Apakah penerapan Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa sudah terimplementasi

Jawaban diposting oleh: suryajr51

Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai dasar negara dan «way of life» bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal ini menurut catatan sejarah Pancasila dulunya adalah suatu ajaran yang sudah ada sejak jaman Majapahit, hal ini dibukukan dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular serta kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca. Dalam kitab Negarakertagama terdapat ketentuan yang harus dipatuhi seorang raja, yaitu «Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan». Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada kitab Sutasoma, adanya istilah «Pancasila Krama», yaitu lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan. Dalam kitab itu terdapat lima larangan yakni: a). jangan mencabut nyawa makhluk hidup; b). jangan mengambil barang yang tidak diberika;.c). jangan berbuat zina; d). jangan berkata bohong; e). janganlah minum-minuman yang memabukkan.

Implementasi dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila pasca gerakan reformasi 1998 hingga sekarang mengalami degradasi yang serius. Contoh kasus yang baru terjadi adalah masalah calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok yang mengutip ayat Al-Quran untuk kepentingan politik, sehingga menimbulkan permasalahan yang berdapak pada isu SARA. Serta banyak pihak-pihak yang mengatasnamakan agama tertentu hanya untuk hasrat pribadi maupun golongan tertentu. Perilaku tersebut sudah jelas bertentangan dengan beberapa sila yang tertuang dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimana pada sila kesatu ini semua orang berhak memeluk agama tanpa ada paksaan dari pihak lain, tidak boleh menistakan agama lain, dan menjunjung tinggi kerukunan umat beragama. Sila kedua yang dilanggar yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dimana semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam pemenuhan kesejahteraan, kehidupan yang layak, persamaan hak dalam politik, kesetaraan dalam hukum, dan hal-hal lain yang diatur dalam undang-undang tanpa melihat suku dan ras.

Banyaknya sengketa Pilkada sebagai contohnya, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mengalami penurunan pendewasaan politik. Semua sengketa tidak diutamakan diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, tapi masyarakat banyak yang melakukan by pass dengan demonstrasi, anarkisme dan aroganisme demi terpenuhinya tuntutan yang kadang dipaksakan.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang merupakan sila terakhir dalam Pancasila tujuan secara umumnya adalah pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia. Rakyat Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak, penghormatan terhadap HAM, perlindungan keamanan dan hukum, lingkungan sosial yang sehat, dan hal lain berkaitan dengan kesejahteraan seluruh warga negara. Namun hal tersebut salah satunya dicederai dengan tingginya angka korupsi di Indonesia. Seperti yang ditunjukkan pada Lembaga Transparency International, peringkat korupsi di Indonesia pada Tahun 2015 berada di posisi 88 dari total 168 negara yang dijadikan ukuran.