung fungsi APBD adalah berasal dari retribusi, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, dan pajak penghasilan.

Berikut Liputan6.com ulas tentang fungsi APBD lebih dalam dari berbagai sumber, Senin (18/10/2021).

Apakah yang dimaksud dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah?

Apakah yang dimaksud dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah?

Penulis: Olivia Rianjani
tirto.id - 19 Des 2021 13:07 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Apakah yang dimaksud dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah?
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

tirto.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas lalu disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, menurut

Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 8 disebutkan bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sehingga, APBD adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Apakah yang dimaksud dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah?

Daerah yang dimaksud sendiri mulai dari daerah tingkat II kota dan kabupaten hingga daerah tingkat I Provinsi.

Fungsi dan Tujuan APBD

Mengutip modul Ekonomi Kemdikbud (2020)Berikut beberapa fungsi pada APBD, antara lain :

  1. Fungsi otorisasi. Otorisasi ini, artinya pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang ditetapkan.
  2. Fungsi perencanaan. APBD sebagai pedoman terhadap manajemen dalam merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan, yaitu sebagai pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi, untuk diarahkan agar bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Kemudian dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi. Yaitu APBD sebagai " uang rakyat ", yang artinya dalam penggunaannya harus digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah bersangkutan.
  6. Fungsi stabilisasi. Disini APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.

APBD sendiri disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD :

  1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  2. Meningkatkan pengaturan atau koordinasi tiap bagian di dalam lingkungan pemerintah daerah.
  3. Menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.
  4. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.

Infografik SC Anggaran pendapatan dan belanja daerah. tirto.id/Rangga

Sumber Pendapatan dan Pengeluaran APBD

Selain memiliki tujuan dan fungsi, secara umum APBD juga memiliki dua komponen besar yakni pendapatan dan pengeluaran daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari:

1. Pendapatan asli daerah

Pajak daerah terdiri dari PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan lain-lain.

  • Retribusi daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi,dan parkir.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pendapatan asli daerah Lain-Lain

2. Dana perimbangan

  • Dana bagi hasil pajak atau bukan pajak.
  • Dana alokasi umum, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah bertujuan dalam pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
  • dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana ini dialokasikan dalam bentuk block grant, yakni penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
  • Dana alokasi khusus yaitu dana yang bersumber dari pendapatan. APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

3. Pendapatan daerah lainnya yang sah

Sedangkan Pengeluaran daerah terdiri Dari :

1. Belanja tidak langsung

Adalah belanja yang tidak berkaitan langsung dengan program kerja atau kegiatan. Yang termasuk belanja tidak langsung biasa antara lain:

  • Belanja Pegawai yang meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta biaya pemungutan pajak daerah.
  • Belanja bunga
  • Belanja subsidi
  • Belanja hibah
  • Belanja bantuan sosial
  • Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa serta partai politik

2. Belanja Langsung

Adalah belanja yang berkaitan langsung dengan program kerja daerah, dan terdiri dari beberapa komponen lain, di antaranya:

  • Belanja pegawai termasuk honorarium PNS
  • honorarium non-PNS
  • Uang lembur
  • Belanja beasiswa
  • Pendidikan PNS
  • Belanja kursus
  • Pelatihan
  • Sosialisasi dan bimbingan teknis
  • PNS
  • Serta, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait FUNGSI APBD atau tulisan menarik lainnya Olivia Rianjani
(tirto.id - olr/ulf)

Penulis: Olivia Rianjani Editor: Maria Ulfa Kontributor: Olivia Rianjani

Array
© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.