Apakah tanah fasum bisa diperjual belikan

JEMBER, Bupati Jember Ir. Hendy Siswanto, ST. IPU. bersama Kepala ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi menyerahkan sertifikat Fasum, Fasos, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) kepada pengembang perumahan di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (23 Agustus 2022).

Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat.

“Saya terkejut ketika baru menjabat di Jember ini, ternyata semua tanah milik pengembang ini belum diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai penggunaannya,” ujar Akhyar Tarfi, Kepala BPN Jember.

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman menyebutkan bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia.

Fasilitas umum dan fasilitas sosial pada perumahan harus terjaga ketersediaan, fungsi, dan keberlanjutannya agar kualitas perumahan dapat terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan kawasan kumuh. Dalam menjaga keberlanjutan fungsi dan kualitas fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan, developer wajib melakukan pemeliharaan terhadap berbagai fasilitas yang ada. Pada saat seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tersedia serta unit hunian dalam perumahan telah terjual, developer dapat menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang merupakan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) tersebut kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jember.

“Ada 218 lokasi yang telah kami identifikasi di seluruh wilayah Kabupaten Jember, baik itu perumahan yanh sudah diserahkan kepada masyarakat dan atau masih dalam proses pembangunan perumahan. Dari jumlah itu, kali ini kita menyerahkan sertifikat 8 lokasi kepada 8 pengembang,” sambung Tarfi.

Bupati Hendy menyampaikan aset-aset daerah ini apabila dimaksimalkan betul akan berpotensi positif terhadap pendapatan daerah, dengan catatan dimaksimalkan manfaatnya, bukan menghilangkan aset atau kata lain menjualnya.

Dia menyampaikan sudah saatnya membenahi Jember, wes wayahe benahi Jember, mengembalikan semua pada tempatnya, mengembalikan semua pada haknya.

“Ini bermula dari laporan masyarakat bahwa jalan di sekitar rumahnya rusak, mereka tinggal di perumahan dan mereka adalah warga saya, saya pikir tinggal diaspal aja gampang, saya tidak tahu waktu itu, ternyata ini perlu disertfikatkan dulu kemudian dijadikan aset milik Pemkab Jember, baru bisa dianggarkan di APBD. Nah kalau sudah begini, diserahkan kepada kami selaku Pemerintah Daerah jadi masyarakat kami yang mengeluh itu bisa kami layani,” terang Bupati Hendy.

Usai penyerahan sertifikat itu, Bupati Hendy kemudian melakukan pengecekan  langsung ke lokasi perumahan guna melakukan validasi di lapangan. Ternyata benar, banyak fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang rusak.

“Nantinya, beberapa fasilitas yang tidak layak selanjutnya akan dilakukan perbaikan oleh Dinas Cipta Karya dan akan dilakukan penyempurnaan fasilitas seperti PJU ataupun akses jalannya oleh Pemkab Jember secara bertahap,” pungkasnya. (ipf)

Apakah tanah fasum bisa diperjual belikan
Kasus ini berawal penyerahan Fasum dan Fasos dari pengembang PT Permata Hijau, 1996, berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexcandri, RT 08/01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel.

JAKARTA (BOS)- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyegel lahan Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) milik Pemrov DKI Jakarta seluas 2.975M2 dari pengembang PT Permata Hijau, 1996, yang berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexcandri, RT 08/01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel.

Dari pantauan dilokasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin didampingi Jaksa pidsus yang menanggani perkara tersebut, Herlangga dan Miftah, tiba dilokasi sekitar pukul 14.30 Wib.

Pemasangan segel sita disepanjang lahan seluas 2.975 m2 pun langsung dilakukan.

Menurut Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin yang didampingi Herlangga dan Miftah menegaskan pemasangan segel sita di sepanjang area fasos dan Fasum, telah mendapat surat ijin dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pasti sudah ada surat ijin dari Pengadilan. Saya juga ingatkan kepada siapapun agar jangan merusak segel ini, jika terbukti merusak segel ini, pasti akan kita proses hukum. Lahan ini kita sita sampai putusan pengadilan,”kata Sarjono Turin yang didampingi Camat Kebayoran Lama Sayid Ali bersama jajarannya saat memasang segel penyitaan dilokasi tersebut.

Sementara itu, Untoro yang diketahui sebagai penguna lahan parkir, mengaku dirinya, tidak mengetahui, jika lahan yang dia beli tersebut, bukan tanah pribadi, tetapi milik Pemrov DKI Jakarta.

“Saya tidak tahu kalau tanah ini bermasalah. Saya beli karena sudah ada sertifikatnya. Saya sendiri sudah 30 tahun tinggal disini. Tapi saya tidak tahu kalau tanah ini bermasalah. Tapi terserah Bapa (Jaksa) saja. Kalau saya ya monggo saja Pak, kalau grasi ini juga disita,” kata Untoro kepada Sarjono Turin.

Dari pantuan dilokasi, aset seluas 2.975 m2 yang diperuntukkan untuk lahan Fasos dan fasum umum, terpecah menjadi dua bagian. Bahkan ada juga sekitar 200 meter yang sebalah kanan digunakan sebagai lahan parkir (grasi) mobil. Begitu pula dengan yang sebelah kiri, juga digunakan sebagai grasi mobil.

Sementara untuk bagian tengahnya, sekitar 10 meter dijadikan sebagai jalan umum.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejari Selatan telah menetapkan Muhammad Irfan (swasta) ke tahanan. Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan Aset Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) milik Pemprov DKI seluas 2. 975 m2, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Untuk sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp150 miliar.

Irfan yang merupakan putera ahli waris Rohani, ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel, Senin (25/7).

Selain Irfan, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dari unsur pemerintah, AS pejabat BPN Jaksel, yang kini bekerja di BPN Jakpus.

Atas kasus tersebut, Irfan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001.

Kasus ini berawal penyerahan Fasum dan Fasos dari pengembang PT Permata Hijau, 1996, berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexcandri, RT 08/01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel.

Seiring jalan, tanah yang diserahkan ke Prmprov DK cq Suku Dinas Penataan Kota diduga dijual, 2014 oleh ahli waris Rohani, 2014. Sebelum dijual, Kantor BPN Jaksel telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Pembelinya adalah AH dengan harga Rp15 juta/m2 atau kurang lebih Rp38 miliar. Oleh AH tanah itu dijual lagi pihak-pihak lain. Akibatnya, aset negara hilang dan negara diduga dirugikan sekitar Rp150 miliar. [bar]

Tanah fasum perumahan milik siapa?

Dengan kata lain, fasum/fasos adalah milik bersama guna penataan ruang untuk mewujudkan keseimbangan agar dapat memberikan dampak positif dan berdaya guna sesuai pemanfaatan yang proporsional. Fasilitas umum atau fasum adalah salah satu hal yang wajib ada di lingkungan perumahan yang baik.

Apa yang dimaksud dengan tanah fasum?

Menurut kamus besar bahasa indonesia, fasum dan fasos memiliki arti yang berbeda. Menurut saya pribadi fasum adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan fasos adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.

Apa saja yang termasuk fasum perumahan?

Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.

Apa kepanjangan fasum?

Apa itu Fasos-Fasum? Fasos-Fasum merupakan kepanjangan dari Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum adalah fasilitas yang wajib diserahkan oleh Pihak Ketiga/Pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012.