Apalagi saat ini sudah seperti keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan. Pasti banyak yang ingin menggunakannya seperti bisakah pasang kawat gigi pakai BPJS. Show
Baca Juga : Ingin Pasang Behel? Kenali Bagian Behel Gigi yang Perlu Diketahui Karena di dalam fasilitas BPJS Kesehatan tercantum pelayanan kesehatan gigi. Namun belum banyak yang tahu bisakah pasang kawat gigi pakai BPJS. Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Ditanggung BPJS KesehatanNamun memang benar, BPJS Kesehatan memang memberikan pelayanan untuk kesehatan gigi dan mulut, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena itu bila Anda ingin menggunakan behel gigi, lebih baik pastikan dulu apakah ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak. Baca Juga : Catat! Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Benar Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tertulis sebagai berikut: 1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien serta berbagai biaya administrasi lainnya yang bisa saja timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS 2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi 3. Premedika 4. Kegawatdaruratan oro-dental 5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) 6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 7. Obat pasca ekstraksi 8. Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement) 9. Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (Scaling gigi) Pelayanan kesehatan gigi memang dicover oleh BPJS. Dan pasien dapat dilayani tindakan dengan BPJS selama tidak ada indikasi estetik dan tentunya berdasarkan rekomendasi dokter atau dokter gigi. Baca Juga : Wajib Hati-hati! Ini 4 Arti Mimpi Gigi Copot yang Buat Kehidupan Anda Lebih Berat Namun BPJS Kesehatan ternyata menanggung layanan pemasangan gigi palsu (protesa gigi), dimana hal ini juga termasuk estetika. Layanan reguler untuk peserta BPJS ini biasanya akan diberikan dalam bentuk subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan tentunya harus sesuai rekomendasi dokter gigi yang memang mewajibkan untuk pakai gigi palsu. Bisakah Pasang Kawat Gigi Pakai BPJS?Setelah melihat apa saja jenis kesehatan gigi yang bisa diklaim pakai BPJS Kesehatan, Anda tidak akan menemukan untuk pasang kawat gigi. Hal ini bukan karena biaya pasang gigi pakai BPJS mahal, namun karena BPJS memang tidak menanggung pemasangan kawat gigi atau behel. Karena pasang behel atau kawat gigi adalah termasuk tindakan estetika, sehingga tidak ditanggung oleh BPJS. Jadi tidak bisa pasang kawat gigi pakai BPJS. Baca Juga : Mau Pasang Behel? Berikut Harga Pasang Kawat Gigi Terbaru 2022! Perawatan orthodonti atau pemasangan kawat gigi adalah prosedur medis kedokteran gigi yang bisa mengoreksi susunan gigi demi kepentingan estetik dan merawat kesehatan gigi serta jaringan sekitarnya, namun perawatan pemasangan kawat gigi atau behel tidak ditanggung oleh BPJS. Jadi sekarang Anda sudah tahu bisakah pasang kawat gigi pakai BPJS atau tidak, bukan? Bila ingin pasang behel atau kawat gigi bisa mencari yang terjangkau. Bahkan sekarang di pasang behel di dokter gigi puskesmas juga bisa walau bayar mandiri tidak menggunakan BPJS. Perawatan gigi dan mulut terbilang cukup mahal. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Beberapa perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Table of Contents Show
Kesehatan gigi dan mulut penting untuk dijaga. Sebab, mulut merupakan pintu masuk bagi makanan, yang nantinya berguna untuk memenuhi nutrisi tubuh dan otak. Sayangnya, bagi sebagian orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah. Karena alasan itu, kebanyakan orang memilih untuk mengabaikannya. Meski perawatan gigi tergolong mahal, Anda tidak perlu khawatir. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa menjadi solusi untuk Anda. Lembaga pemerintah ini akan memberikan pelayanan kesehatan, juga membantu masyarakat terkait biaya pengobatan beberapa jenis perawatan gigi dan mulut. Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak di sini. Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJSMenurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Artikel Lainnya: Tak Banyak Diketahui, BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental Selain itu, BPJS kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi. Layanan Pembuatan Gigi Palsu yang Ditanggung BPJSBerikut cakupan layanan pembuatan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Bila ingin periksa gigi pakai BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku bagi Anda yang menginginkan perawatan atau pengobatan terkait masalah gigi dan mulut. Namun, jika diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa datang dengan membawa surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut untuk berobat dengan dokter gigi spesialis atau sub spesialis. Artikel Lainnya: Ketahui Prosedur Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan! Prosedur Perawatan Gigi dengan BPJSAda sejumlah prosedur yang perlu Anda lakukan jika ingin periksa gigi pakai BPJS Kesehatan. Berikut di antaranya: 1. Lakukan PendaftaranSebelum mendapatkan pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS. Jika sudah terdaftar, Anda bisa memilih faskes pertama, baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum. Bila Anda memilih puskesmas sebagai faskes pertama, maka perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari puskesmas tersebut. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta. 2. Datang ke Faskes Pertama yang DipilihSetelah menentukan faskes pertama, Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi. Peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan. Artikel Lainnya: Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat LanjutanJika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjutan. Bila ingin menerima surat rujukan, Anda harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama. Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya. Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan. Ingat, mintalah surat rujukan pada faskes pertama. Surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis. Itulah beberapa perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan prosedurnya. Tetap jaga kesehatan gigi dan mulut Anda, salah satu caranya adalah dengan rutin menggosok gigi dan kontrol ke dokter gigi minimal 6 bulan sekali. Bila ingin berkonsultasi kepada dokter terkait perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya soal cabut gigi atau scaling gigi pakai BPJS, Anda bisa menggunakan layanan Live Chat di aplikasi KlikDokter. [WA] perawatan gigiBPJS Kesehatan Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS?Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Premedikasi. Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. ... . Apakah BPJS menanggung biaya kawat gigi?Terkait layanan di atas, pihak BPJS tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika (alasan kecantikan), seperti pemasangaan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, serta tindakan lainnya yang dilakukan dengan tujuan kecantikan semata (bukan alasan kesehatan).
Apa saja yang di cover BPJS untuk gigi?Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup banyak, tidak sebatas tambal dan scaling gigi.. Premedikasi. ... . 2. Scaling gigi. ... . 3. Tambal gigi. ... . Pasang gigi palsu. ... . Cabut gigi sulung. ... . 6. Cabut gigi permanen. ... . 7. Obat pasca-ekstraksi.. Berapa harga pasang kawat gigi di puskesmas?Berbeda dengan rumah sakit dan klinik, harga pasang behel atau biaya pasang behel di puskesmas dimulai Rp2 juta–Rp2,5 juta.
Apakah ada behel harga 1 juta?Harga behel yang berbahan dasar metal yaitu mulai dari 1 jutaan sampai dengan behel yang paling berkualitas.
|