Apakah perbedaan BPUPKI dan PPKI dilihat dari jumlah anggota?

Jakarta -

Sebelum mengumumkan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021, berbagai persiapan dilakukan oleh para tokoh bangsa terdahulu. Salah satunya dengan membentuk Panitia Sembilan pada 1 Juni 1945.

Panitia tersebut dibentuk pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

Baca juga: Apa Tujuan Dibentuknya PPKI? Ini Sejarah dan Tugas-tugasnya

Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membahas soal dasar-dasar negara. Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam

Sebab saat itu, rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI masih belum juga terbentuk. Hingga pada akhirnya BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh Panitia Sembilan.

Baca juga: Sidang BPUPKI Pertama Dilaksanakan Tanggal Berapa? Rupanya Ini yang Dibahas

Panitia kecil yang dibentuk BPUPKI itu terdiri dari sembilan orang. Maka dari itu, panitia kecil tersebut dinamakan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung dan membahas berbagai aspirasi tentang dasar negara. Selain itu, merancang pembukaan Undang-undang Dasar yang memuat dasar negara.

Panitia kecil itu beranggotakan sembilan orang, di antaranya:

1. Ir. Sukarno (Ketua);
2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua);
3. K.H.A Wahid Hasyim (Anggota);
4. Abdulkahar Muzakir (Anggota);
5. Mr. A. A. Maramis (Anggota);
6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota);
7. Mr. Achmad Soebarjo (Anggota);
8. H. Agus Salim (Anggota); dan
9. Mr. Moh. Yamin (Anggota).

Pada masa selesai perhentian sidang (reses), yakni tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan dan 38 anggota BPKUPKI mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Panitia Sembilan menyampaikan suatu rancangan pembukaan hukum dasar bagi negara Indonesia yang kelak akan terbentuk.

Selama sidang BPUPKI ada perbedaan pendapat yang muncul. Di antaranya adalah pendapat mengenai falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk. Hingga berakhir rancangan dokumen yang diusulkan Panitia Sembilan ternyata diterima baik oleh anggota BPUPKI dan harus disampaikan dalam sidang pleno BPUPKI kedua.

Baca juga: Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta, Sila 1 Sempat Jadi Kontroversi

Kemudian, Mr. Muhammad Yamin memberi nama dokumen itu, yakni Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Di dalam Piagam Jakarta termuat rumusan dasar negara yang tercantum sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu);
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain tercapainya kesepakatan tentang dasar negara, anggota BPUPKI juga bersepakat tentang wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara (kesatuan atau unitaris), bentuk pemerintahan (republik), bendera nasional (Sang Merah Putih), dan bahasa nasional (bahasa Indonesia).

Selain itu, ada pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD juga yang berhasil dirumuskan dalam sidang BPUPKI tersebut. Itulah penjelasan singkat mengenai tugas dan anggota dari Panitia Sembilan. Semoga bermanfaat, detikers!

Baca juga: Rumusan Pancasila yang Sah Tercantum pada Bagian Mana? Ini Jawabannya


Simak Video "Seruan Bersatu di Hari Kemerdekaan Lebanon"
Apakah perbedaan BPUPKI dan PPKI dilihat dari jumlah anggota?

(rah/pal)