Oase.id- Bermula dari keridaan Nabi Ibrahim As atas ujian yang diberikan Allah Swt untuk menyembelih putra kesayangannya, Ismail As, kurban menjadi ibadah yang bernilai pahala berlipat ganda. Peristiwa yang pada akhirnya menghadirkan keajaiban berupa digantinya Nabi Ismail As dengan domba itu, bahkan menjelma satu hari raya yang kerap dirayakan umat Islam di seluruh dunia, yakni Iduladha, yang diperingati setiap tanggal ke-10 bulan Zulhijah. Baca juga: Sejarah Ibadah Kurban: Dari Nabi Ibrahim sampai Abdul Muthalib Dalam Lisanul Arab, Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa Kata kurban berasal dari lafaz qariba-yaqrabu-qurban, yang artinya dekat. Kurban bermakna mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Istilah lain dari ibadah kurban adalah udhiyyah, yang berasal dari kata dhaha dengan bentuk plural lafaz dhahiyyah bermakna sembelihan di waktu pagi atau dhuha pada tanggal 10 Zulhijah. Atas pengertian inilah lantas nama Iduladha diambil sebagai nama hari raya yang diperingati umat Muslim dengan menyembelih hewan kurban untuk disedekahkan kepada yang membutuhkan.
Ibadah kurban dihukumi sunah muakkad, atau kesunahan yang sangat disarankan atau dikuatkan. Rasulullah Muhammad Saw bersabda; "Tiga perkara yang itu semua diwajibkan kepadaku, tapi disunnahkan bagi kalian: salat witir, berkurban, dan salat dhuha. (HR. Ahmad). Dalam Bidayatul Mujtahid, Imam Ibnu Rusyd menerangkan bahwa hukum kesunahan kurban ini dianut oleh jumhur ulama, terutama Imam Syafii dan Imam Malik. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah wajib bagi orang yang mampu dan tidak sedang dalam menempuh perjalanan. Dalam Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri menegaskan, hukum ibadah kurban juga bisa menjadi wajib bagi orang yang telah bernazar atau bersumpah untuk melaksanakannya.
Ibadah kurban dilakukan mulai lewatnya waktu salat Iduladha, yakni dua rakaat dan dua khutbah, atau terhitung dari terbit sampai terbenamnya matahari pada 10 Zulhijah, sampai hari tasyriq, yakni 11,12, dan 13 Zulhijah. Sedangkan waktu paling utama dalam menyembelih hewan kurban adalah tepat pada hari raya Iduladha ketika matahari setinggi satu tombak dari pandangan mata.Orang yang berkurban diharuskan membaca niat sekaligus men-ta'yin (menentukan nama hewan yang akan disembelih), akan tetapi jika penyembelihan diwakili oleh orang lain, maka menta'yin hewan yang akan disembelih tidak menjadi sebuah keharusan. Selain kurban nazar, maka seseorang yang berkurban diperbolehkan;
Pelaksanaan ibadah kurban juga harus memperhatikan syarat sah atau kriteria hewan yang akan disembelih. Yakni;
Setiap 1 ekor unta atau sapi dihukumi telah mencukupi ibadah kurban bagi 7 orang, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi untuk satu orang saja. Meskipun begitu, seseorang yang berkurban dengan 1 ekor kambing dihukumi lebih utama ketimbang orang yang berkurban seekor unta atau sapi yang digunakan untuk 7 orang atau secara musyarakah. Ibadah kurban dihukumi tidak sah ketika hewan yang disembelih ditemukan ciri-ciri berikut;
Hewan yang pecah atau patah bagian tanduknya atau pun hewan yang tidak memiliki tanduk sama sekali tetap dihukumi sah untuk berkurban.
Proses penyembelihan hewan kurban disunahkan didahului dengan;
Sedangkan rukun penyembelihan kurban harus mencakup 4 hal;
Proses penyembelihan kurban diawali dengan memotong bagian hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Itu pun dengan syarat jika hewan kurban berkategori maqdur atau bisa dikendalikan. Dalam penyembelihan hewan kurban, seseorang tidak boleh menggunakan sembarang alat yang dapat menyiksa hewan tersebut. Disyaratkan alat menyembelih hewan kurban berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur, Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd, serta Hasyiyah Al-Bajuri karya Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri.
(SBH) |