Apakah suatu ekstradisi dapat dilakukan jika tidak ada perjanjian bilateral?

INTERPOL

Kerjasama antar badan kepolisian dan keamanan di negara-negara tergabung dalam The International Criminal Police Organization (INTERPOL) berfungsi sebagai perantara untuk menghubungkan Kepolisian Republik Indonesia dan badan institusi keamanan negara lain apabila dibutuhkan informasi terkait investigasi yang dilakukan.[1]

Misalnya, dalam hal ini Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan intelijen dan keamanan di Amerika Serikat membutuhkan informasi mengenai buronannya di Indonesia, namun terbatas pada masalah yurisdiksi wilayah, maka FBI akan menghubungi INTERPOL di Indonesia untuk membantu mendapatkan informasi.

Perlu diketahui, hingga saat tulisan ini dibuat, INTERPOL memiliki anggota 194 negara anggota, dan Indonesia menjadi salah satu anggotanya sejak tahun 1952.[2]

Perjanjian Ekstradisi

Menyambung pertanyaan Anda, apabila FBI telah yakin bahwa memang benar orang yang dicari tersebut berada di Indonesia dan harus segera ditangkap dan diserahkan, maka Amerika Serikat harus meminta ekstradisi ke Indonesia.

Definisi ektradisi menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi:

Penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Pada umumnya ekstradisi hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian, baik perjanjian bilateral atau multilateral.[3] Perjanjian ini nantinya dituangkan secara nasional dalam bentuk undang-undang. Apabila belum ada perjanjian sebelumnya, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik antar negara dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.[4]

Menjawab pertanyaan Anda, hingga tulisan ini dibuat, belum ada perjanjian ekstradisi antara Amerika Serikat dan Indonesia. Oleh karena itu, keputusan diperbolehkannya buronan tersebut untuk diserahkan ke Amerika Serikat hanya akan didasari hubungan diplomatik antara kedua negara tersebut.

Proses ekstradisi secara ringkas dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Negara peminta mengajukan surat permintaan ekstradisi secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).[5]
  2. Menkumham kemudian memeriksa dan memastikan seluruh syarat terpenuhi, dan setelahnya mengirimkan berkas tersebut beserta lampirannya ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.[6] Dalam proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan dimungkinkan namun mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Setelah itu, hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan diserahkan ke Kejaksaan setempat. Kemudian Kejaksaan dengan mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta Pengadilan Negeri di tempat ditahannya orang itu untuk menetapkan dapat atau tidaknya orang tersebut dieksradisikan.[7]
  4. Pengadilan menyerahkan penetapan ekstradisi kepada Menkumham dan selanjutnya diteruskan ke Presiden disertai pertimbangan-pertimbangan Menkumham, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk memperoleh keputusan. Apabila dikabulkan, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden, yang akan diberitahukan melalui saluran diplomatik.[8]

Contoh Kasus

Sebagai contoh, mengenai ekstradisi tanpa adanya perjanjian sebelumnya, Anda bisa melihat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 (Keppres 16/2009) yang mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Perancis atas nama Christian Burger, Warga Negara Swiss dan Perancis, yang merupakan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur dalam wilayah yurisdiksi Negara Perancis.[9]

Bahwa pada bagian Menimbang dinyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonseia dan Pemerintah Perancis belum memilki perjanjian ekstradisi, namun UU Ekstradisi memungkinkan dilakukannya ekstradisi dengan syarat atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.[10]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2009.

Referensi:

  1. How INTERPOL supports Indonesia to tackle international crime, yang diakses pada 5 Mei 2021 pukul 16.00 WIB;
  2. Member Countries, yang diakses pada 5 Mei 2021 pukul 16.05 WIB.

[1] How INTERPOL supports Indonesia to tackle international crime, yang diakses pada 5 Mei 2021 pukul 16.00 WIB

[2] Member Countries, yang diakses pada 5 Mei 2021 pukul 16.05 WIB

[3] Pasal 2 ayat (1) UU Ekstradisi

[4] Pasal 2 ayat (2) UU Ekstradisi

[5] Pasal 22 UU Ekstradisi

[6] Pasal 24 UU Ekstradisi

[7] Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 UU Ekstradisi

[8] Pasal 36 ayat (1), (2), dan (4) UU Ekstradisi

[9] Diktum Pertama Keppres 16/2009

[10] Bagian Menimbang Huruf C Keppres 16/2009

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA